2 Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Divonis Penjara dan Denda Rp 871 Juta

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Pemusnahan rokok ilegal oleh Kejari Sampang
Pemusnahan rokok ilegal oleh Kejari Sampang
grosir-buah-surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memilih banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang dalam kasus rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Banding diajukan JPU setelah sidang vonis terhadap 2 Terdakwa, yaitu Firdaus Yahya bin Juanda dan Andreyansyah bin Saimin pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ketua Majelis Hakim, Eliyas Eko Setyo, dalam amar putusannya menyatakan, Firdaus Yahya dan Andreyansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut seta melakukan memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Terhadap Firdaus Yahya bin Juanda, Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 871.328.000 dibagi 2 dengan Andreyansyah Bin Saimin masing-masing sebesar Rp 435.664.000.

“Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim.

Sebelumnya, Firdaus Yahya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 871.328.000 dibagi 2 dengan terdakwa Andreyansyah bin Saimin masing-masing sebesar Rp 435.664.000. Jika dalam 1 bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita
oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Untuk Terdakwa Andreyansyah, Majelis Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 435.664.000. Andreyansyah sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 435.664.000.

Uraian kasus ini berawal pada Senin pagi, 22 Desember 2025, Firdaus Yahya dihubungi oleh Anton (daftar pencarian orang/DPO) untuk menawarkan mengambil rokok milik Edi (DPO) di Madura, dengan berangkat malam di hari yang sama. Firdaus Yahya menerima tawaran tersebut.

Kemudian Firdaus Yahya dihubungi oleh Edi jika pada malam harinya bertemu di pasar Ciruas pukul 20.00 WIB untuk mengambil mobil yang akan digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Edi menjanjikan uang sebesar Rp 1 juta jika rokok ilegal tersebut sudah diterima oleh Edi.

Firdaus Yahya menghubungi Andreyansyah dengan mengajaknya untuk menemaninya dan menjanjikan upah sebesar Rp 700 ribu. Setelah itu sekitar pukul 20.00 WIB, Firdaus Yahya dan Andreyansyah bertemu dengan Edi di Pasar Ciruas.

Sebelum berangkat menggunakan 1 unit Mobil Merek Toyota Tipe New Avanza 1.3G AT, Edi memberi Firdaus Yahya uang jalan sebesar Rp 3.500.000 dan titik lokasi Firdaus Yahya mengambil rokok tersebut. Ketika di perjalanan menuju Madura, Firdaus Yahya dihubungi oleh Edi jika setelah memuat rokok agar mengganti nomor polisi mobil yang terpasang dan memberi nomor telpon seseorang yang ada di Madura.

Pada Selasa, 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Firdaus Yahya dan Andreyansyah sampai di sebuah tempat sesuai dengan titik lokasi yang diberikan oleh Edi. Kemudian Firdaus Yahya menghubungi seseorang yang nomor telponnya diberikan oleh Edi tersebut.

Lalu Firdaus Yahya dan Andreyansyah bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan mempersilahkan Firdaus Yahya serta Firdaus Yahya untuk beristirahat. Setelah itu seseorang yang tidak kenal tersebut membawa 1 unit Mobil Merek Toyota Tipe New Avanza 1.3G AT yang Firdaus Yahya dan Firdaus Yahya kendarai.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mobil tersebut kembali dalam keadaan sudah berisi muatan rokok, setelah itu Firdaus Yahya mengganti nomor polisi kendaraan sesuai yang diperintahkan oleh Edi.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Firdaus Yahya bersama dengan Andreyansyah meninggalkan tempat tersebut dan berhenti di sebuah warung pinggir jalan untuk beristirahat. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, Firdaus Yahya bersama dengan Andreyansyah melanjutkan perjalanan kembali menuju Banten.

Sekitar pukul 23.00 WIB ketika Firdaus Yahya dan Andreyansyah melintas di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, mobil yang dikendarai oleh Firdaus Yahya dan Andreyansyah diberhentikan oleh Febrian Sandy Putra dan M Yusuf Ferdiansyah selaku petugas Polres Sampang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit Toyota Tipe New Avanza 1.3G AT, Nomor Polisi B 1630 UZL (yang terpasang A 1019 VWA) yang dikendarai oleh terdakwa dan Andreyansyah tersebut, ditemukan barang bukti berupa jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek TIRANI yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 34 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 136.000 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek RD yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 14 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 56.000 batang, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BONTE yang dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai sebanyak 25 bal @20 slop @10 bungkus @20 batang atau sama dengan 100.000 batang.

Ahli Mahmud Zein Firmansyah menjelaskan rokok yang telah disita oleh Penyidik Polres Sampang adalah barang yang seharusnya Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berbunyi : “Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang Kepabeanan; Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi : “Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan” dan Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai; Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi : “Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan:

Pembayaran;

pelekatan pita cukai; atau

pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya”.

Sehingga Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) SKM tersebut dianggap tidak dilunasi cukainya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sehingga telah terjadi tindak pidana yaitu melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Akibat perbuatan Firdaus Yahya bersama-sama dengan Andreyansyah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 217.832.000 ditambah Rp 42.928.380, ditambah Rp 21.783.200, sama dengan Rp 282.543.580, dan dibulatkan menjadi Rp 282.544.000 sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Mahmud Zein Firmansyah berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-112/WBC.11/2026 tanggal 13 Januari 2026. (*)