Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 23 Desember 2025. Padeli yang pernah menjabat Kepala Kejari Enrekang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Selain Padeli, satu orang berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini kini ditangani Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejagung usai melalui proses intelijen dan pengawasan internal.
Baca juga: Mantan Kepala Kejari Enrekang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Senin, 22 Desember 2025, disebutkan jika Padeli saat menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pungutan ZIS (Zakat, Infaq dan Sedekah) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kerugian negara dalam di Baznas ini mencapai Rp16,6 miliar, sementara Padeli yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah diduga menerima suap Rp840 juta.
Yang perlu digaribawahi, uang haram sebanyak Rp 840 juta yang diterima oleh Padeli bukanlah pemerasan atau suap, melainkan penilapan uang pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi Baznas di Kabupaten Enrekang, yg seharusnya kembali ke kas pemerintah.
Total kerugian negara dalam perkara yang tempusnya sepanjang tahun 2021-2024 itu sebesar Rp 16,6 miliar, dan yang baru dikembalikan dari 4 tersangka sebelumnya berjumlah Rp 2 miliar.
Pengembalian kerugian negara itu seharusnya ditampung lebih dulu ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan sebelum disetor ke kas Negara. Tapi rupanya yang ditransfer ke RPL hanya Rp 1,1 miliar, sisanya Rp 840 juta masuk kantong pribadi Padeli.
Baca juga: Vonis Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Blitar dalam Kasus Korupsi
Mantan Kajari Enrekang yaneg baru diangkat sebagai Kepala Kejari Bangka Tengah dan tercatat berharta Rp 4,2 miliar itu tak sendiri dalam melakukan perbuatan tercelanya. Penilapan uang kerugian negara itu dia perbuat bersama seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SL yg diperbantukan untuk menangani arsip di Kejari Enrekang.
Total pelaku dalam perkara korupsi Baznas menjadi 6 orang. Selain Padeli dan SL, Adhyaksa lebih dulu menetapkan 4 komisioner Baznas Enrekang sebagao tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk memastikan kelancaran dan efektivitas proses penyidikan.
Baca juga: Keterangan Saksi Dugaan Gratifikasi Mantan Pejabat DPUBMP Surabaya
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan dan menahan Tersangka P (Padeli) yang diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Anang, perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat uang tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan tersangka saat menjabat sebagai kepala satuan kerja penegak hukum di daerah.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya. (*)
Editor : Redaksi