Personel Unit Reskrim dan Unit Opsnal Polsek Sape mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan dan pengancaman yang videonya sempat viral di media sosial Facebook. Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.40 WITA di Jalan Soekarno Hatta, Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (28 tahun) dan JA (30 tahun), berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Sumpi, Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,
Baca juga: Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Polsek Sape turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang jenis Pattimura yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.
Peristiwa pemerasan dan pengancaman itu terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.29 WITA, terhadap korban dua pedagang kaki lima, yakni Andi Mulyadi (44 tahun) dan Muhamad Arifin (39 tahun), yang saat itu sedang berjualan di lokasi tersebut. Para korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang oleh terduga pelaku, salah satunya dengan ancaman menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Warga Gresik Diduga Diperas oleh Oknum Ditres Narkoba Polda Jawa Timur
Pada Senin pagi, kedua terduga pelaku di amankan kediamannya. Selanjutnya dibawa ke Polsek Sape bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sape menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan di ruang publik, terekam, dan viral di media sosial sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang kecil.
Baca juga: Oknum LSM Kena OTT Diduga Peras Kepala Desa Talang Aur
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Redaksi