Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengungkap kasus peredaran pita cukai palsu di wilayahnya hukumnya. Satu orang ditangkap dan dijadikan tersangka, yaitu Supriadi.
Pengungkapan kasus peredaran pita cukai ini berawal saat Akhmad Hafifi dan Moh. Husnol Yakin (selaku Anggota Satreskrim Polres Pamekasan) menerima informasi tentang adanya penyediaan pita cukai palsu oleh Supriadi. Kemudian Akhmad Hafifi dan Moh. Husnol Yakin menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura.
Baca juga: Bea Cukai Jamin Ketersediaan Pita Cukai Tahun 2026
Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Akhmad Hafifi dan Moh. Husnol Yakin melakukan undercover buy dengan menghubungi Supriadi dan mengatakan berminat untuk membeli pita cukai dari Supriadi. Dan disepakati bertemu di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Propinsi Jawa Timur.
Supriadi datang dengan membawa Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kode personalisasi TRILOKA>00 TA 2025 yang diduga palsu dengan harga Rp 40 juta per rim. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Supriadi beserta barang bukti berupa 473 lembar Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kode personalisasi TRILOKA>00 TA 2025 yang diduga palsu dan 1 handphone merek VIVO IMEI1: 861945079144311 IMEI2: 861945079144303.
Setelah itu, Supriadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan selanjutnya diserahterimakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Madura sebagaimana Surat Pelimpahan Orang Beserta Barang Bukti Nomor: B/1963/X/RES.1.24/2025/Satreskrim tanggal 14 Oktober 2025.
Supriadi sejak bulan Juni 2025 menjual pita cukai palsu yang dibeli dari orang bernama Ngatono (dalam daftar Pencarian Orang Nomor: SPPO-16/KBC.1105/PPNS/2025 tanggal 04 Nopember 2025) yang berdomisili di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, sebanyak 5 rim pita cukai palsu seharga Rp. 155.000.000.
Kemudian Supriadi jual kepada orang bernama Acing (dalam daftar Pencarian Orang Nomor: SPPO-17/KBC.1105/PPNS/2025 tanggal 04 Nopember 2025) yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan keuntungan yang didapat Supriadi sebesar Rp. 2.000.000 per rim.
Terakhir, Supriadi membeli pita cukai palsu dari orang bernama Wawan (dalam daftar Pencarian Orang Nomor: SPPO-15/KBC.1105/PPNS/2025 tanggal 04 Nopember 2025) yang berdomisili di Pati, Jawa Tengah, sebanyak 1 rim pita cukai palsu seharga Rp. 32.000.000 yang Supriadi simpan di rumahnya dan akan Supriadi jual seharga Rp. 40.000.000.
PT Pura Nusapersada berdasarkan Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita Cukai antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Konsorsium Perum PERURI Nomor: PRJ-01/BC.04/PPK/2024–SP-1764/XI/2024 tanggal 05 November 2024 adalah salah satu anggota Konsorsium Perum PERURI yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/mencetak “hologram” pita cukai Hasil Tembakau (HT) dan pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan pita cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), yang berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap 473 lembar Pita Cukai Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) kode personalisasi TRILOKA>00 TA 2025, dapat disimpulkan bahwa pita cukai tersebut bukan produk konsorsium Perum Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor: BA-081/TTF/X/2025 tanggal 24 Oktober 2025.
Berdasarkan barang bukti yang telah disita di dalam satu lembar pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) terdapat 120 keping pita cukai. Dan dalam 1 keping pita cukai peruntukannya untuk 12 batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sehingga terdapat (473 lembar x 120 keping) = 56.760 keping pita cukai dengan jumlah batang sebanyak (56.760 keping x 12 batang) = 681.120 batang.
Berdasarkan keterangan Ahli, Edy Purwanto, bahwa hak keuangan negara yang tidak dipenuhi yang timbul dari perbuatan Terdakwa adalah sebagai berikut:
Baca juga: Direktur CV The Bottle Dapat Pita Cukai
Cukai (681.120 x Rp122) : 83.096.640.
PPN (9,9%x Rp860 x 681.120) : Rp 57.990.556,80.
Pajak Rokok (10% x Rp83.096.640,00) : Rp 8.309.664.
Jumlah : Rp 149.396.860,80.
Total hak keuangan negara yang tidak dipenuhi atas pungutan cukai, PPN hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan Supriadi adalah sebesar Rp 83.096.640 ditambah Rp 57.990.556,80 ditambah Rp 8.309.664,00 sama dengan Rp 149.396.860,80, dan dibulatkan menjadi Rp 149.397.000.
Perbuatan Supriadi membuatnya diadili di Pengadilan Negeri Pamekasan. Supriadi didakwa melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal Bayar Sanksi Administrasi, Bea Cukai Madiun Hentikan Penyidikan
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pembacaan jawaban/replik dari Penuntut Umum.
Penasihat hukum terdakwa Supriadi, Achmad Suhairi, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Karenanya, dia meminta majelis hakim untuk menghentikan perkara melalui putusan sela.
Menurut Suhairi, Jaksa tidak menguraikan secara jelas cara terdakwa memperoleh pita cukai tersebut. Sehingga, dakwaan menjadi tidak lengkap dan menyesatkan.
“Kami keberatan dengan penerapan pasal tersebut. Pasal 55 huruf b UU Cukai yang digunakan jaksa tidak memuat ancaman pidana. Seharusnya menggunakan Pasal 55 huruf c juncto Pasal 55 huruf b,” tegas Suhairi.
Suhairi menyoroti proses penyidikan yang dinilai melanggar Miranda Rules. Saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai, kliennya tidak didampingi penasihat hukum meski ancaman pidananya di atas lima tahun. (*)
Editor : Redaksi