Refa Maulana Tilap Uang COD PT Expressindo System Network Rp 297 Juta

Reporter : Mahmud
Refa Maulana saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Perbuatan Refa Maulana yang menggelapkan uang setoran Cash On Delivery (COD) dari para kurir PT Expressindo System Network, membuatnya berada di balik jeruji besi. Refa Maulana dipidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan kepada Refa Maulana dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim, Rida Nur Karima.

Refa Maulana bekerja sebagai Admin dan Kasir di PT Expressindo System Network sejak tanggal 19 Desember 2022. PT Expressindo System Network merupakan perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi), yang beralamat di Jalan Nortwest Boulevard Nomor NV5-571 Surabaya.

Bahwa sejak tanggal 19 Desember 2022, Terdakwa Refa Maulana bekerja sebagai admin dan kasir di PT Expressindo System Network, dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:

Sebagai Admin dan Kasir di PT Expressindo System Network, Refa Maulana memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menerima setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir, input data setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir, menyerahkan setoran uang Cash On Delivery (COD) dari kurir kepada pihak keuangan PT Expressindo System Network, dan membuat laporan pengiriman barang dan Cash On Delivery (COD) ke pusat melalui email.

Atas pekerjaan tersebut, Terdakwa Refa Maulana memperoleh gaji sebesar Rp 3.800.000 per bulan.

Refa Maulana dalam kapasitas sebagai admin dan kasir PT Expressindo System Network dengan sengaja memiliki barang berupa uang setoran Cash On Delivery (COD) dari kurir yang harus disetorkan kepada pihak keuangan PT Expressindo System Network, dengan rincian sebagai berikut :

Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Ilham Alif sebagai kurir sebesar Rp 25.957.489 secara tunai.

Pada periode bulan Januari 2024 hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Hima Ali’ul Ma’wa sebagai kurir sebesar Rp 26.085.614 secara tunai.

Pada periode bulan Desember 2023 hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Exwin Tendi Lembang sebesar Rp 45.988.139 secara tunai.

Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Aditya Dwi Bayu Nugroho sebesar Rp 144.402.054 secara tunai.

Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Irvan Efendi sebesar Rp.43.518.428 secara tunai.

Pada periode bulan Januari hingga bulan April 2024, uang setoran Cash On Delivery (COD) atas nama Saksi Cepi Sutrisna sebesar Rp 53.771.162 secara tunai.

Refa Maulana sebagai Kasir menerima seluruh uang tunai Cash On Delivery tersebut, kemudian membubuhkan tanda tangan dan mencatat di dalam pembukuan kasir disertai dengan data dukung berupa invoice yang dikumpulkan oleh para kurir. 

Namun, atas uang tunai Cash On Delivery dari para kurir yang diterima oleh Refa Maulana dan telah terdaftar pada perusahaan tersebut, tidak disetorkan oleh Refa Maulana ke PT Expressindo System Network. Refa Maulana memiliki barang berupa uang tunai Cash On Delivery dari para Kurir yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi Refa Maulana.

Refa Maulana dalam memindahkan uang perusahaan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT Expressindo Sytem Network (EXSIS), yang digunakan untuk kepentingan pribadi Refa Maulana.

Akibat perbuatan Refa Maulana menyebabkan kerugian bagi PT Expressindo Sytem Network (EXSIS) yang diwakili oleh Saksi Agus Susanto sebesar Rp.297.859.672. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru