Darlinah, Staf Keuangan PT Sarana Multi Intermoda Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Reporter : Mahmud
PT Sarana Multi Intermoda

Darlinah yang pernah bekerja di PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) sebagai Staf Keuangan divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Darlinah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 19 Januari 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Nurnaningsih Amriani. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Darlinah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Estik Dilla Rahmawati selaku Jaksa Penuntut Umum menerangkan bahwa Darlinah bekerja sebagai Staf Keuangan di PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) sejak 1 Oktober 2023. PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) di bidang usaha jasa pengurusan transportasi atau ekspedisi, dengan tugas dan tanggungjawab Darlinah di PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) yaitu menjalankan fungsi administrasi keuangan, melakukan pencatatan pemasukan uang, dan melakukan pencatatan pengeluaran uang.

Darlinah dalam kapasitasnya sebagai Staf Keuangan PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) dengan sengaja memiliki barang sesuatu berupa uang milik PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) dengan cara Darlinah sebagai operator menerima dana dari PT Sarana Multi Intermoda (SMI Cargo) dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal 27 Februari 2025, PT Sarana Multi Intermoda melalui Rekening BCA mentransfer uang sebesar Rp 200.000.000 ke Rekening BCA atas nama Darlinah.

Tanggal 27 Februari 2025, PT Sarana Multi Intermoda melalui Rekening BCA mentransfer uang sebesar Rp 156.489.327 ke Rekening BCA atas nama Darlinah.

Atas uang yang masuk ke rekening milik Darlinah yang telah terdaftar pada kantor, seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, antara lain pembelian bensin, solar, membayar gaji karyawan, membayar upah buruh, sewa akomodasi (kendaraan), lalu membeli kebutuhan alat kantor.

Namun, Terdakwa Darlinah justru memindahkan uang perusahaan tersebut ke rekening pribadi lain milik Darlinah. Darlinah dalam memindahkan uang perusahaan tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan PT Sarana Multi Intermoda, yang digunakan untuk kepentingan pribadi Darlinah.

Akibat perbuatan Darlinah, menyebabkan kerugian bagi PT Sarana Multi Intermoda yang diwakili oleh Taufiq Ridho sebesar Rp 335.140.000. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru