Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan BKSDA KLHK Kalbar pada 7 Juni 2023 berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 kg Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap 3 pelaku di 2 lokasi berbeda.
Para pelaku ialah FAP (31 tahun) yang beralamat Dusun Setia Jaya Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, MR (31 Tahun) yang beralamat Dusun Mega Blora, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, ditangkap di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kec. Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan barang bukti (BB) sisik Trenggiling sebanyak 20 Kg.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap MND (47 tahun) dengan BB berupa sisik Trenggiling sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Barang Bukti berupa 57 kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 Handpone, disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK mengatakan bahwa, terkait operasi gabungan ini Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai tersangka. Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.
Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli sisik Trenggiling di Kota Pontianak. Pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.
Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 kg sisik Trenggiling.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa, “Trenggiling” (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir. Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 tahun) beralamat Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan MR (41 tahun) beralamat di Jalan Prona 3, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin, Banjarmasin Selatan, Kotamadya Banjarmasin.
Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa 1 (satu) ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp. 50,6 juta. 1 (satu) kg sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling di alam.
Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 kg sisik trenggiling Jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp. 72,86 miliar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp. 84,36 miliar.
Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap 5 (lima tersangka). Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).
Baca juga: Pemburu Harimau Sumatera di Desa Hutarimbaru SM Ditangkap
"Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir dan telah merugikan lingkungan dan negara sangat besar. Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan. Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," tegas Rasio Ridho Sani.
Rasio Sani menambahkan bahwa Gakum KLHK akan terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa illegal ini.
"Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK. Apresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia."
"Gakkum KLHK terus berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 1387 kasus ditelah dibawa pengadilan baik pidana maupun perdata dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebanyak 238 kasus," pungkas Rasio Sani. (rls)
Editor : Redaksi