6 Debt Collector di Sidoarjo Sekap dan Peras Warga Mojokerto

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
6 Terdakwa Debt Collector PT OPPU Raja Maligas
6 Terdakwa Debt Collector PT OPPU Raja Maligas
grosir-buah-surabaya

Pengadilan Negeri Sidoarjo menggelar sidang atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 6 Debt Collector, yaitu Erwin Sitorus alias Jack, Rizkak Wahyu Cahyono, M. Choirul M. A. Ansori alias Mufid, Wahyu Aris Sutrisno, Budi Supiar Yahan, Maryadi Saputra. Satu orang masih buron, yaitu Mareta Adi Cahyono.

Keenam Debt Collector tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak Selasa, 2 Desember 2025. 

Jaksa Penuntut Umum, Dapot Manurung menjelaskan, awalnya pada 5 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB, M Syamson Vio Lorensa menyewa mobil Honda Mobilio RS warna putih nomor polisi (Nopol) W1832-VH (DPB) di daerah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp 350.000 per hari, yang akan digunakan untuk Tes P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2025 yang diselenggarakan di Graha Pena Surabaya 

Pada 6 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, M Syamson Vio Lorensa bersama dengan Toni, Donny Anriawan, Achmad Yusuf Hidayatullah, dan 2 orang teman saksi lainnya dengan mengendarai mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W-1832-VH berangkat dari Trawas, Kabupaten Mojokerto, menuju Graha Pena Surabaya untuk mengikuti seleksi Tes P3K Pegawai 2025.

Sesampainya di Graha Pena Surabaya sekira pukul 10.00 WIB, mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W1832-VH tersebut di parkir di pinggir jalan sebelah utara KFC. Lalu M Syamson Vio Lorensa bersama dengan teman-temanya mengikuti tes gelombang ke-3 dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sekitar pukul 16.30 WIB, M Syamson Vio Lorensa bersama dengan teman-temannya keluar dari Graha Pena Surabaya menuju ke tempat parkiran mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W-1832-VH. 

Saat M Syamson Vio Lorensa bersama teman-temanya mendekati mobil tersebut, didatangi oleh Maryadi Saputra bersama dengan Mareta Adi Cahyono (daftar pencarian orang/DPO) dengan membawa lembaran kertas dokumen dengan berkata, “Mas mobil ini bermasalah, telat bayar angsuran. Kap mobile di bukak Mas. Mau saya cek noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin)”.

Kemudian M Syamson Vio Lorensa menjawab, “Sebentar Mas. Kulo telfonaken sing nggadah mobil riyen. Soale mboten semerap kulo. Kulo nyewa mobil ten rencang (Sebentar Mas. Saya telponkan yang punya mobil dulu. Karena tidak tahu saya. Sata nyewa mobil ke teman)”.

Selanjutnya M Syamson Vio Lorensa menghubungi melalui telepon pemilik mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W1832-VH, namun tidak diangkat. Lalu M Syamson Vio Lorensa mengajak Maryadi Saputra dan Mareta Adi Cahyono (DPO) ke Tulangan Sidoarjo untuk menemui pemilik mobil tersebut.

Kemudian Toni dan Achmad Yusuf Hidayatullah dipaksa ikut naik ke mobil Avanza yang dikendarai oleh Mareta Adi Cahyono (DPO), sedangkan M Syamson Vio Lorensa bersama dengan Donny Anriawan, 2 orang teman lainnya, dan Maryadi Saputra menaiki mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W1832-VH.

Ketika sampai di lampu merah jalan arteri Porong Sidoarjo, Maryadi Saputra tiba-tiba memaksa berhenti dikarenakan sendirian dan berbeda arah tujuan dengan Mareta Adi Cahyono (DPO) yang akan ke kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas.

Maryadi Saputra berkata, “Aku berhenti disini ae Mas. Aku nunggu temen. Nek gak gak berhenti, beda cerita loh ini.” sambil Maryadi Saputra menarik tuas handrem mobil Honda Mobilio. Dan seketika mobil berhenti di kanan jalan.

Lalu M. Syamson Vio Lorensa berkata, “Loh, lanjut ae pak ten griyane seng nggadah mobil (Loh, lanjut saja pak ke rumahnya yang punya mobil)”.

Namun Maryadi Saputra tetap keluar dan turun dari mobil Honda Mobilio tersebut. Kemudian M Syamson Vio Lorensa dengan mengendarai mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W1832-VH melanjutkan perjalanan menuju ke tempat pemilik mobil tersebut, sedangkan Maryadi Saputra dijemput oleh Mareta Adi Cahyono (DPO) dengan mengendarai mobil Avanza dan bersama dengan Toni dan Achmad Yusuf Hidayatullah menuju ke kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas, alamat Perum The Taman Dhika BL/04 nomor 14, Desa Pagerwojo, Kecamatam Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Sekira pukul 17.56 WIB, Toni dan Achmad Yusuf Hidayatullah tiba di kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB dengan mengendarai mobil Honda Mobilio RS warna putih Nopol W1832-VH, M Syamson Vio Lorensa bersama dengan teman saksi lainnya bertemu dengan pemilik mobil Honda Mobilio tersebu.

M. Syamson Vio Lorensa ditelepon oleh Achmad Yusuf Hidayatullah dikarenakan Achmad Yusuf Hidayatullah dan Toni ditahan tidak boleh pergi dari kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas oleh pihak PT Oppu Ambar Rajamaligas.

Achmad Yusuf Hidayatullah mengirim sharelock ke M Syamson Vio Lorensa, kemudian pemilik mobil Honda Mobilio tersebut memberi uang tunai senilai Rp. 2.000.000 kepada M. Syamson Vio Lorensa.

Selanjutnya M. Syamson Vio Lorensa bersama dengan Donny Anriawan berangkat menjemput Achmad Yusuf Hidayatullah dan Toni ke tempat lokasi yang telah di sharelock tersebut.

Sekitar pukul 21.30 WIB, M Syamson Vio Lorensa dan Donny Anriawan tiba di kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas. Saat berada di dalam kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas, pihak dari PT Oppu Ambar Rajamaligas bertanya kepada M Syamson Vio Lorensa dengan nada teriak-teriak dan menggebrak-gebrak meja.

Lalu M Syamson Vio Lorensa karena ketakutan kemudian menyerahkan uang senilai Rp 2.000.000 dari pemilik mobil Honda Mobilio kepada pihak PT Oppu Ambar Rajamaligas. Namun ditolak dan dimintai uang senilai Rp 12.000.000.

Terdakwa Erwin Sitorus alias Jack bin Mula Sitorus menghampiri M Syamson Vio Lorensa dan memaksa M Syamson Vio Lorensa untuk memberikan uang sebagai uang tebusan agar M Syamson Vio Lorensa bersama dengan Donny Anriawan, Achmad Yusuf Hidayatullah, dan Toni bisa diperbolehkan pulang dari kantor PT Oppu Ambar Rajamaligas.

Sselanjutnya terdakwa Erwin Sitorus menakut-nakuti M Syamson Vio Lorensa dengan cara memukul mulut M Syamson Vio Lorensa menggunakan tempat tissue berwadah plastik dan marah-marah sambil teriak-teriak, berbicara kasar dengan mengatakan, “Kamu dari tadi berbelit-belit. Wes njaluko transfer sopo kunu. Wes bengi iki (Kamu dari tadi berbelit-belit. Sudah minta transfer siapa saja. Ini sudah malam)”.

Lalu M Syamson Vio Lorensa mengatakan, “Niki arto 2 juta riyen pak. Sampeyan beto (Ini uang Rp 2 juta saja pak. Anda ambil)”.

Erwin Sitorus mengambil uang senilai Rp. 2.000.000 dari M Syamson Vio Lorensa. Lalu M Syamson Vio Lorensa disuruh menghubungi pemilik mobil Honda Mobilio sambil HP (handphone) M Syamson Vio Lorensa dipegang oleh Wahyu Aris Sutrisno dengan meminta M. Syamson Vio Lorensa untuk segera mentransfer uang senilai Rp 10.000.000 ke rekening BCA 0182967zzz atas nama Rizkak Wahyu Cahyono dengan cara membentak berkata kotor dan mengintimidasi M Syamson Vio Lorensa.

Kemudian Budi Supiar Yahan meminta M Syamson Vio Lorensa untuk memberikan uang dengan cara membentak berkata kotor dan memukul M Syamson Vio Lorensa menggunakan toples, mengintimidasi dengan berdiri di depan M Syamson Vio Lorensa, dan meminta kunci sepeda motor M Syamson Vio Lorensa untuk dilakukan pengecekan.

Selanjutnya M. Choirul M. A. Ansori meminta uang kepada M Syamson Vio Lorensa dan menentukan nominal sebesar Rp 15.000.000 dan juga mengancam M Syamson Vio Lorensa dengan menunjukkan pasal-pasal apabila M Syamson Vio Lorensa tidak memberikan uang dan mengancam akan menelepon orang Polres.

Karena terlalu lama, selanjutnya tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 00.11 WIB, Donny Anriawan yang merasa ketakutan atas ancaman dari para terdakwa sehingga mentransfer uang senilai Rp 2.000.000 ke rekening BCA 01829675xx atas nama Rizkak Wahyu Cahyono.

Sekira pukul 00.13 WIB, M Syamson Vio Lorensa mentransfer uang senilai Rp. 5.000.000 ke rekening BCA 0182967571 BCA 01829675xx atas nama Rizkak Wahyu Cahyono. Terdakwa Rizkak Wahyu Cahyono menerima uang yang ditransfer oleh M Syamson Vio Lorensa senilai Rp. 5.000.000 dan Donny Anriawan senilai Rp. 2.000.000 ke rekening BCA 01829675xx atas nama Rizkak Wahyu Cahyono atas perintah terdakwa M. Choirul M. A. Ansori sebagai uang tebusan.

Pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur melalui kanal laporan “Hallo Polisi” di 110. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Subdit Jatanras Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pertama, yakni Wahyu Aris Sutrisno, Budi (sopir), dan Maryadi Saputra. Beberapa minggu kemudian, Subdit Jatanras Polda Jatim turut memanggil pemilik PT OPPU Raja Maligas untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, dua kali pemanggilan tidak diindahkan, dan yang bersangkutan terkesan menghindar serta menyebar informasi bahwa kasus tersebut telah ditutup oleh pihak Kepolisian.

Namun, informasi itu terbukti tidak benar. Subdit Jatanras kembali mengambil langkah tegas dengan menangkap pemilik PT OPPU Raja Maligas bersama dua orang kepercayaannya. Total enam orang telah diamankan dalam kasus ini.

Akibat perbuatan Erwin Sitorus alias Jack, Rizkak Wahyu Cahyono, M. Choirul M. A. Ansori alias Mufid, Wahyu Aris Sutrisno, Budi Supiar Yahan, Maryadi Saputra telah mengakibatkan kerugian yang dialami oleh M.Syamson Vio Lorensa dan Donny Andriawan sebesar Rp 9.000.000.

Perbuatan Erwin Sitorus alias Jack, Rizkak Wahyu Cahyono, M. Choirul M. A. Ansori alias Mufid, Wahyu Aris Sutrisno, Budi Supiar Yahan, Maryadi Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)