Kepala Desa GunungaciĀ Korupsi BLT Dana Desa Untuk Judol
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan inisial ME sebagai Kepala Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, jadi tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa. Selain ME, satu lagi yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi BLT berinisial DA, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Gunungaci.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunungaci dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci dengan cara memotong Tunjangan Kinerja Perangkat Desa dan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari tahun anggaran 2021 sampai 2024.
Akibat perbuatan Kepala Desa Gunungaci dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 182.062.000.
Brian Kukuh Mediarto berkata, Kepala Desa Gunungaci dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat," katanya, Senin (6/10/2025).
Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) Kejari Kuningan, Wawan Gusmawan mengatakan, kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Gunungaci dan Kaur Keuangan Desa Gunungaci berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan. Kemudian Kejari Kuningan menelusuri dan melakukan audit rektorat. Hasilnya, ditemuka kerugian negara sebesar Rp 182 juta.
"Berdasarkan laporan warga setempat yang masuk ke Kejaksaan Kuningan, ada dugaan, motif kedua pelaku melakukan korupsi dana desa adalah untuk kepentingan bermain judi online (judol). Ketika ada masyarakat lapor. Disinyalir dia menggunakan uang itu untuk judol. Untuk gaya hidup mungkin biasa saja karena di kampung. Cuman itu ketagihan judol motifnya," jelas Wawan. (*)
Editor : S. Anwar