Petugas Bea Cukai Gadungan Peras Sopir Rokok Ilegal dari Madura

Reporter : Mahmud
Bea Cukai

Septio Wahyudi bin Muanam dan Mujiarto bin Kasturi (almarhum), mengaku sebagai petugas Bea Cukai. Sasarannya untuk memeras mobil yang mengakut rokok ilegal. 

Setelah itu, sopir pengangkut rokok ilegal tersebut diperas hingga puluhan juta rupiah. Tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Septio Wahyudi dan Mujiarto diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan divonis pidana penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 November 2025.

Baca juga: Pemilik Toko Al Fatah Dipidana Penjara dan Denda Rp 1 Miliar karena Jual Rokok

Nur Kholis selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Septio Wahyudi dan Mujiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu Pasal 368 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 tahun,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tindak pidana pemerasan dengan mengaku sebagai Petugas Bea Cukai ini bermula pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo yang sedang berada di Stasiun Kota Semarang, berencana untuk mencari target pemerasan dengan sasaran mobil yang memuat rokok dari arah Madura menuju Surabaya. 

Selanjutnya Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo meminjam 1 unit mobil Innova (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/25/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) kepada rental mobil di Semarang untuk digunakan sebagai sarana transportasi menuju Kota Surabaya.

Saat tiba di Kota Surabaya pada sekitar pukul 18.00 WIB, Septio Wahyudi yang memiliki pengalaman sebagai sopir travel dan pernah melakukan pengiriman barang berupa rokok, kemudian mengetahui ciri-ciri mobil sasaran dengan ciri-ciri mobil gelap, dengan beban berat, dan melaju kencang. 

Selanjutnya Septio Wahyudi bersama-sama dengan Mujiarto dan Edi Handoyo menunggu di Jembatan Suramadu untuk mencari mobil sasaran. Hingga pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Ferdaus Bunawan yang mengendarai 1 unit mobil Avanza warna Siver (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/26/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) dengan memuat rokok kretek merek TAXIS dan rokok kretek merek VISIONER kemudian melaju melintasi jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya.

Saat di Kota Surabaya, kemudian mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan berputar di daerah Pakuwon Surabaya kemudian menuju ke arah Tol Juanda. Saat mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan berhenti di lampu merah, kemudian Edi Handoyo turun dari mobil yang dikendarainya dan mendatangi mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan, kemudian mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai anggota Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal Bea Cukai palsu miliknya. 

Selanjutnya, Ferdaus Bunawan yang merasa ketakutan mengikuti perintah dari Edi Handoyo yang menyuruh Ferdaus Bunawan untuk masuk ke dalam mobil yang dikendarai Septio Wahyudi dan Mujiarto. Sedangkan mobil yang dikendarai Ferdaus Bunawan dibawa Edi Handoyo. Kemudian Septio Wahyudi dan Mujiarto membawa Ferdaus Bunawan dan mengemudikan mobilnya menuju ke arah Mojokerto melalui tol dan Edi Handoyo dengan mengendarai mobil Ferdaus Bunawan mengikuti dari belakang.

Saat berada di dalam mobil, Mujiarto menanyakan kepada Ferdaus Bunawan terkait pemilik rokok tersebut. Ferdaus Bunawan menyampaikan bahwa tidak mengetahui pemilik rokok tersebut lantaran Ferdaus Bunawan hanya merupakan jasa pengiriman (ekspedisi). 

Ferdaus Bunawan menyampaikan kepada Mujiarto akan menelpon pemilik barang. Pada saat tida di Rest Area KM 726 Tol Surabaya-Mojokerto yang beralamat di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, kemudian Ferdaus Bunawan menelpon Moh. Nazak.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi UMKM Berorientasi Ekspor di Bea Cukai

Mujiarto dengan mengaku sebagai Anggota Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur mengancam Moh. Nazak jika tidak menyerahkan sejumlah uang akan membawa dan menahan rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai. 

Moh. Nazak yang merasa ketakutan kemudian terpaksa menawarkan uang sejumlah Rp 10.000.000. Atas tawaran tersebut, Septio Wahyudi Mujiarto menolak dan meminta uang sejumlah Rp 70.000.000. Namun Moh. Nazak merasa keberatan. 

Untuk lebih menakut-nakuti Moh. Nazak, kemudian Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo membawa Ferdaus Bunawan beserta mobil dengan muatan rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Kediri yang beralamat di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pocanan, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur. Kemudian mengirim foto dengan gambar Kantor Bea Cukai dengan ancaman bahwa sudah dekat dengan Kantor Bea Cukai. 

Moh. Nazak yang merasa ketakutan, kemudian menawarkan uang sejumlah Rp. 55.000.000 dan disepakati dengan Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo.

Pada Minggu, 25 Mei 2025, Moh. Nazak menyerahkan uang secara bertahap dengan transfer dari rekening Bank BRI atas nama Kosmiyati ke rekening penampungan Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo, dengan rekening Bank BRI atas nama Horas Bangkinang, pada pukul 00.37 WIB senilai Rp. 20.000.000 dan pada pukul 00.42 WIB senilai Rp 35.000.000.

Kemudian uang senilai Rp 20.000.000 dikirimkan kepada rekening BCA atas nama Septio Wahyudi dan uang senilai Rp 35.000.000 dikirimkan kepada rekening Seabank atas nama Septio Wahyudi. Setelah uang tersebut terkumpul, kemudian Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo, memaksa untuk mengambil 10 ball rokok kretek merek TAXIS dan 10 ball rokok kretek merek VISIONER (Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/27/VII/RES.1.8/2025/Satreskrim tanggal 07 Juli 2025) dengan mengancam, jika tidak diberikan, maka tidak diperbolehkan untuk pergi. S

Baca juga: Bea Cukai Kendari Amankan 814 Ribu Rokok Ilegal

etelah Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo berhasil memperoleh uang serta rokok, selanjutnya Ferdaus Bunawan diperbolehkan untuk pergi.

Septio Wahyudi, Mujiarto, dan Edi Handoyo kembali menuju Surabaya dan beristirahat di Hotel Dafam Surabaya. Kemudian membagi uang hasil pemerasan senilai Rp 55.000.000 dengan rincian masing-masing mendapatkan Rp. 16.600.000 dengan total Rp 49.800.000, dan sisanya senilai Rp 5.200.000 untuk biaya operasional meliputi hotel, bensin, makan, rental, dan lainnya. 

Selanjutnya 10 ball rokok kretek merek TAXIS dan 10 ball rokok kretek merek VISIONER oleh Mujiarto terjual dengan harga Rp. 15.000.000, untuk selanjutnya dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp. 4.000.000 dengan total Rp. 12.000.000. Sisanya senilai Rp 3.000.000 untuk kas operasional. 

Atas kejadian tersebut, Moh. Nazak merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan Para Terdakwa ke pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.

Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, bertempat di Hotel Aston yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 08, Kelurahan Kutoharjo Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, Septio Wahyudi yang saat itu sedang beristirahat didatangi oleh Djohan Jaya S dan Putra Febrian yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Mujiarto pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Mujiarto sedang berada di Jalan Kalianget nomor  01, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Perbuatan Septio Wahyudi, Mujiarto secara melawan hukum, memaksa Moh. Nazak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu berupa uang senilai Rp 55.000.000, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan Moh. Nazak dan mengakibatkan kerugian materil kurang lebih senilai Rp 55.000.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru