Iwan Prianto selaku pemilik Toko Agam Jaya yang beralamat di Dusun Batankulon, Desa Pagerjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 10 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyatakan, Terdakwa Iwan Prianto bin Ngatiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP. Vonis yang dijatuhkan tidak berkurang dan tidak lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Sales PT Arta Boga Cemerlang Depo Ngawi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Kasus penipuan yang dilakukan Iwan Prianto ini bermula ketika terdakwa Iwan Prianto membeli makanan dan minuman di PT Arta Boga Cemerlang untuk mengisi Toko Agam Jaya miliknya.
Total pembelian dari 14 Desember 2024 sampai 11 Januari 2025, sebesar Rp335.000.000. Namun, Iwan Prianto belum melakukan pembayaran atas pembelian tersebut kepada PT Arta Boga Cemerlang.
Selanjutnya pada Selasa, 11 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB, Carles Joko Raditiya yang mendapat kuasa dari PT Arta Boga Cemerlang mendatangi terdakwa Iwan Prianto di Toko Agam Jaya untuk meminta pertanggungjawaban pembayaran. Iwan Prianto menyerahkan secara langsung 2 cek yaitu :
Baca juga: Sales PT Arta Boga Cemerlang Gelapkan Uang Penjualan untuk Judi Online
Cek nomor EW5481xx senilai Rp130.000.000 atas nama Iwan Prianto yang cair pada 5 April 2025 dan Cek nomor EW5481xx senilai Rp205.000.000 atas nama Iwan Prianto yang cair pada 5 April 2025.
Cek diserahkan kepada Carles Joko Raditiya dengan tujuan untuk menghapuskan piutang Iwan Prianto kepada PT Arta Boga Cemerlang sebesar Rp335.000.000. Atas penyampaian Iwan Prianto tersebut, Carles Joko Raditiya menerima 2 cek tersebut.
Baca juga: Orang Tua Group Membuka Kesempatan Kerja
Kemudian pada 8 April 2025 dan tanggal 9 April 2025, Carles Joko Raditiya melakukan pencairan terhadap 2 cek yang diberikan oleh Iwan Prianto tersebut, melalui BCA di Jl. Mojopahit Kota Mojokerto, namun 2 cek tersebut ditolak oleh pihak bank dengan alasan dana tidak cukup.
Akibat perbuatan Iwan Prianto, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp335.000.000. (*)
Editor : Redaksi