Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar Dipenjara 1 Tahun karena Korupsi

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Yoyok Widoyoko
Yoyok Widoyoko
grosir-buah-surabaya

Yoyok Widoyoko selaku Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran Kabupaten Blitar periode 2018-2022 bersama dengan Aris Saputro selaku Penyedia CV Cipta Graha Pratama terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya saat sidang putusan yang digelar pada Kamis, 4 September 2025.

Sidang vonis yang Diketuai oleh Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander tersebut menyatakan, Yoyok Widoyoko dan Aris Saputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoyok Widoyoko dan Terdakwa Aris Saputro dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Menetapkan masa  penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan dalam Tahanan Rutan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menetapkan barang bukti berupa uang titipan (jaminan uang pengganti), yaitu uang tunai senilai Rp. 450.000.000 dengan rincian sebesar Rp 396.994.380 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada Yoyok Widoyoko. Dan sebesar Rp 53.005.620 dikembalikan kepada Terdakwa Yoyok Widoyoko.

Vonis terhadap Terdakwa Yoyok Widoyoko dan Terdakwa Aris Saputro berkurang 6 bulan dari tuntutannya. Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Yoyok Widoyoko dan Terdakwa Aris Saputro dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Setelah putusan Yoyok Widoyoko dan Terdakwa Aris Saputro ditetapkan, keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar.

Yoyok Widoyoko ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Dari penyidikan Kejari Blitar, Yoyok Widoyoko melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 770.426.000. Anggaran tersebut untuk proyek pengadaan jasa di PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar yang dilaksanakan antara tahun 2018 hingga 2022.

Yoyok Widoyoko yang pada tahun 2020 menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar memberi pekerjaan kepada CV Cipta Graha Pratama yang diwakili oleh Aris Saputro. Pekerjaan tersebut ialah pengeboran sumur produksi di Desa Panggungduwet (Kecamatan Kademangan) dan Desa Kesamben, Kabupaten Blitar.

Pengeboran sumur produksi yang dilaksanakan oleh CV Cipta Graha Pratama gagal. Debit air yang dihasilkan tidak memenuhi standar untuk distribusi kepada masyarakat. Penyebabnya karena saat pelaksanaan pengeboran sumur produksi tidak melakukan analisis yang memadai terkait perizinan pemanfaatan sumber daya air.

Lahan yang dilakukan untuk pengeboran di Desa Panggungduwet diperoleh melalui proses jual beli, bukan melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah. Proses ini juga tidak melibatkan perhitungan nilai tanah yang seharusnya dilakukan melalui prosedur appraisal yang benar. (*)