Lima Terdakwa dalam kasus korupsi pelaksanaan proyek program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, divonis bersama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut ialah Ni Putu Sri Indayani.
Lima Terdakwa tersebut ialah Andi Winarta (Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat/TPS-KSM Turi Bangkit), Yanuar Eri Saksono selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik kegiatan Pembangunan Tangki Septik Skala Komunal (5-10 KK) Kelurahan Turi dan Kelurahan Sukorejo, Glady Tri Handono selaku TFL Pemberdayaan pada semua Kegiatan DAK Infrastruktur bidang Sanitasi T.A. 2022, Hadi Kamisworo bin Kushadi selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat/TPS-KSM Ndaya’an, dan Suharyono selaku Pengguna Anggaran dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Blitar.
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
Majelis Hakim menyatakan, lima terdakwa tersebut terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis pidana penjara terhadap lima Terdakwa tersebut ialah :
1. Andi Winarta bin almarhum Suwito (Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat/TPS-KSM Turi Bangkit)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp103.278.862,65.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
2. Hadi Kamisworo bin Kushadi (Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat/TPS-KSM Ndaya’an)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp 34.791.034,83.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
3. Mastur Hudi bin almarhum Surani (Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Mayang Makmur 2)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp 99.924.931,47.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
4. Tukilan bin Godek Kasiman (Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat/TPS-KSM Wiroyudhan)
Baca juga: Agus Sulaksono Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Kredit BRI Lumajang
Vonis :
Pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp 217.115.414,04. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp.243.115.414,04 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.
5. Suharyono bin almarhum Tomo Wijoyo (PPK dalam program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar)
Vonis :
Pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tuntutan :
Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ketua Gapoktan Sejahtera Desa Mulyasari Jadi Tersangka Korupsi
Untuk diketahui, Andi Winarta, Hadi Kamisworo, Mastur Hudi, Tukilan, dan Suharyono, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada Selasa, 3 Juni 2025, dalam kasus tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Sanitasi di Kota Blitar Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pekerjaan Rp1,6 miliar.
Kegiatan yang menjadi objek perkara meliputi :
1. Pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh KSM Wiroyudhan
2. Penambahan Sambungan Rumah di Kelurahan Kauman oleh KSM Ndaya’an
3. Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Turi oleh KSM Turi Bangkit
4. Pembangunan Tangki Septik Komunal di Kelurahan Sukorejo oleh KSM Mayang Makmur 2
5. Jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Blitar, ditemukan beberapa pelanggaran yang mengarah ke pidana korupsi, antara lain penunjukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilakukan langsung oleh Suharyono tanpa seleksi terbuka , melanggar juknis pengadaan.
Penentuan lokasi proyek tidak melalui proses partisipatif dan pemilihan lahan IPAL tidak sesuai kriteria teknis. Surat Keputusan pembentukan KSM diterbitkan tanpa proses pemilihan internal sebagaimana mestinya.
Dana hibah yang seharusnya dikelola bendahara TPS-KSM justru dikuasai langsung oleh masing-masing Ketua KSM. Dokumen teknis seperti RAB, RKM, DED, dan LPJ diserahkan pembuatannya kepada pihak luar tanpa verifikasi, bahkan disertai pemberian nota kosong. Dan Fungsi pengawasan internal KSM tidak berjalan, dan laporan kemajuan proyek (MC 100%) disahkan tanpa verifikasi lapangan .
Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp553.110.242,99 yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan fisik serta pembayaran honor TFL yang tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. (*)
Editor : S. Anwar