2 Koruptor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pengadaan IPAL di Kota Blitar
Sidang kasus korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Blitar memasuki babak akhir. Dua terdakwa, yaitu Muhamad Jamroji dan Glady Tri Handono menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 14 Juli 2025.
Sidang dilakukan secara terpisah. Terdakwa Muhamad Jamroji sidang dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dan Glady Tri Handono Bin Projo dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani, telah membacakan putusan terhadap dua perkara tindak pidana korupsi, masing-masing atas nama terdakwa Muhamad Jamroji dan Glady Tri Handono, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Muhamad Jamroji
Terdakwa Muhamad Jamroji dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidiair, melanggar Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.500. Uang titipan sebesar Rp24.000.000 ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa Muhamad Jamroji. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya, dan Terdakwa tetap dalam tahanan.
2. Glady Tri Handono
Terdakwa Glady Tri Handono juga dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair dengan ketentuan hukum yang sama.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun, denda Rp50.000.000, subsidair 2 bulan kurungan, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.500. Masa penahanan dikurangkan seluruhnya, dan Terdakwa Glady Tri Handono tetap dalam tahanan.
Pada sidang sebelumnya, Senin 23 Juni 2025, Muhamad Jamroji dan Glady Tri Handono, dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Samsul Hadi, Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Muhamad Jamroji dan Glady Tri Handono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair, sehingga diminta untuk dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, Muhamad Jamroji dan Glady Tri Handono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap Muhamad Jamroji, Penuntut Umum menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp.50.000.000 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang Rp.24.000.000 yang telah dikembalikan dirampas untuk negara.
Sementara Glady Tri Handono dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp.50.000.000 subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.31.000.000 yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek IPAL senilai Rp 1,4 miliar pada tahun 2022, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Glady Tri Handono, yang menjabat sebagai pelaksana proyek, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar pada 9 Desember 2024. Demikian juga Muhamad Jamroji selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknis kegiatan Pembangunan, ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Blitar.
Tidak terima ditetapkan tersangka, Glady Tri Handono pernah mengajukan gugatan praperadilan. Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat menolak gugatan praperadilan Glady Tri Handono. Sidang pembacaan keputusan gugatan pra peradilan tersangka Glady Tri Handono di Pengadilan Negeri Blitar pada Senin(13/1/2025). (*)
Editor : S. Anwar