Puji Hartono Halim yang bekerja sebagai Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil terbukti menggunakan uang tagihan PT Pajajaran Internusa Tekstil untuk judi online. Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026.
Duduk sebagai Terdakwa ialah Puji Hartono Halim. Dalam sidang putusan tersebut, Ni Putu Sri Indayani selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Puji Hartono Halim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan sebagaimana Pasal 374 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Fredy Tanoe Sekadan Jadi DPO Kasus Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Puji Hartono Halim, dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim.
Puji Hartono Halim merupakan karyawan PT Pajajaran Internusa Tekstil menjabat sebagai Sales/Marketing berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 015/HRD-PAJ/VII/2013 terhitung tanggal 19 Agustus 2013. Puji Hartono Halim bertugas memasarkan produk di daerah Sulawesi dan melakukan penagihan ke customer atau toko-toko yang sudah waktunya melakukan pembayaran atau jatuh tempo.
Puji Hartono Halim mendapat gaji bersih (take home pay) dari PT Pajajaran Internusa Tekstil sebesar Rp 7.640.000 setiap bulannya.
Pada November 2024 sampai dengan Mei Tahun 2025, Terdakwa Puji Hartono Halim melakukan penagihan piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil yang sudah waktunya pembayaran. Puji Hartono Halim melakukan penagihan secara langsung ke Toko 19 Makasar dan Toko Tio Makasar dengan membawa nota putih.
Baca juga: Nizar Ulum Arapat Pakai Uang Tagihan PT Gilang Sembilan Sembilan untuk Judol
Puji Hartono Halim berhasil melakukan penagihan kepada Toko 19 Makasar dan Toko Tio Makasar serta menerima pembayaran piutang.
Puji Hartono Halim berhasil melakukan penagihan piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil kepada Benny Cahyadi pemilik Toko 19 Makasar sejumlah Rp 530.545.400, dan Satrio Cahyadi pemilik Toko Tio Makasar dengan sejumlah Rp 5.200.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 535.745.400.
Terhadap piutang yang berhasil Puji Hartono Halim tagih tersebut, Puji Hartono Halim tidak setorkan kepada PT Pajajaran Internusa Tekstil.
Baca juga: Kepala Desa GunungaciĀ Korupsi BLT Dana Desa Untuk Judol
Puji Hartono Halim menggunakan uang penagihan piutang PT Pajajaran Internusa Tekstil sejumlah Rp 535.745.400 tersebut untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
Akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Pajajaran Internusa Tekstil yang diwakili oleh Eddy Suryadarmawan mengalami kerugian sebesar Rp 535.745.400. (*)
Editor : Redaksi