Sales PT Arta Boga Cemerlang Gelapkan Uang Penjualan untuk Judi Online
Adhimas Nur Pamadi sebagai Sales Take Order Depo Ngawi PT Arta Boga Cemerlang menjalani sidang dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Ngawi. Sidang memasuki tahap pembuktian dari Penuntut Umum, yang digelar pada Selasa 5 Agustus 2025.
Dugaan penggelapan uang hasil penjualan produk PT Arta Boga Cemerlang oleh Adhimas Nur Pamadi diungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bayu Tri Buana. Menurut Bayu Tri Buana, Bayu Tri Buana ialah Sales Take Order Depo Ngawi PT Arta Boga Cemerlang, yang berkantor di Jl. Manyar, Desa Grudo, Kabupaten Ngawi.
Perbuatan yang dilakukan oleh Adhimas Nur Pamadi terjadi dalam kurun waktu 30 Juli 2024 sampai 16 April 2025. Adhimas Nur Pamadi datang ke toko menggunakan kendaraan pribadi yaitu 1 unit sepeda motor Honda speci warna biru nomor polisi (Nopol) AE 2201 KO tahun 2011.
Kemudian Terdakwa Adhimas Nur Pamadi memperkenalkan diri sebagai Sales Take Order Depo Ngawi PT Arta Boga Cemerlang. Kepada pemilik toko, Adhimas Nur Pamadi menjelaskan kedatangannya ingin menitipkan barang beberapa produk PT Arta Boga Cemerlang berupa batu batrei Alkalin, batu baterai ABC dengan cara barang tersebut ditinggalkan di toko. Apabila terjual, uang hasil penjualan akan diambil besok harinya.
Lalu Terdakwa Adhimas Nur Pamadi melakukan pemesanan menggunakan 1 tab merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan atas nama toko tersebut.
Adhimas Nur Pamadi ke Admin PT Arta Boga Cemerlang untuk melakukan input order. Admin PT Arta Boga Cemerlang mencetak faktur dan berkoordinasi dengan pidak gudang dengan memberikan faktur, dan pada besoknya barang yang di-order tersebut dikirim oleh sopir ke toko tujuan.
Setelah barang diturunkan ke toko, toko melakukan pengecekan dan memverifikasi dengan menandatangani faktur barang pesanan tersebut.
Untuk faktur yang berwarna putih (bukti pelunasan toko) dan warna kuning (kembali ke kantor untuk digunakan rekap) dibawa kembali ke kantor oleh sopir pengiriman barang dan warna hijau (untuk bukti tanda terima toko) diberikan kepada toko.
Setelah dilakukan penandatanganan, toko diberikan faktur warna hijau (bukti tanda terima toko) dan toko juga diberikan jangka waktu 2 (dua) minggu / 14 (empat belas) hari untuk pelunasan pembayaran barang.
Karena pihak toko merasa tidak pernah order hanya titipan dari Terdakwa Adhimas Nur Pamadi, barang-barang tersebut masih utuh dan tidak dilakukan pembayaran sehingga pihak perusahaan menyuruh Adhimas Nur Pamadi untuk melakukan penagihan kepada toko karena sudah jatuh tempo.
Adhimas Nur Pamadi mendatangi toko tersebut dan melakukan retur / penarikan barang tersebut dan tidak meninggalkan nota apapun. Kemudian barang-barang tersebut dijual kembali oleh Adhimas Nur Pamadi ke tempat lain secara acak dengan harga dibawah pasar. Namun uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Adhimas Nur Pamadi ke kantor PT Arta Boga Cemerlang depo Ngawi.
Pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Candra Dwi Putra mendapatkan laporan dari Tim Audit Area Kediri PT Arta Boga Cemerlang bahwa diketahui di PT Arta Boga Cemerlang Cabang Ngawi terjadi kasus diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang PT Arta Bboga Cemerlang.
Pada saat dilakukan pengecekan terhadap 9 (sembilan) toko sesuai pada order tersebut menyatakan bahwa barang sampai lokasi, kemudian pihak toko menandatangani faktur tersebut. Karena pihak toko tidak merasa order, kemudian barang berikut faktur di retur/ditarik kembali oleh sales PT Arta Boga Cemerlang atas nama Adhimas Nur Pamadi.
Tapi barang tersebut tidak dikembalikan ke gudang melainkan dijual oleh Adhimas Nur Pamadi dan uang penjualan digunakan oleh Adhimas Nur Pamadi. Karena menurut aturan perusahaan bahwa barang yang sudah di-order dan sudah diterima oleh toko serta faktur juga sudah ditanda tangani pihak toko, yang artinya toko mengakui memiliki piutang dagang sesuai dengan faktur yang tertera, dan toko berkewajiban membayar uang sesuai dengan faktur tersebut.
Atas perbuatan Adhimas Nur Pamadi, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian hasil penjualan barang sesuai nominal faktur. Selain itu, PT Arta Boga Cemerlang juga mengatur tidak memperbolehkan adanya retur/penarik barang sebelum barang tersebut expired/kadaluwarsa.
Dengan adanya laporan tersebut, Candra Dwi Putra langsung menuju ke Ngawi. Sampai di Ngawi sekira pukul 23.00 WIB dan langsung bertemu dengan Adhimas Nur Pamadi dan orang tuanya.
Saat itu Adhimas Nur Pamadi meminta waktu pembayaran sampai Jumat, 25 April 2025 pukul 17.00 WIB. Namun tidak ada penyelesaian. Kemudian Candra Dwi Putra menghubungi Saudara Billy (selaku legal PT Artaboga Cemerlang area Kediri) untuk menyelesaikan laporan hasil audit.
Setelah beberapa prosedur dan mekanisme audit sudah dilalui, dilakukan pengecekan atas fisik faktur dan pengecekan langsung di toko, ditemukan adanya dugaan penggelapan uang hasil penjualan barang PT Arta Boga Cemerlang yang dilakukan oleh karyawannya atas nama Terdakwa Adhimas Nur Pamadi (sales Take Order Depo Ngawi PT Artaboga Cemerlang). Dari hasil audit yang ditemukan bahwa Adhimas Nur Pamadi melakukan penarikan beberapa jenis barang dari 38 (tiga puluh delapan) toko di wilayah Kabupaten Ngawi, namun barang tersebut tidak kembali ke gudang melainkan dijual oleh Terdakwa sehingga perusahaan dirugikan dengan nominal uang karena barang sudah diterima oleh pihak toko.
Kerugian yang dialami oleh PT Artaboga Cemerlang sebesar Rp. 72.717.621.
Dengan adanya kerugian nominal uang yang dialami oleh PT Arta Boga Cemerlang sehingga petunjuk dan arahan dari Saudara Salim selaku Kepala Wilayah Jawa Timur Tengah PT Artaboga Cemerlang yang berkantor di Jl. Letnan Sunandar Prio Sudarmo nomor 27 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bahwa perbuatan Adhimas Nur Pamadi agar dilaporkan secara hukum, sehingga dari pihak perusahaan memberikan kuasa kepada Candra Dwi Putra untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Toko yang telah dibuatkan orderan oleh Terdakwa diantaranya sebagai berikut:
UD MUTIARA JAYA alamat jalan raya mantingan sebelah barat PLN RT 6 RW 01 Ds. Pandena Kec. Karanganyar Kab. Ngawi dengan tagihan Rp. 2.332.851,-;
MUTIARA jalan raya mantingan dengan tagihan Rp. 2.296.780,-
SUPRAYITNO ngrayudan kendal dengan tagihan Rp.1.707.480,-;
ARIK jalan raya paron dengan tagihan Rp. 929.100,-
TOKO SUPARMI alamat pohsluku dengan tagihan Rp. 4.661.822,-
MURAH alamat DS. Gelung Paron Ngawi dengan tagihan Rp. 374.322,-
FAUZAN Pulo rejo belakang kantor polisi kedungalar dengan tagihan Rp. 2.177.367,-
RAMELAN Jalan bangunrejo pasar sonde kios luar nomer 1 Pitu dengan tagihan Rp. 1.697.620,-
BU GIK Jengrik kedunggalar depan YULI dengan tagihan Rp. 1.831.068,-
CANDRA CELL Dsn. Jatigembol dengan tagihan Rp. 2.291.315,-
GROSIR CHIKO jalan Ngawi Mantingan dengan tagihan Rp. 2.058.236,-
TOKO AMIGO seleh toko TITIS kedunggalar dengan tagihan Rp. 635.230,-
MITRA DIAN Sine dengan tagihan Rp. 1.257.088,-
TOKO BU PAR Pohjagal bangunrejo kidul kedunggalar dengan tagihan Rp. 2.482.570,-
PRIMA MART sebelum garda DT mart dengan tagihan Rp. 1.385.230,-
TOKO KU 99 bangunrejo kidul sesudah toko saironi dengan tagihan Rp. 1.726.203,-
RUMINI TRESNO Dsn. Sido wayah Ds. Jengkrik dengan tagihan Rp. 4.944.064,-
MBAK ARIS depan toko LILIK dengan tagihan Rp. 2.296.488,-
MBAK ANIS depan toko LILIK dengan tagihan Rp. 1.707.480,-
TOKO YUDI KURNIA banyu biru widodaren dengan tagihan Rp. 1.626.203,-
BAMBANG isi ulang jalan nanda pulorejo kedunggalar dengan tagihan Rp. 2.500.000,-
AMIGO Jl. Pohjagal ngubalan bangun kedunggalar dengan tagihan Rp. 1.707.480,-
PUTRA ANUGRAH setelah gapura gelung paron dengan tagihan Rp. 2.340.000,-
TOKO SOPI cantel pitu dengan tagihan Rp. 633.840,-
IIN jalan walikukun dengan tagihan Rp. 3.320.100,-
TOP TOP depan SMP 1 widodaren walikukun dengan tagihan Rp. 633.480,-
TRIJAYA Jl. Raya Mantingan dengan tagihan Rp. 633.840,-
LIA PERDANA dadapan kendal dengan tagihan Rp. 1.697.620,-
MITRA DIAN MM setelah pasar sine dengan tagihan Rp. 1.417.362,-
MITRA GAYATRI sine sebelum teresa dengan tagihan Rp. 806.310,-
BISSMART patalan setelah Igozin dengan tagihan Rp. 756.644,-
MBAH JOKO paron dengan tagihan Rp. 1.687.620,-
WARUNG MBAH JOKO jambangan paron dengan tagihan Rp. 2.184.052,-
MAS PAAT jalan raya ngawi dengan tagihan Rp. 1.882.396,-
TOKO MAS PAAT jalan raya banjarejo dengan tagihan Rp. 1.730.510,-
BU SUPARMI Jl raya kedunggalar RT 6 RW 07 Kel. Kedunggalar dengan tagihan Rp. 2.469.101,-
TOKO MBAK HENI depan tokoku 99 dengan tagihan Rp. 6.647.105,-
MBAK HENI Ngubalan Kedunggalar dengan tagihan Rp. 2.429.448,-
Di setiap laporan yang harusnya tagihan terkait dengan barang berupa minuman itu paling lama tagihan selama 2 minggu, sedangkan untuk baterea selama 1 bulan dengan adanya jangka waktu yang diberikan perusahaan membuat setiap kali laporan penagihan Terdakwa selalu menjawab stok masih ada dan toko belum mau membayar sehingga pihak managemen PT Arta Boga Cemerlang tidak curiga.
Hasil penjualan yang dilakukan oleh Adhimas Nur Pamadi tersebut digunakan untuk bermain judi online, membayar hutang dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto