Awang Kresna Aji Legowo Dipenjara 8 Bulan di Kasus Aniaya Guru Trenggalek

Reporter : Redaksi
Awang Kresna Aji Pratama dan Eko Prayitno

Emosi sesaat, sesal berkepanjangan. Itulah kondisi yang dialami Awang Kresna Aji Legowo, suami dari Femi Dwi Indra Palupi (Anggota DPRD Trenggalek) sekaligus putra dari Budiono selaku Kepala Desa Puyung, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek. Akibat perbuatannya yang telah menganiaya guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Trenggalek bernama Eko Prayitno, Awang Kresna Aji Legowo dijatuhi hukuman pidana penjara.

Vonis pidana penjara terhadap Awang Kresna Aji Legowo diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: Polres Asahan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kota Kisaran Barat

“Menyatakan Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama bin Budiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Galih Rio Purnomo.

Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama bin Budiono bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 466 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah pembacaan vonis, Kuasa Hukum Awang Kresna Aji Pratama, Heru Sutanto legowo dengan putusan tersebut. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding. Heru Sutanto berkata, putusan Majelis Hakim sudah mencerminkan rasa keadilan dan objektivitas.

“Menurut kami kuasa hukum apa yang diputuskan hakim hari ini sebuah keputusan yang cerdas, yang jernih, yang obyektif, transparan, dan betul-betul menurut kami mencerminkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Heru Sutanto.

Heru Sutanto menegaskan, setelah pembacaan putusan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan klien dan menyepakati untuk menerima vonis tersebut tanpa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kronologi kasus penganiayaan terhadap Eko Prayitno selaku Guru di SMP Negeri 1 Trenggalek ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dihubungi oleh orang tuanya yang bernama Budiono, yang menerangkan bahwa adik Awang Kresna Aji Pratama yang bernama Nadia menangis ketika pulang sekolah karena ada masalah di sekolahnya, SMP Negeri 1 Trenggalek.

Budiono bilang, handphone milik Nadia tersebut disita dan dirusak oleh guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang bernama Eko Prayitno (saksi korban). Oleh karena itu, Budiono mengajak Awang Kresna Aji Pratama untuk menemui Eko Prayitno di rumahnya, alamat Dusun Sigit, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. 

Awang Kresna Aji Pratama berangkat dari rumahnya, sedangkan Budiono berangkat dari rumahnya. Setelah sampai didekat rumah Eko Prayitno, Awang Kresna Aji Pratama menghubungi Budiono.

Baca juga: Kasus Penganiayaan di SPBU Desa Banjarsari, Pelaku Divonis 7 Bulan

Ternyata Budiono tidak jadi berangkat dan menyuruh Awang Kresna Aji Pratama untuk menemui Eko Prayitno sendirian. Lalu Awang Kresna Aji Pratama menghubungi Eko Prayitno melalui telephone yang dijawab oleh istrinya yang menyampaikan jika Eko Prayitno sedang Jumatan. Awang Kresna Aji Pratama menyampaikan jika akan datang ke rumah untuk menemui Eko Prayitno.

Sekira pukul 12.30 WIB, Awang Kresna Aji Pratama sampai di depan rumah Eko Prayitno. Lalu Awang Kresna Aji Pratama melihat Eko Prayitno baru datang di rumahnya.

Awang Kresna Aji Pratama menghampiri Eko Prayitno dan menyampaikan jika Awang Kresna Aji Pratama merupakan kakak dari siswinya yang bernama Nadia. Kresna Aji Pratama langsung menanyakan  alasan handphone milik Nadia disita hingga diceburkan ke dalam air.

Eko Prayitno menyampaikan jika handphone tersebut benar disita, namun tidak diceburkan ke dalam air. Awang Kresna Aji Pratama menanyakan bukti jika handphone tersebut memang benar-benar tidak diceburkan ke dalam air oleh Eko Prayitno.

Eko Prayitno menyampaikan jika Awang Kresna Aji Pratama meminta bukti supaya Awang Kresna Aji Pratama datang ke SMP Negeri 1 Trenggalek besok. Karena Awang Kresna Aji Pratama membutuhkan bukti saat itu dengan tujuan supaya Awang Kresna Aji Pratama pulang ke rumah bisa menjelaskan kepada Bapak dan adik Awang Kresna Aji Pratama jika handphone tersebut dalam keadaan baik, namun Awang Kresna Aji Pratama tetap meminta Eko Prayitno menunjukkan bukti pada saat itu.

Baca juga: Kasus Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek, Sidang Pemeriksaan Awang Kresna

Namun Eko Prayitno tetap menjelaskan buktinya bisa dilihat besok di SMP Negeri 1 Trenggalek. Menurut Awang Kresna Aji Pratama, Eko Prayitno tetap berbelit belit serta menggunakan nada yang membentak Awang Kresna Aji Pratama, hingga membuat Awang Kresna Aji Pratama emosi.

Kemudian Awang Kresna Aji Pratama langsung mencengkram kerah pakaian sekaligus leher Eko Prayitno menggunakan tangan kanan dengan tenaga yang kuat. Setelah itu Awang Kresna Aji Pratama memukul Eko Prayitno menggunakan tangan kiri yang sedang memegang handphone sebanyak 3 kali mengenai pipi bagian kanan Eko Prayitno.

Setelah itu, Awang Kresna Aji Pratama melepas cengkraman tangan kanannya dari kerah dan leher Eko Prayitno. Awang Kresna Aji Pratama mengancam akan membakar rumah Eko Prayitno jika tidak menunjukkan bukti handphone milik Nadia dalam keadaan baik dan tidak rusak. Lalu Awang Kresna Aji Pratama pulang.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Awang Kresna Aji, Eko Prayitno merasa tertekan dan takut serta mengalami luka lecet sekira 4,5 cm di leher bagian kanan sehingga terasa sakit namun masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari. (*fin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru