Dirut PT Indonesia Cellular Concrete Diseret ke Pengadilan Karena Limbah B3
Perkara dugaan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang dilakukan oleh Andi Julianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Cellular Concrete bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang perdana digelar pada Rabu, 26 November 2025, dalam agenda pembacaan dakwaan.
Dalam perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini, penegak hukum dalam hal ini Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur tidak hanya menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Cellular Concrete, melainkan juga PT Indonesia Cellular Concrete sebagai korporasinya.
Lesya Agastya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui uraian dakwaannya menerangkan bahwa PT Indonesia Cellular Concrete merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri beton ringan, industri beton siap pakai (ready mix) dan press tressing dan industri beton/polymer dan produksi bata ringan/hebel, yang beralamat di Jalan Balongbendo-Tarik nomor 184, Bakalan, Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) ialah Andi Julianto berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Indonesia Cellular Concrete nomor 14, tanggal 19 Desember 2023.
PT Indonesia Cellular Concrete dalam menjalanlan produksinya menggunakan batu bara sebagai bahan bakar untuk mesin boiler. Dalam proses produksi tersebut, PT Indonesia Cellular Concrete menghasilkan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun) berupa :
Fly ash : dari proses pembakaran power plant;
Bottom ash : dari proses coal boiler;
Pasir bekas refraktori : dari proses perbaikan dinding refraktori;
Kain majun terkontaminasi : dari proses perbaikan dinding refraktori;
Oli bekas : dari penggunaan loader dan forklift.
Limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi PT Indonesia Cellular Concrete tersebut diwajibkan untuk dilakukan pengelolaan sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 sendiri, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Untuk pihak lain, Terdakwa Andi Julianto sebagai Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete telah melakukan kontrak kerjasama dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) pada tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Terdakwa Andi Julianto selaku pihak pertama yang menghasilkan limbah B3 dan Luluk Wara Hidayati selaku pihak kedua dari PT Putra Restu Ibu Abadi sebagai perusahaan jasa pengelolaan limbah B3 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022, dengan jangka waktu 1 tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023. Jenis produk limbah B3 yang dikerjasamakan berupa Fly Ash dan Bottom Ash.
Selanjutnya surat perjanjian kerjasama (SPK) tersebut dilakukan perpanjangan periode pada 13 November 2023 sampai dengan 12 November 2024 yang ditanda tangani kedua belah pihak, yaitu Terdakwa Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete dengan Luluk Wara Hidayati selaku Direktur PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan nomor 1274/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/XI/2023.
Seiring waktu, Aang Kurniawan selaku Kepala Bagian Produksi PT Indonesia Cellular Concrete melaporkan kepada Terdakwa Andi Julianto sebagai Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete terkait limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash telah menumpuk dan tidak diambil oleh PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) selaku pihak ketiga yang melakukan penggelolaan limbah B3.
PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) tidak mengambil limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash tersebut karena Terdakwa Andi Julianto sebagai Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete tidak melakukan perpanjangan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
Terdakwa Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah, yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi. Namun menempatkan dan menumpuk (open dumping) limbah B3 hasil pembakaran batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka di dalam lokasi PT Indonesia Cellular Cocnrete, yakni :
Lokasi pertama adalah di sebuah bangunan tempat penyimpanan sementara sisa hasil pembakaran batu bara dari ruang boiler disamping mesin boiler dan bukan merupakan TPSLB3 serta bersentuhan langsung dengan tanah dengan volume + 16,63 M3.
Lokasi kedua adalah di area stockpile batubara yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara Limbah B3 (TPSLB3) di sisi kanan gedung boiler PT Indonesia Celullar Concrete yang bukan merupakan TPSLB3 dengan jumlah total volume ± 1.442,48 M3 dan ± 81,94 M3.
Dari Hasil dari pemeriksaan di lokasi PT Indonesia Cellular Concrete oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ditemukan adanya dumping limbah B3 berupa Penempatan limbah B3 fly ash dan bottom ash sisa hasil pembakaran batubara tidak pada TPS LB3, yaitu dengan ditemukannya :
- Tumpukan limbah B3 berupa campuran fly ash dan bottom ash di area stockpile batubara PT Indonesia Cellular Concrete.
- Tumpukan limbah B3 fly ash dan bottom ash di samping area mesin boiler PT Indonesia Cellular Concrete.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh ahli Helmiady dari Puslabfor Bareskrim Polri pada Senin, 16 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengukuran Volume limbah padat PT Indonesia Cellular Concrete dengan nomor surat nomor Lab: 6783/KTF/2024 dengan jumlah total hasil pengukuran adalah 1.692,78 m3.
Berdasarkan hasil Pengujian sampel sebagaimana Sertifikasi Hasil Pengujian nomor : 660/C3102051224/111.6/2024 tanggal 30 Desember 2024, limbah padat yang diduga bottom ash dan fly ash yang diambil dilokasi PT Indonesia Celullar Concrete, pada koordinat S 07*24’43.260”, E 112*31’53.422”
Pada Kolom Metode Limit Deteksi adalah batas terkecil nilai yang dapat dibaca oleh alat yang dimiliki oleh laboratorium yang melakukan pengujian. Dalam pengukuran ini nilai hasil uji ditemukan 3 parameter melebihi limit deteksi.
Menurut Ahli Lingkungan Hidup/Limbah B3, Hasan Nurdin selaku Kepala Seksi Penimbunan Limbah B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dijelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tabel 4 Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, Lampiran IX, bahwa abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) hasil proses pembakaran batubara pada fasilitas stocker boiler dan/atau tungku industri termasuk dalam Limbah B3 dengan Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, dengan Kategori Bahaya 2.
Abu terbang dan abu dasar (fly ash dan bottom ash) Kode Limbah Fly ash B409 dan Bottom ash B410, termasuk Kategori Bahaya 2, yaitu Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.
Adapun kandungan dalam fly ash dan bottom ash dapat diuji pada laboratorium lingkungan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk kandungan konsentrasi parameter logam beratnya yang dapat berbahaya bagi manusia, mahluk dan lingkungan sekitar.
Bahwa fly ash dan bottom ash dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B409 dan B410 berdasarkan Tabel 4 Lampiran IX PP 22 Tahun 2021.
Berdasarkan hasil uji dari laboratorium lingkungan yang telah terakreditas diperoleh bahwa dari 10 parameter yang diuji diperoleh 3 parameter zat pencemar yang melebihi limit deteksi alat yang digunakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa parameter-paramter tersebut dapat mencemari lingkungan.
Perbuatan Terdakwa Andi Julianto selaku Direktur Utama PT Indonesia Cellular Concrete yang bertugas mengkoordinasi kegiatan produksi tidak melakukan pengelolaan limbah, yakni rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan limbah B3 yang dihasilkan dari proses produksi. Namun menempatkan dan menumpuk (Open Dumping) limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT Indonesia Cellular Concrete tersebut tidak memiliki tanpa izin atau persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia maupun Pemerintah Daerah.
Andi Julianto diancam pidana dalam Pasal 103 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan PT Indonesia Cellular Concrete sebagai korporasi, dalam menjalankan kegiatan usahanya menggunakan menggunakan listrik PLN untuk mesin dan menggunakan power plant berupa boiler dengan bahan bakar berupa batubara yang dipasok dari supplyer pihak ke-3 atas nama PT Polar Borneo yang merupakan supplyer batubara di Kabupaten Sidoarjo.
Kebutuhan batubara di PT Indonesia Cellular Concrete dalam 1 bulan untuk melakukan kegiatan produksi sekitar 8 rit dengan rincian 1 rit sekitar 30 ton, sehingga dalam 1 bulan batubara yang dibutuhkan sekitar 240 ton.
PT Indonesia Celullar Concrete memiliki 1 unit Tempat Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPSLB3) dengan dimensi 8 m x 8 m x 4 m sesuai dengan surat pernyataan telah terpenuhinya komitmen izin operasional pengelolaan limbah B3 untuk penghasil PT Indonesia Celullar Concrete dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkab Sidoarjo.
PT Indonesia Cellular Concrete sebagai badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, sebagaimana kewajiban yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam hal Terdakwa PT Indonesia Cellular Concrete tidak mampu melakukan pengelolaan limbah B3 sendiri, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Namun justru Terdakwa PT Indonesia Cellular Concrete pada locus dan tempus sebagaimana diuraikan diatas tidak melakukan kewajibannya melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan.
PT Indonesia Cellular Concrete melakukan kontrak kerjasama dengan PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) pada tanggal 1 September 2022 yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama (SPK) dengan Nomor : 1185/KS/LEG/ICC-PRIA/B3/IX/2022, dengan jangka waktu 1 tahun dan berakhir tanggal 1 September 2023 dengan jenis produk limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan pada periode tanggal 13 November 2023 sampai 12 November 2024 untuk melakukan pengambilan limbah B3 berupa Fly Ash dengan Kode B409 terakhir kali pada tanggal 27 Februari 2024 sebanyak 8.770 Kg berdasarkan Manifest nomor AJS 0316245.
Setelah tanggal 27 Februari 2024, PT Putra Restu Ibu Abadi (PT. PRIA) sebagai pihak lain Pengelolaan Limbah B3 tidak melakukan pengambilan limbah B3 PT Indonesia Cellular Cocnrete.
Selanjutnya Terdakwa PT Indonesia Cellular Concrete yang menghasilkan limbah B3 tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya dan tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah yang diserahkan kepada pihak lain, namun justru Terdakwa PT Indonesia Cellular Cocnrete menempatkan / meletakan limbah B3 hasil pembakaran Batubara berupa Fly ash dan Bottom ash di dua Lokasi yang bersentuhan langsung dengan tanah di area terbuka didalam lokasi PT Indonesia Cellular Cocnrete.
Hal itu disebabkan unit Tempat Penyimpangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPSLB3) milik Terdakwa PT Indonesia Cellullar Concrete mengalami kerusakan (jebol). (*)
Editor : Redaksi