5 Orang Terbukti Korupsi dalam Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak Blitar

Reporter : Ach. Maret S.
Muhammad Bahweni dan Muhammad Muchlison, 2 dari 5 koruptor proyek DAM Kali Bentak Blitar

Sidang putusan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 18 Desember 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan DAM Kali Bentak tersebut, ada 5 Terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar Dipenjara 1 Tahun karena Korupsi

Lima Terdakwa ialah Muhammad Muchlison, Heri Santosa, Hari Budiono, Muhammad Bahweni, dan Miftahul Iqbalud Daroini. Satu terdakwa tersebut merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yaitu Muhammad Muchlison dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.

Dalam perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023 ini, peran Muhammad Muchlison sebagai Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 5.112.489.814,72.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, vonis terhadap 5 Terdakwa masing-masing sebagai berikut :

1. Muhammad Muchlison (Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar bertempat di Desa Panggungrejo)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.100.000.000.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.

Membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 1.100.000.000.

Membebankan kepada CV Tri Jaya Konsultan selaku Konsultan Perencana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 39.092.000.

Membebankan kepada CV Wahana Kreasi Engineering selaku Konsultan Pengawas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.168.000.

2. Heri Santosa (Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Blitar T.A 2023/Sekretaris Dinas PUPR Blitar)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun denda denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

3. Hari Budiono (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar T.A 2023

Baca juga: 2 Koruptor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pengadaan IPAL di Kota Blitar

Vonis :

Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp2.774.460.080,10 paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8  tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 3.746.229.814,72 dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

4. Muhammad Bahweni (Direktur CV Cipta Graha Pratama)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp 43 juta paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

5. Miftahul Iqbalud Daroini (Direktur CV Cipta Graha Pratama)

Vonis :

Pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Membayar uang pengganti sejumlah Rp 135 juta paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta.

Sebelumnya, kelima Terpidana tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar. Selain 2 Terpidana tersebut, ada 2 lain yang masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru