Di Sidang Terungkap, Ucapan Tiara Angelina yang Memicu Alvi Maulana Membunuhnya
Proses hukum terhadap kasus pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Alvi Maulana yang merupakan kekasih Tiara Angelina Saraswati duduk sebagai terdakwa.
Sidang perdana digelar pada Senin, 5 Januari 2026, yang berisi pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut, Agus Widiyono. Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap kronologi pembunuhan Tiara Angelina Saraswati yang dilakukan oleh Alvi Maulana.
Dalam uraian Jaksa di surat dakwaan, berawal pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin berpamitan kepada korban Tiara Angelina Saraswati dengan alasan hendak menjemput adiknya yang bernama Saudari Nadya Dinul Qoyyimah di Bandara Juanda untuk mengantarkannya ke Pondok Pesantren Baitul Makmur Gresik (LDII) yang beralamat Desa Laban, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Alvi Maulana berjanji akan kembali ke rumah kontrakan sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun kenyataannya, Alvi Maulana baru tiba kembali di rumah kontrakan sekitar pukul 00.00 WIB (tengah malam). Korban Tiara Angelina Saraswati mengunci pintu dari dalam dan tidak membukakan pintu meskipun Alvi Maulana sudah mengetuk serta menelepon berkali-kali, sehingga Alvi Maulana menunggu di depan pintu di luar rumah kontrakan.
Selama menunggu, melalui percakapan WhatsApp, korban berkata dengan nada marah: “Lapo ae ket mau. Alah wes gausah, ga lesu, taek! Gak usah, gak lesu! Kon mbalik o rono ae, turuo kono! Lawang wes tak kunci!” (Sedang apa saja dari tadi? Sudahlah, tidak perlu! Saya lelah, tahu! Menjengkelkan! Kamu kembali saja ke sana, tidur di sana! Pintu sudah saya kunci!).
“Yo wes. Aku nunggu 3 jam aja gak protes, u nunggu juga lah depan sana 3 jam! Janji pulang jam 10 padahal! Ngomongnya mau ngajak keluar jam 10. Emang tolol percaya sama kau! Gak tau diri! Kon iku ancen gak tau ngeroso salah ancene!” (Ya sudah. Saya menunggu tiga jam saja tidak protes, kamu juga tunggu saja di depan sana tiga jam! Janjinya pulang pukul sepuluh padahal! Katanya mau mengajak keluar pukul sepuluh, memang bodoh percaya pada kamu! Tidak tahu diri! Kamu itu memang tidak pernah merasa bersalah!).
“Gausah turu omah! Gak usah nang ngarep lawang, ngisin-isini raiku ae! Badok en dewe, prasamu aku peduli?! Mirio lak njarak! Manjato kayak Verri (kucing)! Sek yo ngenteni pegelku ilang sek, nek keturon yo sori, wong arane wong pegel! Nek kon gopoh bgt pengen rebahan, mbaliko rono ae! Otw mek 15 menit ae kok, sak enak-e aturanmu ae! Kon ngenteni setengah jam ae bengok-bengok cangkemmu!” (Tidak usah tidur di rumah! Tidak usah di depan pintu, hanya membuat wajah saya malu! Makan saja sendiri, apakah saya peduli dengan perasaanmu?! Kelakuanmu seperti Verri (kucing)! Tunggu sebentar, saya sedang menunggu rasa lelah saya hilang dahulu. Kalau saya tertidur, ya maaf, namanya juga sedang lelah! Kalau kamu terburu-buru ingin rebahan, kembali saja ke sana! Perjalanan hanya lima belas menit saja, seenaknya sendiri! Menunggu setengah jam saja sudah berteriak-teriak mulutmu!).
Atas ucapan serta perkataan korban Tiara Angelina Saraswati tersebut, Alvi Maulana merasa marah, jengkel, atas perlakuan-perlakuan korban Tiara Angelina Saraswati yang selalu menyinggung perasaan Alvi Maulana.
Kemudian muncul niat Alvi Maulana untuk menghabisi nyawa korban Tiara Angelina Saraswati selama masih menunggu di depan pintu rumah kontrakan tersebut.
Pada Minggu, 31 Agustus 2025 setelah Alvi Maulana menunggu selama kurang lebih 1 jam dan sekira pukul 01.30 WIB, korban Tiara Angelina Saraswati membuka pintu rumah dengan intonasi tinggi dan nada merendahkan mengucapkan “Gak tahu malu!” (Tidak tahu malu!).
Kemudian korban Tiara Angelina Saraswati membalikkan badan, meninggalkan terdakwa Alvi Maulana yang masih berdiri di ambang pintu lalu berjalan menuju tangga ke lantai dua tanpa menoleh ataupun mengucapkan sepatah kata pun. Mendengar kata-kata yang dianggap merendahkan martabat Alvi Maulana, niat membunuh tersebut semakin menguat.
Alvi Maulana kemudian masuk ke dalam rumah kontrakan dan secara sadar menutup serta mengunci pintu. Kemudian Alvi Maulana dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih mulai melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu melepaskan celana panjang dan celana dalam agar korban tidak menaruh kecurigaan ketika Alvi Maulana menyusul ke lantai dua.
Selanjutnya, Alvi Maulana menuju ruang dapur dan mengambil sebilah pisau dapur bergagang warna coklat panjang ±30 cm menggunakan tangan kanan, kemudian menggenggamnya dengan tangan kanan sebagai alat untuk melaksanakan pembunuhan.
Selanjutnya Alvi Maulana berjalan menaiki anak tangga menuju lantai dua yang terhubung langsung dengan ruang atas tanpa sekat dengan masih menggenggam pisau dengan posisi siap.
Sesampainya Alvi Maulana di lantai atas dan mendapati korban Tiara Angelina Saraswati sedang berdiri di atas kasur spon berukuran 1,5 meter, Alvi Maulana dari arah belakang korban dengan sengaja dan sadar menusuk atau menikam korban Tiara Angelina Saraswati di bagian leher sebelah kanan.
Penusukan dilakukan dengan tangan kiri Alvi Maulana memegangi pundak/bahu kiri Tiara Angelina Saraswati, sedangkan tangan kanan Alvi Maulana menggenggam pisau dan menusukannya sebanyak satu kali hingga tembus ke kerongkongannya, yang menyebabkan korban Tiara Angelina Saraswati tersungkur dengan darah mengalir deras.
Alvi Maulana masih tetap berdiri di depan korban Tiara Angelina Saraswati sambil menggenggam pisau, dan menunggui korban sekitar ±5 menit hingga Alvi Maulana melihat bagian dada korban Tiara Angelina Saraswati sudah tidak bergerak-gerak lagi, yang memastikan Tiara Angelina Saraswati telah meninggal dunia.
Setelah Tiara Angelina Saraswati dipastikan tidak bernyawa, Alvi Maulana kemudian memunculkan niat untuk memutilasi tubuh Tiara Angelina Saraswati demi menghilangkan jejak, yang diawali dengan mendorong dan menjatuhkan tubuh Tiara Angelina Saraswati ke lantai agar darahnya habis terlebih dahulu, sebelum Alvi Maulana menyeret (membawa berjalan) mayat korban ke lantai bawah (lantai 1) menuju kamar mandi untuk dilakukan mutilasi.
Sesampainya di kamar mandi, Alvi Maulana melakukan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati dengan cara korban menghadap bawah (tengkurap), kemudian dengan menggunakan pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban untuk memotong bagian kepala korban.
Kemudian melepaskan pakaian yang digunakan oleh korban, yaitu mengenakan jaket sweater warna orange, celana dalam warna pink, dan celana panjang warna hitam yang kemudian diletakkan di dekat dapur.
Kemudian Alvi Maulana mengambil Pisau Cleaver bergagang warna coklat ukuran ±28 cm yang kemudian digunakan untuk memotong bagian tangan kiri korban. Namun saat hendak memotong Pisau Cleaver tersebut tidak terlalu tajam yang kemudian Alvi Maulana mengambil alat pengasah pisau yang kemudian kembali ke dalam kamar mandi untuk mengasah pisau dan melanjutkan melakukan mutilasi terhadap korban dengan Alvi Maulana memotong tangan kanan korban.
Kemudian memotong bagian kaki kanan korban, kemudian memotong kaki kiri korban, kemudian menguliti bagian badan korban. Kemudian Alvi Maulana memotong bagian kaki kanan menjadi 3 potongan, yaitu potongan paha atas, potongan betis dan potongan telapak kaki kanan.
Kemudian melakukan hal yang sama terhadap bagian kaki kiri korban yang kemudian memotong bagian tangan kiri menjadi 3 potongan, yaitu potongan lengan atas, potongan lengan bawah dan potongan telapak tangan kiri yang kemudian melakukan hal yang sama terhadap tangan kanan korban.
Kemudian menguliti bagian kepala korban hingga tersisa tulang tengkorak. Kemudian Alvi Maulana menguliti seluruh seluruh potongan tubuh jasa korban hingga tersisa tulang dan tersisa potongan telapak kaki kiri dan potongan telapak tangan kanan.
Daging hasil menguliti tersebut diiris-iris/dicincang menjadi ukuran kecil berukuran +3 cm. Daging kecil hasil cincang tersebut dibersihkan menggunakan air kran yang berada di dalam kamar mandi untuk menghilangkan darah yang menempel.
Alvi Maulana mengambil 1 tas jinjing warna merah dan 1 tas kresek plastik warna hitam yang berada di gudang kecil di atas kamar mandi, yang kemudian digunakan untuk menyimpan potongan daging, potongan telapak kaki kiri dan potongan telapak tangan kanan korban, yang kemudian disimpan di dalam kamar mandi hingga selesai melakukan mutilasi terhadap korban tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Alvi Maulana telah selesai melakukan mutilasi, kemudian melanjutkan untuk membersihkan ceceran darah hingga pukul 16.00 WIB, yang kemudian Alvi Maulana beristirahat hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Alvi Maulana menggunakan baju jaket berwarna hitam dan celana pendek berwarna krem membawa 1 tas jinjing warna merah dan 1 kresek plastik hitam berisikan potongan korban yang kemudian dibawa untuk dibuang dengan cara memasukkan tas jinjing warna merah dimasukkan jok sepeda motor Yamaha Nmax nomor Polisi W 6414 AR warna putih.
Sedangkan tas kresek plastik warna hitam digantung di jok tengah depan, yang kemudian dibawa kearah Jalan Raya jurusan Pacet – Cangar/Batu Kabupaten Mojokerto. Sesampainya di Pacet, Alvi Maulana membuang seluruh potongan korban ke arah jurang, kemudian Alvi Maulana kembali ke rumah kontrakan.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Alvi Maulana sampai di rumah kontrakan. Dan sekitar pukul 23.45 WIB, Alvi Maulana melanjutkan melakukan mutilasi bagian kepala tengkorak dan potongan tulang belakang menggunakan tang gunting baja/seng dan memakai palu untuk menghancurkan tulang tengkorak dan potongan tulang lainnya tersebut menjadi ukuran kecil.
Alvi Maulana mengambil sprei warna abu-abu yang berada di gudang kecil atas kamar mandi yang dibawa masuk ke kamar mandi untuk membungkus potongan tulang-tulang yang telah dihancurkan. Selang waktu 2 jam, bungkusan tersebut dibuka kembali. pembungkus tersebut diganti dengan plastik warna hitam yang selanjutnya disimpan di kamar mandi. Kemudian Alvi Maulana beristirahat.
Pada Senin, 1 September 2025, sekira pukul 08.00 WIB, Alvi Maulana memindahkan plastik hitam yang berisi potongan tulang tersebut ke dalam almari pada lantai atas.
Pada Sabtu, 6 September 2025, pukul 10.30 WIB, Suliswanto saat sedang mencari rumput untuk makanan ternak kambingnya di area hutan/semak belukar tepi jalan raya Pacet–Cangar, menemukan potongan korban yang dibuang oleh Alvi Maulana, yang kemudian atas temuan tersebut, dilaporkan ke Polsek Pacet.
Setelah ditemukan potongan tubuh korban, kemudian petugas Kepolisian melakukan identifikasi dengan berdasarkan Pedoman DVI (Disaster Victim Identification) menetapkan lima metode identifikasi korban: sidik jari, gigi geligi, DNA, properti pribadi, dan pemeriksaan medis. Dari kelima metode tersebut, sidik jari, gigi geligi, dan DNA termasuk metode primer, yang menunjukkan satu metode pemerikaaan yang sesuai dengan pembanding sudah dapat dinyatakan teridentifikasi.
Pemeriksaan sidik jari dan gigi geligi memiliki akurasi hingga 100% korban tersebut ialah Tiara Angelina Saraswati.
Pada Minggu, 7 September 2025, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan beralamat di Jl. Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Alvi Maulana ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian dari Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto beserta barang bukti berupa :
2 kantong plastik warna hitam berisi potongan tulang bagian kepala korban, potongan tulang tangan korban dan potongan tulang kaki korban yang simpan/sembunyikan didalam almari lantai atas (lantai 2) rumah kontrakan;
Sebilah pisau gagang warna coklat ukuran 30 cm;
Sebilah pisau cleaver gagang warna coklat ukuran 28 cm;
1 tang gunting baja/seng gagang warna hijau ukuran 26 cm;
1 palu Besi warna hitam ukuran 20 cm;
1 alat pengasah pisau;
1 tas hinjing kain warna merah;
1 sprei warna abu-abu;
1 sarung batal dan sarung guling motif bunga warna biru muda;
1 jaket hoodie gambar One peace warna krem;
1 jaket warna hitam kombinasi pink merk Puma;
1 celana pendek warna krem;
1 jaket sweater warna orange milik korban Tiara Angelina Saraswati;
1 celana dalam warna pink milik korban Tiara Angelina Saraswati;
1 velana panjang warna hitam milik Tiara Angelina Saraswati;
1 guling yang ada bercak darah;
1 helm standart merk GMT warna hijau tua;
1 unit Sepeda motor Yamaha NMAX nomor Polisi W 6414 AR, warna putih.
1 BPKB Nomor N-03258106 Sepeda motor Yamaha NMAX nopol W 6414 AR, tahun 2017, warna putih, atas nama MURI SUSANTO alamat Tlapak, Desa Randegansari, Kecamatab Driyorejo, Kabupaten Gresik.
1 aapu kerik kasur;
1 caruk sampah palstik warna pink;
1 kain Lap motif kotak-kotak biru putih;
1 alat Pel lantai;
1 kunci gembok;
1 unit Handphone merk Samsung tipe Galaxy S22 plus milik Tiara Angelina Saraswati;
1 unit Handphpne merk Samsung tipe Galaxy Z Flip6 milik korban Tiara Angelina Saraswati;
1 unit Tablet merk Samsung tipe A9 plus milik Tiara Angelina Saraswati;
1 unit Handphone merk XIAOMI tipe 14T Pro milik Alvi Maulana;
1 KTP atas nama Tiara Angelina Saraswati, tempat/tanggal lahir: Pacitan, 12 Agustus 2000, jenis jelamin perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam, ztatus Perkawinan: Belum Kawin, Alamat Jl. Made Kidul XXII RT 003 RW 003 Kelurahan Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Perbuatan Alvi Maulana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (*)
Editor : Redaksi