Hanya karena uang imbalan Rp 1 juta, Windarti harus dipenjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Windarti dilaporkan ke Polisi oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 karena nunggak angsuran dan memberikan keterangan secara menyesatkan.
Vonis pidana penjara dijatuhkan kepada Windarti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin, 2 Februari 2026, dalam perkara nomor 2722/Pid.Sus/2025/PN Sby.
Baca juga: Bersekongkol Kredit Palsu di FIF Surabaya 3, Julia Agustina Dipenjara 1 Tahun
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf Karim menyatakan, Windarti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.
Windarti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo pasal 21 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara terpisah dengan nomor perkara 2723/Pid.Sus/2025/PN Sby, Windarti juga divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Sidang yang dijalani Windarti dalam 2 perkara terpisah ini akibat dari perbuatan Windarti yang telah bersedia dipakai namanya untuk mengajukan pinjaman ke FIF Cabang Surabaya 3. Karena angsuran macet, barulah ketahuan bahwa Windarti cuma di atas namakan saja sebagai Debitur di FIF Cabang Surabaya 3.
Dua perkara tersebut, uraiannya sebagai berikut. Dalam perkara nomor 2722/Pid.Sus/2025/PN Sby, awalnya pada Oktober 2024, terdakwa Windarti mendapatkan tawaran dari Rusfandi alias Fendik untuk mengajukan fasilitas pembiayaan dengan menggunakan nama terdakwa Windarti. Sedangkan untuk objek jaminan akan disediakan oleh Rusfandi alias Fendik serta pembayaran angsuran setiap bulannya akan dibayarkan oleh Rusfandi alias Fendik.
Apabila terdakwa Windarti mau, maka Windarti akan mendapat imbalan sebesar Rp 1 juta dari Rusfandi Alias Fendik.
Atas penawaran tersebut, terdakwa Windarti menyetujuinya lalu sepakat dan mengajukan fasilitas pembiayaan ke PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, Jalan Raya Kupang Jaya B9, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Jaminannya berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 1 unit Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam Type: X1H02N2L1 A/T nomor polisi (nopol) : L-3743-CAG, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Feni Prianti,alamat Mrutu Kalianyar 4/67, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pengajuan tersebut dibantu oleh Fitria Putri Kusuma selaku Marketing dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Pada 5 Oktober 2024 sekira pukul 12.44 WIB, dilakukan proses taksasi/pengecekan unit terhadap 1 unit Honda Vario 160 Nopol: L-3743-CAG di kios dana tunai Dukuh Kupang PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, alamat Jalan Jarak nomor 60 Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Saat itu, terdakwa Windarti menyampaikan bahwa 1 unit Honda Vario 160 tahun 2023 Nopol: L-3743-CAG tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli bekas /second.
Hasil pengecekan tersebut, nomor rangka, nomor mesin yang ada pada unit sepeda motor sesuai dengan STNK dan BPKB, serta kondisi unit sepeda motor bagus dan layak. Setelah itu dilakukan pengecekan BI Checking terdakwa Windarti dengan hasil scoring BI Checking bagus, sehingga pengajuan fasilitas pembiayaan disetujui oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 841003253824 tanggal 07 Oktober 2024 dengan jenis Fasilitas Pembiayaan Dana Tunai untuk Modal Usaha, yang ditandatangani oleh terdakwa Windarti di rumah Banyuurip Kidul 3/19-B Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Penandatanganan kontrak tersebut dibantu oleh Fitria Putri Kusuma selaku marketing dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3.
Untuk pencairan dana pinjaman diberikan kepada terdakwa Windarti secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor: 5110197308 atas nama Windarti sebesar Rp 13.200.000, dengan tenor pembayaran selama 24 bulan dan untuk pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 1.068.000, yang harus dibayarkan kepada PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 pada tanggal 07.
Setelah menerima uang pinjaman sebesar Rp 13.200.000 dari PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3, selanjutnya uang tersebut Windarti berikan kepada Rusfandi alias Fendik secara transfer ke rekening Bank BCA atas nama Khofifah sebesar Rp 12.200.000, dan sisanya sebesar Rp 1 juta diambil Windarti sebagai imbalan.
Rusfandi alias Fendik mengalami keterlambatan pembayaran angsuran sejak bulan bulan Februari 2025 dan tidak memberitahukan kepada terdakwa Windarti, sehingga PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 melakukan penagihan kepada Windarti. Ketika dikonfirmasi, terdakwa Windarti mengakui jika dia hanya dipinjam nama oleh Rusfandi alias Fendik untuk pengajuan. Sedangkan yang membayar setiap bulannya serta menyediakan objek jaminannya adalah Rusfandi alias Fendik.
Akibat perbuatan terdakwa Windarti bersama dengan Rusfandi alias Fendik tersebut mengakibatkan PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000.
Baca juga: Rusfandi Terbukti Jadi Dalang Kredit Jaminan Palsu di FIF Cabang Surabaya 3
Perkara nomor 2723/Pid.Sus/2025/PN Sby
Dalam sidang terpisah dengan nomor perkara 2723/Pid.Sus/2025/PN Sby, Windarti diajak Rusfandi alias Fendik untuk bersepakat mencari keuntungan dengan cara mengajukan Fasilitas Pembiayaan Kredit dengan peminjam atas nama Windarti.
Sedangkan untuk obyek yang dijaminkan berupa kendaraan beserta kelengkapan dan pembiayaan angsuran akan dilakukan oleh Rusfandi alias Fendik. Untuk pembegian keuntungannya, Terdakwa Windarti menerima keuntungan sejumlah Rp. 500.000 untuk 1 pengajuan fasilitas kredit.
Rusfandi alias Fendik lalu menghubungi Fitria Putri Kusuma selaku Marketing pada PT Federal International Finance (FIF). Rusfandi alias Fendik meminta kepada Fitria Putri Kusuma untuk membantunya melancarkan pengajuan fasilitas kredit dengan menggunakan nama orang lain, dengan kesepakatan pembagian fee yang diterima Fitria Putri Kusuma sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 700.000 untuk 1 pengajuan fasilitas kredit dengan angunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Rusfandi alias Fendik kemudian menyerahkan kontak media sosial Terdakwa Windarti untuk memudahkan komunikasi dan mempercepat pengajuan kreditnya.
Rusfandi alias Fendik kemudian menyiapkan dokumen kelengkapan kendaraan berupa BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan cara membeli dari Saiful (daftar pencarian orang/DPO) melalui salah satu media sosial Facebook seharga ± Rp. 2.000.000.
Setelah menerima BPKB dan STNK kendaraan berupa 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah type XIHOZN321 A/T Nopol L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’I, alamat Pesapen 5/11, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Rusfandi alias Fendik kemudian menghubungi Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO) untuk memfasilitasi mencarikan kendaraan yang sejenis dengan dokumen kendaraan yang dibelinya.
Ketika rekan-rekan Rusfandi alias Fendik tersebut berhasil mendapatkan kendaraan yang sejenis dengan dokumen yang dibelinya, selanjutnya oleh salah satu diantara Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO), kemudian akan merubah nomor rangka dan nomor mesin dengan cara pada nomor rangka ditempel dengan plat yang berisikan nomor rangka yang sesuai dengan dokumen kendaraan yang dibawa Rusfandi alias Fendik. Sedangkan untuk nomor mesin dilakukan dengan cara digosok, lalu cetak. Baru dengan menyesuaikan nomor mesin yang tertuang dalam dokumen kendaraan yang dipegang oleh Rusfandi alias Fendik.
Rusfandi alias Fendik kemudian menghubungi Terdakwa Windarti, lalu menyerahkan 1 unit Honda Vario 160 tahun 2021 warna merah type XIHOZN321 A/T nopol. L-3101-CAG, STNK atas nama Muhammad Maulana Safi’I, lengkap dengan dokumentnya, dan meminta terdakwa Windarti untuk mengajukan fasilitas kredit di PT Federal International Finance (FIF) dengan menemui Fitria Putri Kusuma.
Baca juga: Nuryati Dipenjara Usai Dipinjam Namanya untuk Pinjaman di FIF Surabaya 3
Terdakwa Windarti kemudian menyambangi Kantor PT Federal International Finance (FIF) dan menemui Fitria Putri Kusuma sesuai arahan Rusfandi alias Fendik. Fitria Putri Kusuma lalu meminta bantuan kepada Elga Suzalmi untuk melakukan Pengecekan nomor rangka dan nomor mesin terhadap jaminan yang diajukan oleh Terdakwa Windarti.
Tidak lupa Fitria Putri Kusuma menyampaikan dan mengingatkan Elga Suzalmi bahwa kendaraan tersebut merupakan titipan pengajuan kredit dari Rusfandi alias Fendik. lga Suzalmi yang sudah mengerti maksud dari Fitria Putri Kusuma, lalu melakukan pengecekan seperti biasa seolah-olah tidak ditemukan temuan kecurangan pada kendaraan maupun dokumen kendaraan tersebut.
Hasil pengecekan tersebut dituangkan dalam dokumen pengecekan dengan keterangan bahwa nomor rangka dan nomor mesin pada kendaraan tersebut sesuai dengan yang termuat dalam dokumen kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan unit kendaraan oleh Fitria Putri Kusuma dan Elga Suzalmi, Terdakwa Windarti kemudian mengembalikan 1 unit Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG kepada Rusfandi alias Fendik, yang kemudian oleh Rusfandi alias Fendik dijual kembali melalui Faisal (DPO), Farid (DPO), Samsuri (DPO), dan Seiri (DPO).
Pada Sabtu, 7 Oktober 2024, Terdakwa Windarti melakukan akad kredit dengan PT Federal International Finance (FIF) dengan Kontrak nomor 841003255724, yang mana dalam kontraknya memuat perikatan atas persetujuan Fasilitas Kredit Modal Usaha dengan jaminan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) 1 unit Honda Vario 160 Nopol. L-3101-CAG, dengan nilai kredit sebesar Rp 12.700.000, dengan angsuran perbulan sebesar Rp 1.030.000 dan dengan tenor/waktu pembayaran selama 24 bulan.
Selanjutnya dilakukan pencairan fasilitas kredit sebesar Rp 12.700.000 oleh PT Federal International Finance (FIF) kepada Windarti dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Windarti. Dana pencairan kredit tersebut diteruskan kembali kepada Rusfandi alias Fendik dengan cara ditransfer, yang kemudian oleh Rusfandi alias Fendik digunakan untuk melakukan pembayaran angsuran selama 3 bulan kedepan terhitung dari Oktober sampai dengan Desember.
Pembayaran dilakukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan cara mentransfer ke rekening Fitria Putri Kusuma sejumlah Rp 3.700.000, dengan rincian untuk membayar angsuran selama 3 bulan ke depan sebesar Rp 3.090.000, dan selebihnya sebesar Rp 600.000 merupakan fee untuk 1 pengajuan kredit yang diajukan oleh Rusfandi alias Fendik dengan menggunakan nama Windarti.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Windarti bersama-sama dengan Rusfandi alias Fendik, Fitria Putri Kusuma dan Elga Suzalmi , PT Federal International Finance (FIF) Cabang Surabaya 3 mengalami kerugian sebesar Rp 12.700.000. (*)
Editor : Redaksi