Home Industry Pengolahan Limbah Cu di Desa Gedangan Resahkan Warga

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Pengolahan limbah unsur tembaga
Pengolahan limbah unsur tembaga
grosir-buah-surabaya

Dugaan pencemaran lingkungan sebagai dampak dari home industry terjadi di Desa Gedangan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, titik koordinat : 6º58’08.0”S 112º29’37.7”E. Di Desa Gedangan tersebut, terdapat pengelolaan limbah diduga bahan berbahaya beracun (B3).

Sumber informasi dari seorang warga menerangkan, penanggungjawab pengelolaan home industy tersebut ialah Andre. Menurut warga yang identitasnya tidak mau dipublikasikan, jenis limbah yang dikelola merupakan limbah unsur tembaga (Cu), yakni limbah industri yang dihasilkan dari proses kerajinan perak atau pelapisan logam, yang mengandung logam berat seperti tembaga, yang bersifat racun bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Saat tim Lintasperkoro meninjau lokasi, limbah unsur tembaga (Cu) dikelola oleh Andre berada di ruangan terbuka di Desa Gedangan. Patut diduga kuat, pengelolaan tersebut tanpa dilengkapi izin industri yang berdampak pada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan turunannya. 

“Limbah unsur tembaga (Cu) yang dikelola oleh Andre didatangkan dari pabrik di Provinsi Jawa Barat. Dari hasil olahan limbah unsur tembaga (Cu), kemudian dikirim ke perusahaan berinisial PT SAI, yaitu perusahaan yang memproduksi berbagai macam jenis pupuk, beralamat di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,” jelas warga tersebut.

Dari tinjau lapangan, cara pengolahan limbah unsur tembaga (Cu) dengan cara dibakar/sangria, kemudian dijemur. Setelah itu dipacking dan disiap dikirim. Atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut, warga tersebut berharap Polres Gresik dan Polda Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena jika dibiarkan, kami masyarakat yang terkena dampak pencemarannya. Harusnya jika mau membuka usaha pengolahan limbah Cu, izinnya dilengkapi dulu dan tidak meresahkan dan merugikan masyarakat sekitarnya,” katanya. (*)