Hadiwiyono Tertipu Kerjasama Usaha Peleburan Bahan Alumunium

Reporter : Arif yulianto
Peleburan Bahan Alumunium

Mohammad Hadiwiyono tak mengira, dia bisa tertipu oleh rekannya sendiri. Rekannya bernama Hendro Purnama mengajaknya kerjasama peleburan / pengecoran barang dari bahan alumunium. Nyatanya, kerjasama tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

Akibatnya, Mohammad Hadiwiyono kehilangan uang sebesar Rp 102.357.500. Mohammad Hadiwiyono melapor ke Polres Mojokerto Kota. Dari laporannya tersebut, proses hukum berjalan hingga di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Baca juga: Efri Yuwananto Dipenjara 3 Tahun karena Ngaku Reskrim Polda Jawa Timur

Dan pada Senin, 8 Desember 2025, Jenny Tulak selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Terdakwa Hendro Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendro Purnama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Jenny Tulak.

Kasus ini berawal sekitar bulan September 2023 saat Moh. Hadiwiyono melihat adanya bengkel croom yang beralamatkan di Dusun Kedungmaling I, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kemudian Hadiwiyono tertarik untuk melakukan perbaikan bemper mobil miliknya.

Hadiwiyono datang menghampiri bengkel tersebut dan bertemu dengan Hendro Purnama. Hadiwiyono dan Hendro Purnama sepakat untuk melakukan perbaikan mobil tersebut. 

Beberapa hari kemudian, Hendro Purnama datang ke rumah Hadiwiyono untuk mengambil bamper mobil dan Hendro Purnama perbaiki.  

Sekitar pertengan bulan Oktober 2023, Hendro Purnama kembali datang ke rumah Hadiwiyono dengan maksud untuk mengajak Hadiwiyono berkerjasama dengan cara Hendro Purnama meminta modal usaha untuk pekerjaan peleburan / pengecoran barang dari bahan alumunium.

Selang beberapa waktu, akhirnya Hadiwiyono bersedia menerima tawaran Hendro Purnama terkait kerjasama tersebut. Selanjutnya Hendro Purnama meminta uang modal usaha tersebut kepada Hadiwiyono dengan total kurang lebih Rp.102.357.500, yang mana uang tersebut Hadiwiyono berikan kepada Hendro Purnama secara bertahap yakni :

Pada Oktober 2023 sebesar Rp.21.375.000

Baca juga: Mengaku Dekat dengan Para Dewa, Arfita Meraup Rp 6 Miliar

Pada November 2023 sebesar Rp.18.100.000.

Pada Desember sebesar Rp.15.825.000.

Pada Januari 2024 sebesar Rp.5.750.000.

Pada Februari 2024 sebesar Rp.1.200.000.

Rincian per barang yang tidak tercantum tanggal sebesar Rp 39.535.500.

Baca juga: PT Tumerus Jaya Propertindo Dicatut Eko Setiyabudi untuk Lakukan Penipuan

Hendro Purnama mengatakan kepada Hadiwiyono, uang tersebut akan dibelikan barang-barang perisapan usaha. Setelah Hendro Purnama menerima uang tersebut, Hendro Purnama membelikan barang-barang sekitar Rp 4.000.000 dan sisanya digunakan untuk keperluan Hendro Purnama.

Sepanjang bulan Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024, Hadiwiyono menanyakan terkait perkembangan usaha peleburan alumunium tersebut. Hendro Purnama mengatakan bahwa usaha tersebut berada di belakang rumahnya. 

Hadiwiyono datang ke rumah Hendro Purnama dan pergi ke belakang rumah Hendro Purnama, tetapi usaha tersebut tidak ada. Pada saat itu, Hendro Purnama kembali menyampaikan kepada Hadiwiyono jika usaha tersebut merupakan usaha bersama dengan teman Hendro Purnama, dan sebentar lagi akan mendapat keuntungan, sehingga nantinya keuntungan tersebut akan Hendro Purnama berikan kepada Hadiwiyono. 

Selanjutnya Hadiwiyono kembali bertanya kepada Hendro Purnama terkait keuntungan dan pengembalian modal tersebut, tetapi Hendro Purnama selalu berasalan terus-menerus. Atas kejadian tersebut, Hadiwiyono melaporkan ke Polres Mojokerto Kota.

Akibat perbuatan Hendro Purnama, Hadiwiyono mengalami kerugian sebesar Rp.102.357.500. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru