Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha
Dugaan pemerasan dilakukan oleh seorang warga Dusun Karanganyar, Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, bernama Jamaluddin (50 tahun). Korbannya ialah seorang petani tambak bernama Andika Rheza Putra (36 tahun), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang 161, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Kasus dugaan pemerasan tersebut telah ditangani oleh Polsek Kraksaan. Terhadap Jamaluddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kraksaan.
Kronologi kasus dugaan pemerasan ini berawal pada pada Jumat malam, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.44 WIB. Saat itu, Andika Rheza Putra mendapat telpon dari Jamaluddin yang mengabarkan bahwa puluhan warga Desa Asembakor akan melakukan aksi demonstrasi ke lokasi tambak milik Andika Rheza Putra yang berada di Desa Asembakor.
Dalam sambungan telpon tersebut, Jamaluddin bilang ke Andika Rheza Putra jika warga menuntut kompensasi atas pencemaran lingkungan karena limbah dari tambak udang milik Andika Rheza Putra. Mendapatkan kabar itu, Andika Rheza Putra merasa cemas.
Keesokan harinya pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekita jam 08.00 WIB, Andika Rheza Putra kembali mendapat pesan Whatsapp dari Jamaluddin. Dalam pesan tersebut, Jamaluddin berkata bahwa demonstrasi dibatalkan asalkan Andika Rheza Putra membayar kompensasi Rp 5 juta melalui Jamaluddin. Kompensasi tersebut akan dibagi kepada 66 warga Desa Asembakor terdampak.
Mendapat tawaran itu, Andika Rheza Putra kemudian mengajak Jamaluddin bertemu pada Sabtu siang (27/12/2025) sekitar jam 14.00 WIB. Jamaluddin dan Andika Rheza Putra sepakat bertemu di Café Alino, di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Sebelum pertemuan digelar, Andika Rheza Putra menghubungi Polsek Kraksaan, karena dirinya merasa diperas oleh Jamaluddin. Lalu pertemuan dilakukan. Petugas Polsek Kraksaan yang telah mendapat laporan dugaan pemerasan oleh Andika Rheza Putra mengintai di sekitar lokasi pertemuan di Café Alino.
Setelah dilakukan penyerahan uang Rp 5 juta dari Andika Rheza Putra ke Jamaluddin, seketika itu petugas Polsek Kraksaan melakukan tangkap tangan terhadap Jamaluddin dan Mohammad Rais (60 tahun) yang mendampingi Jamaluddin pada jam 15.00 WIB. Dari tangkap tersebut, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan 2 unit ponsel.
Jamaluddin dan Moh Rais dibawa ke Polsek Kraksaan. Dari hasil interogasi, Jamaluddin ditetapkan tersangka. Sedangkan Moh Rais dilepas karena tidak terbukti melakukan pemerasan.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Maskur mengatakan, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sedangkan Mohammad Rais, berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan Jamaluddin sebagai tersangka dan saat ini sudah kami masukkan ke sel. Sedangkan Mohammad Rais statusnya saksi dan tadi malam sudah pulang,” kata Kapolsek Kraksaan, Maskur, pada Minggu (28/12/2025).
Dari keterangan Jamaluddin, dia mengaku sebagai Pemimpin Redaksi (Pimred) salah satu media online. Pengakuan tersebut dibuktikan juga dengan ID Card pers yang turut diamankan Polsek Kraksaan.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Djuwantoro Setyowadi menjelaskan, operasi tangkap tangan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku. (*)
Editor : Redaksi