Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor Rotan Tujuan Tiongkok

Reporter : Mahmud
Rotan Ilegal

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 58,3 ton rotan ilegal yang diduga akan dikirim ke Tiongkok. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Penindakan Ekspor Rotan Ilegal yang digelar pada Rabu (21/1/2026) di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta wujud komitmen Bea dan Cukai dalam pengawasan ekspor. 

Baca juga: Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan Bawang Bombai

“Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan yang pemberitahuan ekspornya tidak sesuai ketentuan kepabeanan,” ujar Muhamad Lukman.

Baca juga: Pemasukan Peti Kemas Bermuatan Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Total terdapat 58,3 ton rotan dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Rotan tersebut diduga akan diekspor ke Tiongkok tanpa memenuhi persyaratan ekspor yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan negara dan mengganggu tata niaga komoditas strategis.

Kasus ini terungkap berkat kegiatan pengawasan dan analisis risiko yang dilakukan petugas Bea Cukai di kawasan pelabuhan. Hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kontainer menunjukkan adanya pelanggaran kepabeanan yang kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Lebih lanjut, Lukman menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan ekspor, melindungi sumber daya alam nasional, serta menindak tegas setiap pelanggaran. Upaya ini juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan instansi penegak hukum guna menciptakan tata niaga ekspor yang tertib, adil, dan berkelanjutan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru