Arif Tirtana (38 tahun) harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 358.566.4000. Apabila dalam 1 bulan dendanya tidak dibayar oleh Arif Tirtana, maka harta benda dan/atau pendapatan Arif Tirtana dapat disita sebagai gantinya.
Dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi pidana denda harus diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Pidana tersebut dijatuhkan setelah Arif Tirtana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Baca juga: 2 Kurir Rokok Ilegal ke Sidoarjo Diganjar Hukuman Pidana di Bangkalan
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu, 7 Januari 2026. Arif Tirtana terbukti melanggar Pasal 54 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Jo. 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
I Ketut Gde Dame Negara sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, terungkapnya penjualan rokok ilegal oleh Arif Tirtana berawal pada 1 September 2025. Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi mendapatkan laporan perihal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari istri Terdakwa Arif Tirtana.
Dari laporan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi melakukan pemanggilan terhadap Arif Tirtana dan istrinya untuk dimintai keterangan. Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa Arif Tirtana bekerja sebagai penjual rokok tanpa dilengkati pita cukai.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Aiptu Prasetyo Dedie Ariawan bersama dengan Brigadir Fahajrin Haydar Muhammad menindaklanjuti informasi yang diperoleh dengan mendatangi kamar kos Arif Tirtana di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Di dalam kamar kos tersebut, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Arif Tirtana dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Rogojampi untuk diamankan. Selanjutnya Arif Tirtana dan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai diserahkan ke Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal tanpa dilekati pita cukai ditemukan rokok ilegal dengan rincian sebagai berikut :
Rokok merek Tri Jaya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah 32.600 batang ;
Rokok merek Gudang Jaya jenis SKM dengan jumlah 32.600 batang ;
Rokok merek Humer Merah jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah 10.200 batang;
Rokok merek Humer Putih jenis SPM dengan jumlah 4.600 batang;
Rokok merek RS jenis SKM dengan jumlah 4.800 batang;
Rokok merek Angker Mango jenis SPM dengan jumlah 10.400 batang;
Rokok merek GS Bold jenis SKM dengan jumlah 4.600 batang;
Baca juga: 4 Pengedar Rokok Ilegal di Magetan Cuma Divonis Denda, Jaksa Banding
Rokok merek King jenis SKM dengan jumlah 2.000 batang;
Rokok merek Nat Geo Mild jenis SKM dengan jumlah 5.600 batang;
Rokok merek Angker grape jenis SPM dengan jumlah 2.200 batang;
Rokok merek Dalmore jenis SKM dengan jumlah 2.000 batang;
Rokok merek Nat Geo Win jenis SKM dengan jumlah 4.400 batang;
Rokok merek S Mild Change Grape jenis SKM dengan jumlah 1.600 batang;
Rokok merek S Mild Change Mango jenis SKM dengan jumlah 800 batang.
Baca juga: 4 Pengedar Rokok Ilegal Asal Pamekasan Divonis 1 Tahun Dan 10 Bulan
Arif Tirtana memperoleh rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut dengan memesan kepada Juri (daftar pencarian orang/DPO) yang dikenalnya dari Facebook. Arif Tirtana melakukan pemesanan sekitar 160 bungkus rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang dikirim oleh Juri menggunakan mobil truk ekspedisi Banyu Cepat dan diantarkan ke rumah Arif Tirtana di Perum Pengatigan Indah I-6, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Oleh Arif Tirtana, rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dipindahkan ke kamar kos di Dusun Bades, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan menggunakan becak. Rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut dijual ke kios-kios.
Arif Tirtana melakukan pembayaran atas pemesanan rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut dengan cara mentransfer ke Juri menggunakan ke rekening Bank BRI atas nama Fatriah Ulfa dengan nomor rekening 6470010231545xx setelah rokok tersebut laku terjual.
Atas perbuatan Arif Tirtana yang menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai tersebut, Arif Tirtana mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 5.000 untuk setiap slop rokok tanpa dilekati pita cukai yang berhasil terjual.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, dimana tarif cukai terendah pada tahun 2025 untuk BKC HT adalah Rp 746 per batang untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Rp 794 per batang untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Perbuatan Arif Tirtana menjual rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini adalah nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai jenis dengan jumlah rokok perbatangnya yang diperoleh dari barang bukti yaitu Rp. 89.641.600.
Arif Tirtana pernah ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Banyuwangi pada 20 Februari 2020, dalam kasus tindak pidana cukai dan telah diputuskan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi. (*)
Editor : S. Anwar