Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan

Reporter : Redaksi
Sulmigiansyah (kiri) saat ditangkap di Polres Gresik

Proses sidang dalam kasus penganiayaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Ambeng-Ambeng, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berakhir setelah sidang putusan pada Senin, 5 Januari 2026. Terdakwa yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik ialah Sulmigiansyah, warga Tanjung Ilir, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam keputusannya menyatakan, Sulmigiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Untuk itulah, Sulmigiansyah dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat

Sulmigiansyah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Vonis yang dijatuhkan terhadap Sulmigiansyah lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 1 tahun.

Kronologi kasus penganiayaan ini tersaji dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Paras Setio. Kata Jaksa, bermula pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, saksi korban bernama Tain Nurohim yang bekerja sebagai sopir truk bersama dengan Terdakwa Sulmigiansyah selaku kernet dari Tain Nurohim sedang membongkar di daerah Manyar, Kabupaten Gresik.

Setelah itu, Tain Nurohim mendapatkan muatan mie untuk di kirim ke Purworejo, Jawa Tengah. Setelah mendapatkan muatan mie, kemudian terjadi keributan antara Tain Nurohim dengan Terdakwa Sulmigiansyah terkait dengan kunci box yang hilang.

Tain Nurohim mencoba mencari kunci tersebut di dalam kabin truk, namun tidak ditemukan. Sulmigiansyah tiba-tiba membuka pintu sebelah kiri truk sambil melihat ke arah Tain Nurohim. Tain Nurohim meminta Sulmigiansyah untuk membantu mencari kunci box yang hilang.

 Sulmigiansyah yang dalam keadaan emosi mengatakan, “Iya saya cari” sambil menutup pintu sebelah kiri dengan keras.

Lalu terjadi percekcokan antara Sulmigiansyah dan Tain Nurohim. Tain Nurohim sudah tidak mau apabila Sulmigiansyah menjadi kernetnya. Sekira pukul 20.30 WIB setelah selesai memuat mie instan, Tain Nurohim dan Sulmigiansyah keluar dari pabrik lalu Sulmigiansyah meminta diturunkan di daerah Bunder, Desa Banjarsari. 

Sekira pukul 21.00 WIB, Tain Nurohim membelokkan truk trailer dengan Nopol G-9076-OF di SPBU di Jl Ambeng-Ambeng, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Sulmigiansyah turun dari truk tersebut, lalu kernet pengganti atas nama Saksi Suryanto disuruh masuk ke dalam kabin truk oleh Tain Nurohim.

Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna

Sulmigiansyah yang dalam keadaan emosi telah menyiapkan 1 gunting yang sudah disimpan disaku celananya, lalu mengajak Tain Nurohim untuk berkelahi. Sulmigiansyah memukul Tain Nurohim di bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu memukul di lengan bahu sebelah  kiri berulang kali. Kemudian lengan tangan sebelah kiri dan memukul berulang kali di bagian pinggang belakang berulang kali.

Beberapa kali pemukulan tersebut dilakukan oleh Sulmigiansyah menggunakan 1 gunting kecil dengan cara gunting tersebut digenggam kemudian ujungnya yang tajam nampak keluar. Akibat perbuatan Sulmigiansyah tersebut, Tain Nurohim tidak bisa melakukan aktifitas secara normal.

Berdasarkan Visum et Repertum Korban Hidup Nomor :353/ 614/437.52.35.82/13/IX/2025 tanggal 14 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Sita Ro’yul Aini Dokter Pemeriksa pada RSUD Ibnu Sina Gresik dengan hasil Pemeriksaan :

Kepala pada bagian pipi kanan ditemukan luka terbuka, bentuk tidak beraturan, tepi rata sudut lancip, dasar otot, berukuran dua sentimeter kali  nol  koma lima sentimeter.

Baca juga: Valentino Reivan Wijaya Jadi DPO Polresta Yogyakarta

Perut: pada pinggang kiri ditemukan  empat buah luka terbuka, berbentuk serupa garis horizontal, tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit, berukuran panjang rata-rata lima belas sentimeter dan disertai luka lecet gores yang memanjang pada ujung luka.

Anggota Gerak atas : Pada lengan atas kiri sisi depan, dua sentimeter di atas lipatan siku, ditemukan luka lecet gores, berbentuk serupa garis lengkung berwarna kemerahan, berukuran panjang enam sentimeter. Pada lengan atas kiri sisi luar, dua belas sentimeter di atas lipat siku, ditemukan luka lecet gores berbentuk serupa garis diagonal, berwarna kemerahan, berukuran Panjang lima sentimeter.

Terapi : rawat luka dan penjahitan pada luka di pipi dan pinggang. Pemberian obat minum berupa antibiotic dan anti nyeri. Pasien diminta untuk control ke poli bedah umum.

Dari hasil pemeriksaan pada laki-laki usia sekitar tiga puluh enam tahun, kesadaran penuh dengan tanda vital baik, ditemukan luka tusuk di pipi kanan, luka iris majemuk dipinggang kiri, serta luka lecet gores majemuk di pinggang kiri dan lengan atas kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam melaksanakan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru