Gadaikan mobil ke PT Adira Finance Surabaya tanpa izin pemiliknya, Suparti divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 26 Januari 2026.
Ketua Majelis Hakim, Silvya Terry menyatakan bahwa Terdakwa Suparti binti Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Korbannya ialah Indah Wijayati, yang mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta.
Baca juga: Polres Banggai Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Objek Fidusia
Awal mula penggelapan yang dilakukan Suparti berawal pada Juli 2024. Indah Wijayati datang menemui Suparti di rumahnya dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 30 juta, dengan menjaminkan 1 Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Xenia warna putih tahun 2018, nomor polisi (Nopol) S-1482-JU, atas nama Agung Sugiyarto, alamat Dusun Bakalan Pule, Desa Bakalan Pule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Mobil Daihatsu Xenia tersebut milik Indah Wijayati, namun belum di balik nama.
Uang gadai yang diterima Indah Wijayati sebesar Rp 27 juta setelah dipotong pajak 10% , yang diangsur setiap bulannya sebesar Rp 1.200.000 selama 4 tahun. Pencairannya oleh Suparti dilakukan secara bertahap selama 3 kali.
Kemudian BPKB mobil Daihatsu Xenia milik Indah Wijayati digadaikan lagi oleh Suparti kepada PT Adira Finance Surabaya, yang beralamat Jalan Kayon nomor 26 D Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu Xenia milik Indah Wijayati yang dilakukan oleh Suparti kepada PT Adira Finance Surabaya, dengan menggunakan nama Moch Nur Diansyah.
Moch Nur Diansyah dijanjikan akan mendapat imbalan dari Suparti, sehingga Moch Nurdiansyah mau untuk namanya digunakan sebagai kreditur PT Adira Finance Surabaya.
Baca juga: Adira Finance Menyelesaikan Pengalihan Portofolio Arthaasia Finance
Dana yang dicairkan oleh PT Adira Finance Surabaya sebesar Rp 91.500.000, dimana angsuran setiap bulannya sebesar Rp 3.387.000 selama 48 kali.
Pencairan pinjaman yang berasal dari PT Adira Finance Surabaya tersebut masuk ke rekening Moch Nur Diansyah, yang mana ATM milik Moch Nur Diansyah dipegang dan dikendalikan oleh Suparti.
Pada hari yang tidak diingat lagi, Suparti tiba-tiba menghubungi Indah Wijayati untuk meminjam 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol S-1482-JU, milik Indah Wijayati, dengan alasan untuk menguatkan hutang Indah Wijayati kepada Suparti.
Baca juga: Piutang Pembiayaan yang Dikelola Adira Finance Mencapai Rp 57 Triliun
Atas permintaan Suparti, Indah Wijayati mau meminjamkan mobil tersebut. Mobil tersebut ternyata dibawa oleh Suparti ke rumah Moch. Nur Diansyah guna di survei oleh pihak PT Adira Finance.
Pada Oktober Tahun 2024, Indah Wijayati mengetahui jika 1 BPKB mobil Daihatsu Xenia miliknya telah digadaikan oleh Suparti tanpa seizin dan sepengetahuan Indah Wijayati dari informasi yang diberikan oleh Turkhan. Atas perbuatan Suparti, Indah Wijayati melaporkan Suparti ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum. (*)
Editor : Redaksi