Direktur Utama PT Arofah Mina Didakwa Menipu Calon Jemaah Umroh
Heri Wibowo selaku Direktur Utama PT Arofah Mina duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Dakwaannya, Heri Wibowo selaku Direktur Utama PT Arofah Mina melakukan penipuan terhadap sejumlah calon Jemaah umroh.
Mochammad Iskandar selaku Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Heri Wibowo adalah Direktur Utama PT Arofah Mina yang berkantor di Jl. RA Kartini nomor 120 C Surabaya yang berdiri sejak tahun 2012. PT Arofah Mina telah memiliki beberapa Kantor cabang, diantaranya yang berada di daerah Kabupaten Tulungagung.
PT Arofah Mina Cabang Tulungagung berdiri sejak Tahun 2012 sampai dengan 2023, yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto 24 D, depan kantor SIM/Satpas Polres Tulungagung dengan Kepala Cabangnya adalah Priyo Wulan Ariyoso. PT Arofah Mina bergerak dalam bidang jasa penyelenggara Ibadah Umrah.
Cabang PT Arofah Mina yang berkantor di Tulungagung telah menawarkan program paket Umrah dengan berbagai macam paket, mulai dari paket Super Hemat, paket Hemat, paket CHARTER FLIGHT SUHE 13 H, paket Platinum Reguler 10 hari, dengan biaya yang berbeda-beda /bervariasi untuk setiap orang tergantung dari waktu pelaksanaan dan fasilitas yang diperoleh dan akan diberangkatkan pada bulan Februari 2023.
Program paket Umrah yang ditawarkan oleh PT Arofah Mina tersebut membuat banyak orang menjadi tertarik dan berminat mendaftarkan diri untuk ikut Umrah melalui PT Arofah Mina.
Untuk program Umrah Hemat tersebut sistem pembayaran dengan cara mengikuti program menabung semampunya selama 3 tahun dengan cara setor tunai ke kantor PT Arofah Mina Cabang Tulungagung dan mendapatkan Buku Tabungan PT Arofah Mina. Untuk yang menggunakan sistem pembayaran transfer mendapatkan kuitansi pembayaran dari Kantor PT Arofah Mina Pusat Surabaya.
Apabila sudah jatuh tempo yang ditentukan oleh PT Arofah Mina untuk diberangkatkan, maka calon Jemaah harus melunasi biaya Umroh tersebut.
Untuk program Umroh dari PT Arofah Mina tersebut yang mendaftar banyak sekali dari berbagai daerah baik dari Tulungagung maupun dari luar Tulungagung, diantaranya adalah:
- Rohmah, alamat Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Dia sudah melakukan pembayaran harga paket Rp 30.900.000, sudah dibayar sebesar Rp.27.200.000.
- Mesilah, alamat Dusun Genengan, Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, harga paket super hemat 9 hari sebesar Rp.25.500.000.
- Rohmat, alamat Dusun Gludug, Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, harga paket Rp.25.500.000.
- Hendra Hadi Saputra, alamat Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, paket CHARTER FLIGHT SUHE 13 H dengan biaya Rp.30.400.000.
- Nova Kristian, alamat Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, CHARTER FLIGHT SUHE 13 H Rp.33.900.000, sudah dibayar Rp.30.400.000.
- Fariz Firdaus, alamat Lingkungan 9 Ngunut, Tulungagung, dengan paket Platinum Reguler 10 hari dengan biaya Rp.31.500.000 dan sudah dibayar Rp.1.585.000.
- Hiba Fajarwati, alamat Lingkungan 9 Ngunut, Tulungagung, dengan paket Platinum Reguler 10 hari dengan biaya Rp.31.500.000 dan sudah dibayar Rp.1.585.000.
- Ahmad Rois, alamat Desa Sukorejo, Blitar, dengan paket super hemat batik 13 hari dengan biaya sebesar Rp.29.900.000 dan sudah dibayar sebesar Rp.27.900.000 dengan diskon Rp 2.000.000.
- Muhammad Yani, alamat Dusun Pati, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dengan paket CHARTER FLIGHT SUHE 9 hari Rp.30.900.000 sudah dibayar Rp.27.200.000.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah Umroh tersebut adalah Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan semuanya sudah diserahkan kepada pihak PT Arofah Mina yang berada di Tulungagung.
Uang pendaftaran maupun uang untuk biaya Umrah tersebut oleh para calon jemaah Umroh telah diserahkan kepada pihak PT Arofah Mina Cabang Tulungagung dan oleh Kantor Cabang PT Arofah Mina di Tulungagung telah diserahkan kepada pihak PT Arofah Mina di Surabaya.
Untuk jumlah uang yang telah diserahkan oleh para jemaah yang mendaftar Umroh kepada pihak PT Arofah Mina Cabang Tulungagung dan sudah melakukan pelunasan adalah sebagai berikut :
- Rohmah dan Muhamat Yani yang merupakan suami istri. Keduanya ikut Progran paket Hemat dengan cara ikut Program Menabung di PT Arofah Mina Cabang Tulungagung dengan perjalanan 9 hari dan fasilitas 1 kamar 2 orang melalui Kepala Cabangnya, Priyo. Biaya yang telah diserahkan kepada pihak PT Arofah Mina Cabang Tulungagung jumlah seluruhnya Rp.54.400.000.
- Rohmat ikut program Umrah paket Super Hemat 9 hari dengan fasilitas 1 kamar 4 orang dengan cara ikut Program Menabung di PT Arofah Mina Cabang Tulungagung melalui Kepala Cabangnya, Priyo. Rohmat mendaftarkan bersama dengan ibu kandungnya, yakni Mesilah dan biaya yang telah diserahkan kepada pihak PT Arofah Mina Cabang Tulungagung jumlah seluruhnya Rp.25.500.000.
- Mesilah ikut program Umrah paket Super Hemat 9 hari dengan fasilitas 1 kamar 4 orang dengan cara ikut Program Menabung di PT Arofah Mina Cabang Tulungagung melalui Kepala Cabangnya, Priyo. Biaya yang telah diserahkan oleh Mesilah kepada pihak PT Arofah Mina Cabang Tulungagung jumlah seluruhnya Rp.25.500.000.
- Hendra Hadi Saputra dan Nova Kristian yang merupakan pasangan suami istri, ikut program Umrah paket CHARTER FLIGHT SUHE 13 H dengan biaya Rp.30.400.000 dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 60.800.000.
- Ahmad Rois ikut Program Umrah paket super hemat batik 13 hari dengan biaya sebesar Rp.29.900.000 dengan fasilitas perjalanan ibadah 13 hari 1 kamar 4 orang.
Fasilitas yang diterima oleh para calon jemaah umroh selain kamar, juga Koper, baju ikrom, baju koko, baju batik, buku doa, manasik. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, yaitu tanggal 27 Februari 2023 bahkan sampai dengan sekarang, para calon jemaah Umrah tidak pernah diberangkatkan oleh PT Arofah Mina dan uang juga tidak pernah dikembalikan.
Para jemaah Umrah sempat menanyakan kepada terdakwa Heri Wibowo selaku Direktur PT Arofah Mina terkait dengan keberangkatan para calon Jemaah. Terdakwa Heri Wibowo memberikan alasan adanya kenaikan biaya Umrah dan uang para calon jemaah tersebut oleh terdakwa Heri Wibowo dipergunakan untuk menalangi kenaikan biaya Umrah keberangkatan jemaah Umrah bulan Agustus 2022 sampai dengan Januari 2023. Sebelumnya terdakwa Heri Wibowo tidak pernah ijin kepada para calon jemaah Umrah tersebut.
Ternyata, para calon Jemaah Umrah (saksi Rohmah, saksi Muhamat Yani, saksi Hendra , saksi Nova Kristiani, saksi Rahmat, saksi Mesilah, saksi Ahamd Rois) oleh terdakwa Heri Wibowo selaku Direktur Utama PT Arofah Mina belum didaftarkan di SISKOPATUH sebagai Calon Jemaah Umrah, sehingga mereka tidak bisa diberangkatkan.
Selain itu, ijin usaha terkait Travel pemberangkatan Ibadah Umrah ke Tanah Suci milik PT Arofah Mina sampai sekarang telah dibekukan sehingga tidak bisa memberangkatkan jemaah Umrah.
Menurut keterangan ahli dari Tim Pengawasan dan Pemantauan Umrah dan Haji Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur, Yusuf Efendi, diterangkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki Ijin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, bahwa PPIU wajib menyediakan Kartu identitas jemaah Umrah dan Petugas PPIU yang dicetak melalui SISKOPATUH.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, bahwa PPIU wajib menyediakan kartu pengenal yang dicetak melalui aplikasi SISKOPATUH, jika tidak ada tanda pengenal SISKOPATUH, maka ditengarai bahwa Biro perjalanan wisata tersebut tidak berizin PPIU.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap para calon Jemaah Umrah dari Tulungagung (saksi saksi Rohmah, saksi Muhamat Yani, saksi Hendra, saksi Nova Kristiani, saksi Rahmat, saksi Mesilah, saksi Ahamd Rois), ternyata tidak terdaftar dalam SISKOPATUH Kementrian Agama RI.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023, PT Arofah Mina terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan Jemaah Umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Dengan demikian, pihak PT Arofah Mina terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 126 jo pasal 119 Undang Undang nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah haji dan Umrah.
Akibat perbuatan terdakwa Heri Wibowo, para calon Jemaah Umrah dari Tulungagung (saksi Rohmah, saksi Muhamat Yani, saksi Hendra, saksi Nova Kristiani, saksi Rahmat, saksi Mesilah, saksi Ahamd Rois) mengalami kerugian yang seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 266.270.000.
Heri Wibowo didakwa pasal berlapis, yakni diancam dalam pasal 126 jo pasal 119 Undang Undang Republik Indoneisa nomor 8 tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Heri Wibowo akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa, 13 Januari 2026. Agendanya pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. (*fin)
Editor : Bambang Harianto