Syamhudi Arifin bin Pirngadi sebagai mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 2 Ponorogo menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 23 Desember 2025. Bertindak sebagai Hakim Ketua ialah Irlina.
Dalam putusannya, Irlina menyataka Terdakwa Syamhudi Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Putusan Akhir Kasus Korupsi Berjemaah di Kota Mojokerto
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syamhudi Arifin oleh karena itu dengan pidana penjara atau bui selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman bui atau penjara, Syamhudi Arifin divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 25.834.210.590,82, dikompensasikan dengan uang yang berasal dari Terdakwa Syamhudi Arifin yang bersumber dari rekening tampungan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMK PGRI 2 Ponorogo sebesar Rp3.175.000.000, yang berada dalam rekening penitipan lainnya (RPL) 033 Kejaksaan Negeri Ponorogo, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa Syamhudi Arifin sebesar Rp22.659.210.590,82.
“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Pendamping PKH Desa Lombok Kulon Divonis Pindana Penjara 2 Tahun
Vonis pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa Syamhudi Arifin lebih rendah dari tuntutannya. Tuntutan Jaksa, Terdakwa Syamhudi Arifin dipidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 25.834.210.590,82.
Kasus korupsi dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo sempat menghebohkan publik. Syamhudi Arifin yang saat itu menjabat Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin (28/4/2025). Korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Syamhudi Arifin dilakukan sejak tahun 2019 sampai 2024.
Total dana BOS yang dikorupsi oleh Syamhudi Arifin sebesar Rp 25.834.210.590,82. Sebagia dana korupsi BOS tersebut digunakan untuk membeli aset termasuk membeli kendaraan berupa 11 unit bus, 3 toyota Avanza dan 1 Mitsubishi Pajero.
Baca juga: Eks Kabag Operasional BPR Artha Praja Kota Blitar Divonis 1 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan tersangka, kemudian Syamhudi Arifin mengembalikan uang yang dikorupsi ke Kejari Ponorogo sebesar Rp 3,17 miliar. Untuk 11 unit bus yang dibeli dari hasil korupsi oleh Syamhudi Arifin dan disita oleh Kejari Ponorogo, akan dilelang untuk menutup uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syamhudi Arifin.
"Dari total Rp 25 miliar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp22 miliar yang wajib dibayar," kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (*fin)
Editor : Redaksi