KPU Bea Cukai Batam memastikan bahwa kontainer yang diduga berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak beredar di dalam negeri. Melalui pengawasan ketat di pintu masuk, Bea Cukai Batam telah mengamankan total 822 kontainer di pelabuhan sebagai langkah pencegahan terhadap risiko pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.
Langkah pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi awal dari Basel Action Network (BAN) terkait dugaan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat. Bea Cukai Batam bersama instansi teknis, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Batam, telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 74 kontainer pertama. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan kontainer berisi limbah elektronik kategori B107d dan limbah terkontaminasi B3 yang tergolong barang larangan untuk dimasukkan ke wilayah Indonesia.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut serta kesesuaian karakteristik barang dengan keterangan pada manifes kapal, Bea Cukai Batam kemudian menahan kontainer lain yang diduga membawa muatan serupa. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang berbahaya tidak memasuki peredaran dalam negeri. Hingga 3 Desember 2025, sebanyak 822 kontainer telah diamankan di pelabuhan sebagai bagian dari langkah pengawasan tersebut.
"Bea Cukai menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap potensi pemasukan limbah berbahaya ke Indonesia. Prinsip pengawasan yang diterapkan Bea Cukai adalah pencegahan sejak di pintu masuk, sehingga barang yang berindikasi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat dihentikan sebelum beredar," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.
Terkait penyelesaian atas kontainer tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh adalah reekspor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, muatan kontainer tergolong barang berbahaya dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia sehingga tidak dapat dilegalkan.
Baca juga: Limbah B3 Mencemari Tambak di Desa Banjarsari Gresik
Oleh karena itu, importir wajib mengembalikan barang ke negara asal melalui mekanisme ekspor kembali. Bea Cukai Batam telah menerbitkan surat rekomendasi reekspor serta surat peringatan resmi kepada masing-masing perusahaan agar segera melaksanakan kewajiban tersebut.
Bea Cukai Batam juga menjelaskan bahwa pemasukan kontainer merupakan hubungan bisnis antara importir, pemasok luar negeri, dan perusahaan transporter (B2B), serta tidak dikendalikan oleh Bea Cukai. Namun demikian, setiap kontainer yang berdasarkan manifes memiliki karakteristik serupa langsung diamankan untuk memastikan proses reekspor dapat dilaksanakan dan barang tidak beredar di dalam negeri.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Speedboat
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai Batam menerima aksi penyampaian aspirasi dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Riau yang berlangsung tertib dan damai di halaman Kantor Bea Cukai Batam pada Jumat (05/12). Bea Cukai Batam mengapresiasi partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan fungsi pengawasan negara serta menyampaikan penjelasan terkait langkah penindakan yang telah dan sedang dilakukan.
Melalui pengawasan yang tegas, sinergi lintas instansi, serta penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan kepentingan nasional dari ancaman peredaran limbah B3. (*)
Editor : Redaksi