Marumah Tipu Calon Puluhan Jemaah Umroh Asal Bojonegoro
Akhir tahun 2025 menjadi momen yang tragis bagi Hj. Ma’rumah (59 tahun) binti Abdul Wahid (almarhum). Di akhir tahun 2025 atau pada Rabu, 31 Desember 2025, palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menghadiahi Ma’rumah hukuman pidana penjara.
Kasus yang menjerat Ma’rumah ke ranah pidana ialah penipuan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Ida Zulfamazidah menjatuhkan pidana penjara terhada Terdakwa Ma’rumah selama 2 tahun. Ma’rumah terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Vonis terhadap Ma’rumah jauh dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana selama 3 tahun 6 bulan. Korban penipuan dari Ma’rumah ialah para calon jemaah umroh asal Kabupaten Bojonegoro.
Penipuan ini bermula pada Januari 2024. Saksi korban Suhaji bersama dengan Kasiati mendatangi rumah terdakwa Ma’rumah yang beralamat di Dusun Balun, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kedatangannya, Suhaji mengetahui bahwa terdakwa Ma’rumah mengaku bisa melakukan percepatan ibadah haji.
Ma’rumah menjelaskan dapat melakukan percepatan ibadah haji dengan biaya Rp. 20 juta. Kemudian Suhaji memberikan uang sebesar Rp 20 juta dengan bukti kuitansi yang ditandatangani oleh suami Ma’rumah bernama H. Ali Achmadi.
Pada Juni 2024, terdakwa Ma’rumah mengatakan kepada Suhaji, bahwa Ma’rumah tidak dapat melakukan percepatan haji. Ma’rumah meminta untuk uang Suhaji sebesar Rp 20 juta tetap pada penguasaan Ma’rumah.
Pada Desember 2024, Suhaji mendatangi kembali Ma’rumah. Dalam kedatangannya, Suhaji meminta Ma’rumah untuk mengembalikan uang yang Ma’rumah terima dari Suhaji sebesar Rp. 20 juta. Namun Ma’rumah mengatakan kepada Suhaji bahwa ”Uang disini aman kok, pak buk tidak akan hilang”.
Setelah perkataan tersebut, Ma’rumah menawarkan kepada Suhaji untuk dialihkan ke ibadah umrah dengan biaya Rp31.500.000 per orang. Mendengar penjelasan Ma’rumah, Suhaji berminat dan mendaftarkan 3 orang, yaitu Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati.
Ma’rumah meminta kepada Suhaji untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas ibadah umrah atas 3 orang tersebut. Ma’rumah menjanjikan kepada Suhaji bahwa keberangkatan ibadah umrah akan dilaksanakan pada 27 Januari tahun 2025.
Selanjutnya Suhaji menyelesaikan pembayaran atas 3 orang calon jamaah sebesar Rp 94.500.000.
Tanpa sepengetahuan Suhaji, Ma’rumah menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya. Dalam hal ini Ma’rumah yang seharusnya segera mendaftarkan 3 orang calon jamaah umrah, yaitu Suhaji, Kasiati dan, Kyky Sukmawati, namun oleh Ma’rumah digunakan untuk membeli peralatan umrah sebanyak 40 paket peralatan dan perlengkapan umrah ke Choiriyah.
Choiriyah merupakan perwakilan cabang dari PT Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur yang berkedudukan di Dusun Sogiyan Barat, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ma’rumah tidak mendaftarkan 3 orang calon jamaah umrah ke PT Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur, namun mendaftarkan calon jamaah umrah dengan nama yang lain sebanyak 27 orang calon jamaah umrah.
Selanjutnya pada Senin 27 Januari 2025, Suhaji menanyakan kepada Ma’rumah perihal kepastian keberangkatan ibadah umrah yang akan dilaksanakan oleh Ma’rumah. Ma’rumah menjelaskan kepada Suhaji bahwa kegiatan ibadah umrah tersebut diundur pada 10 Februari 2025.
Selanjutnya pada 8 Februari 2025, terdakwa Ma’rumah menghubungi Suhaji dalam percakapannya via telepon dengan mengatakan, “Pak ngapunten boten sios berangkat malih niki diundur malih soale enten passport para jamaah yang belum siap (Pak maaf ini tidak jadi berangkat lagi diundur lagi soalnya ada passport para jamaah yang belum jadi)”.
Ma’rumah menerangkan bahwa pemberangkatan umroh diundur kembali pada 17 Februari 2025. Pada 13 Februari 2025, Ma’rumah menghubungi Suhaji kembali menggunakan telepon. Dalam percakapannya, Ma’rumah memberitahukan pemberangkatan kembali diundur pada 25 Februari 2025 dengan alasan jamaah dari Kalimantan belum dating.
Pada tanggal 23 Februari 2025, Ma’rumah menghubungi kembali Suhaji via telpon. Ma’rumah menerangkan bahwa pemberangkatan diundur lagi pada 28 Februari 2025.
Pada Jumat 28 Februari 2025, atas inisiatif Ma’rumah dimana Ma’rumah telah menggunakan uang keberangkatan ibadah umrah atas 3 orang calon jamaah umrah, yaitu Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati sebesar Rp 94.500.000, kemudian Ma’rumah memberangkan 3 orang calon jamaah umrah tersebut beserta 27 orang calon jamaah umrah lainnya menuju ke Kota Surabaya tepatnya menuju ke Bandara Juanda Surabaya.
Di Bandara Juanda, para jamaah umrah akan diberangkatkan umrah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ma’rumah. Ma’rumah bersama dengan 3 orang calon jamaah umrah yaitu Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati beserta 27 orang calon jamaah umrah lainnya dengan menggunakan bus carter menuju ke Surabaya.
Sesampainya di Bandara Juanda, Ma’rumah belum melakukan pemesanan atas tiket keberangkatan dan blocked seat termasuk belum melakukan pembayaran uang muka kepada Choiriyah yang mana selaku perwakilan cabang dari PT Travelina Indonesia wilayah Jawa Timur. Sehingga tidak ada jadwal keberangkatan atas ke 30 orang calon jamaah umrah termasuk Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati.
Sekira pukul 11.30 WIB, Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati beserta jamaah umroh yang lain tidak bisa masuk Bandara Juanda dikarenakan tidak memiliki tiket penerbangan. Selanjutnya Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati dan calon jamaah lain ditelantarkan begitu saja di Bandara Juanda Surabaya selama kurang lebih 2 jam.
Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati dan para jamaah tidak terima dan menanyakan kejelasan pemberangkatan umroh kepada Ma’rumah. Tetapi Ma’rumah hanya diam saja. Sekira 1 jam kemudian, para jamaah dijanjikan untuk kembali naik bus. Pada saat di bus, para jamaah kembali menyakan kenapa tidak jadi berangkat. Ma’rumah menerangkan bahwa sebagian tiket penerbangan jamaah ke Mekkah belum jadi, sehingga pemberangkatan kembali diundur 3 hari lagi.
Para jamaah diturunkan di pinggiran OYO 3995 Airport Village Juanda. Kemudian para jamaah umrah termasuk Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati menginap di tempat tersebut dengan biaya pribadi kurang lebih selama 5 hari.
Ma’rumah bersama dengan Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati dan para jamaah umrah lainnya membuat surat perjanjian tertulis yang berisi para jamaah akan diberangkatkan umrah kembali pada 7 Maret 2025 oleh Ma’rumah. Apabila pada 7 Maret 2025 para jamaah tidak diberangkatkan umrah ke Mekkah oleh Ma’rumah, Ma’rumah berjanji akan mengembalikan uang para jamaah secara penuh atau lunas sesuai dengan nominal uang yang para jamaah bayarkan ke Ma’rumah pada tanggal 10 Maret 2025 sesuai isi surat perjanjian yang telah dibuat oleh terdakwa selaku pihak I dan saksi selaku pihak II mewakili jamaah lain yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
Ma’rumah telah membuat surat perjanjian, kemudian semua jamaah pulang ke rumah masing-masing pada 4 Maret 2025.
Sampai dengan sekarang, Ma’rumah tidak bisa mengembalikan seluruh biaya pemberangkatan umroh para jamaah termasuk Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati. Karena merasa dirugikan, akhirnya Suhaji membuat laporan pengaduan ke Polres Bojonegoro.
Ma’rumah dalam menggunakan uang ibadah umrah yang diberikan oleh 3 orang calon jamaah umrah, yaitu Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati sebesar Rp. 94.500.000, sehingga dalam hal ini uang tersebut ada pada penguasaan Ma’rumah.
Namun Ma’rumah menggunakan uang tersebut tidak sesuai keperuntukannya dan tidak sesuai dengan apa yang Ma’rumah janjikan kepada 3 orang calon jamaah umrah, yaitu Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati.
Ma’rumah tidak mendaftarkan dan tidak membayarkan uang Suhaji, Kasiati, dan Kyky Sukmawati sebesar Rp. 94.500.000.
Ma’rumah gunakan uang tersebut seolah-olah uang tersebut adalah milik pribadi dari Ma’rumah. Ma’rumah menggunakan uang tersebut bertentangan dengan tujuan para saksi korban memberikan uang tersebut kepada Ma’rumah.
Akibat perbuatan Ma’rumah mengakibatkan Suhaji mengalami kerugian materiil sebesar Rp 94.500.000. (*)
Editor : Redaksi