Polres Pesawaran Tangkap Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan
Seorang oknum wartawan ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran pada Kamis (29/1/2026). Diduga, wartawan bernama Hendra Irawan tersebut melakukan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan Instalasi Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (IGD RSUD) Pesawaran.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran, Hendra Irawan tidak bertindak sendirian. Pelaku utama ialah Hasyim Asmarantaka, yang bekerja sebagai Security di RSUD Pesawaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Hendra Irawan dan Hasyim Asmarantaka ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pesawaran. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pesawaran terhadap oknum Wartawan dan Hasyim Asmarantaka ialah uang tunai Rp 2,5 juta.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha menjelaskan, Hendra Irawan dan Hasyim Asmarantaka dalam aksinya berbagi peran. Hendra Irawan disebut mengaku sebagai wartawan dan menulis pemberitaan terkait pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pesawaran.
Hendra Irawan diduga meminta sejumlah uang agar pemberitaan tidak diperluas. Sementara Hasyim Asmarantaka, yang bekerja sebagai Satpam di RSUD Pesawaran, diduga berperan membantu proses penyerahan uang.
“Awalnya HI (Hendra Irawan) meminta Rp10 juta. Setelah negosiasi, korban berinisial MS menyerahkan Rp2,5 juta sebagai pembayaran awal. Keesokan harinya, HI kembali menagih sisa uang melalui pesan singkat hingga korban merasa terancam dan melapor ke Polisi,” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, pada Senin (2/2/2026).
Kemudian pada Kamis (29/1/2026), korban menyerahkan sisa uang melalui Hasyim Asmarantaka. Saat itu, Polres Pesawaran melakukan penindakan dan mengamankan Hasyim Asmarantaka beserta barang bukti amplop berisi uang. Hendra Irawan kemudian ditangkap di kediamannya di Gedongtataan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Hendra Irawan diduga sebagai pelaku utama, sementara Hasyim Asmarantaka membantu pelaksanaan. Keduanya juga menyebut adanya pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.
Hasyim Asmarantaka dan Hendra Irawan disangka pasal pemerasan dalam KUHP baru, yakni Pasal 482 dan/atau Pasal 483.
Korban berinisial MS menyatakan pembangunan yang dikerjakannya tidak bermasalah dan masih dalam masa pemeliharaan. MSmerasa dirugikan karena pemberitaan dinilai tidak melalui proses konfirmasi.
“Saya ini sudah tua, malu diberitakan seperti itu. Apalagi tidak benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, itu masih dalam masa pemeliharaan,” ujar MS. (*)
Editor : S. Anwar