Sales PT Arta Boga Cemerlang Depo Ngawi Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Adhimas Nur Pamadi bin Sumarmin sebagai Sales PT Arta Boga Cemerlang Depo Ngawi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 7 bulan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi pada Selasa, 23 September 2025.
Majelis Hakim yang Diketuai oleh Veni Mustika Endriastuti Triyogi Oktaviani menyatakan, Terdakwa Adhimas Nur Pamadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Adhimas Nur Pamadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada Adhimas Nur Pamadi lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa, yaitu 1 tahun 8 bulan.
Bayu Tri Buana selaku Jaksa Penuntut menguraikan, pada awalnya pada kurun waktu sekira tanggal 30 Juli 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2025, Terdakwa Adhimas Nur Pamadi datang ke toko menggunakan mengendarai sepeda motor Honda Specy warna biru Nopol AE 2201 KO tahun 2011. Kemudian Adhimas Nur Pamadi memperkenalkan diri sebagai sales Take Order Depo Ngawi PT Arta Boga Cemerlang.
Adhimas Nur Pamadi menjelaskan kedatangannya ingin menitipkan barang beberapa produk PT Arta Boga Cemerlang berupa batu batrei Alkalin, batu baterai ABC. Apabila berhasil terjual, uang hasil penjualan akan diambil besok harinya dengan mengatakan, ”Bu titip barang orderan gih. Menke kulo pendet.”
Selanjutnya Adhimas Nur Pamadi melakukan pemesanan menggunakan 1 tap merk Samsung Galaxy A6 warna hitam dengan atas nama toko tersebut.
Adhimas Nur Pamadi ke Admin untuk melakukan input order, selanjutnya admin mencetak faktur dan berkoordinasi dengan pidak gudang dengan memberikan faktur. Besoknya, barang yang diorder tersebut dikirim oleh Sopir ke toko tujuan. Setelah barang diturunkan ke toko, toko melakukan pengecekan dan memverifikasi dengan menandatangani faktur barang pesanan tersebut.
Untuk faktur yang berwarna putih (bukti pelunasan toko) dan warna kuning (kembali ke kantor untuk digunakan rekap) dibawa kembali ke kantor oleh Sopir pengiriman barang dan warna hijau (untuk bukti tanda terima toko) diberikan kepada toko.
Selanjutnya setelah dilakukan penandatanganan, toko diberikan faktur warna hijau (bukti tanda terima toko) dan toko juga diberikan jangka waktu 2 minggu / 14 hari untuk pelunasan pembayaran barang. Karena pihak toko merasa tidak pernah order hanya titipan dari Adhimas Nur Pamadi, barang-barang tersebut masih utuh dan tidak dilakukan pembayaran sehingga pihak perusahaan menyuruh Adhimas Nur Pamadi untuk melakukan penagihan kepada toko karena sudah jatuh tempo.
Adhimas Nur Pamadi mendatangi toko tersebut dan melakukan retur / penarikan barang tersebut dan tidak meninggalkan nota apapun. Kemudian barang-barang tersebut dijual kembali oleh Adhimas Nur Pamadi ke tempat lain secara acak dengan harga di bawah pasar. Namun uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak pernah disetorkan oleh Adhimas Nur Pamadi ke kantor PT Arta Boga Cemerlang depo Ngawi.
Pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Candra Dwi Putra mendapatkan laporan dari Tim Audit PT Arta Boga Cemerlang area Kediri bahwa diketahui di Cabang Ngawi terjadi kasus diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang PT Arta Bboga Cemerlang.
Pada saat dilakukan pengecekan terhadap 9 toko sesuai pada order tersebut menyatakan bahwa barang sampai lokasi, kemudian pihak toko menandatangani faktur tersebut. Karena pihak toko tidak merasa order, kemudian barang berikut faktur di retur/ditarik kembali oleh Sales PT Arta Boga Cemerlang atas nama Adhimas Nur Pamadi.
Barang tersebut tidak dikembalikan ke gudang melainkan dijual oleh Adhimas Nur Pamadi, dan uang penjualan digunakan oleh Adhimas Nur Pamadi.
Karena menurut aturan perusahaan bahwa barang yang sudah di-order dan sudah diterima oleh toko serta faktur juga sudah di tandatangani pihak toko, yang artinya toko mengakui memiliki piutang dagang sesuai dengan faktur yang tertera, dan toko berkewajiban membayar uang sesuai dengan faktur tersebut, sehingga PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian hasil penjualan barang sesuai nominal faktur.
Selain itu, perusahaan juga mengatur tidak memperbolehkan adanya retur/penarik barang sebelum barang tersebut expired/kadaluwarsa.
Dengan adanya laporan tersebut, Candra Dwi Putra langsung menuju ke Kabupaten Ngawi. Sampai di Ngawi sekira pukul 23.00 WIB dan langsung bertemu dengan Adhimas Nur Pamadi dan orang tuanya.
Saat itu, Adhimas Nur Pamadi meminta waktu pembayaran sampai hari Jumat tanggal 25 April 2025 pukul 17.00 WIB. Namun tidak ada penyelesaian.
Kemudian Candra Dwi Putra menghubungi Billy (selaku legal PT Artaboga Cemerlang area Kediri) untuk menyelesaikan laporan hasil audit.
Setelah beberapa prosedur dan mekanisme audit sudah dilalui, dilakukan pengecekan atas fisik faktur dan pengecekan langsung di toko, ditemukan adanya dugaan penggelapan uang hasil penjualan barang PT Arta Boga Cemerlang yang dilakukan oleh karyawannya atas nama Terdakwa Adhimas Nur Pamadi (sales Take Order Depo Ngawi PT Artaboga Cemerlang).
Dari hasil audit yang ditemukan bahwa :
Adhimas Nur Pamadi melakukan penarikan beberapa jenis barang dari 38 toko di wilayah Kabupaten Ngawi, namun barang tersebut tidak kembali ke gudang melainkan dijual oleh Adhimas Nur Pamadi sehingga perusahaan dirugikan dengan nominal uang karena barang sudah diterima oleh pihak toko. Kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp. 72.717.621.
Hasil penjualan yang dilakukan oleh Adhimas Nur Pamadi tersebut digunakan oleh Adhimas Nur Pamadi untuk bermain judi online, membayar hutang dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya kerugian nominal uang yang dialami oleh PT Arta Boga Cemerlang sehingga petunjuk dan arahan dari Salim selaku Kepala Wilayah Jawa Timur Tengah PT Artaboga Cemerlang yang berkantor di Jl. Letnan Sunandar Prio Sudarmo nomor 27, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bahwa perbuatan Adhimas Nur Pamadi agar dilaporkan secara hukum, sehingga dari pihak perusahaan memberikan kuasa kepada Candra Dwi Putra untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa di setiap laporan yang harusnya tagihan terkait dengan barang berupa minuman itu paling lama tagihan selama 2 minggu, sedangkan untuk baterai selama 1 bulan. Dengan adanya jangka waktu yang diberikan PT Arta Boga Cemerlang membuat setiap kali laporan penagihan, Adhimas Nur Pamadi selalu menjawab stok masih ada dan toko belum mau membayar sehingga pihak managemen PT Arta Boga Cemerlang tidak curiga.
Di PT Arta Boga Cemerlang Depo Ngawi, Adhimas Nur Pamadi menerima upah sebesar Rp.2.647.930, uang dagang Rp. 220.000, Tabungan Rp. 550.000, Tunjangan Masa Kerja Rp 450.000, BPJS Ketenagakerjaan Rp. 101.672, BPJS Kesehatan Rp. 95.917, dan BPJS Pensiunan Rp. 47.959, sehingag total keseluruhan Rp. 3.921.000.
Selain itu, Terdakwa Adhimas Nur Pamadi juga menerima insetif sesuai dengan pencapaian. Untuk yang terakhir insetif yang diterima Adhimas Nur Pamadi Rp. 679.868. Adhimas Nur Pamadi juga menerima uang harian sebesar Rp. 20.000 sebagai uang bensin dan Rp. 10.000 sebagai uang makan. (*Fin)
Editor : Bambang Harianto