Candra Moh Tori Divonis Penjara, Kasus Penipuan Jual Beli Batok Kelapa
Moch Maulana Lazuar dan Seanvin Nagara Argono alias Sean kehilangan uang jutaan rupiah setelah memesan batok kelapa yang dijual di Facebook. Kerugian tersebut dialami setelah mentransfer sejumlah uang atas perintah Candra Moh Tori bin Agus selaku penjual batok kelapa di Facebook.
Tindak pidana penipuan jual beli batok kelapa ini berawal pada Maret 2025. Moch Maulana Lazuardi, warga Dusun Tegal Kalong, Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, melihat postingan di aplikasi Facebook milik Candra Moh Tori yang berisi foto batok kelapa dengan caption batok kelapa untuk dijual, dengan menyertakan nomor telepon miliknya, yaitu 082337422895.
Dikarenakan Moch Maulana Lazuarmemiliki usaha di bidang pembuatan briket (arang batok kelapa) dan sedang membutuhkan bahan baku, maka kemudian Moch Maulana Lazuarmenghubungi Candra Moh Tori pada nomor telepon tersebut. Hingga akhirnya Moch Maulana Lazuardan Candra Moh Tori menjadi partner atau rekan bisnis dan telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali.
Tepatnya pada Selasa, 26 Agustus 2025, memasuki transaksi ketujuh, Moch Maulana Lazuarkembali menghubungi Candra Moh Tori via telepon guna memesan kelapa dengan berkata, “Mas saya carikan kelapa, saya mau produksi kopra”.
Candra Moh Tori menjawab, “Iya mas saya bisa carikan”.
Moch Maulana Lazuar bertanya kembali, “Berapa?”
Candra Moh Tori jawab, “Rp 6.000 per kilo”.
Moch Maulana Lazuardi kembali berkata, “Iya sudah, nanti saya transfer Rp 7.000.000. Sisanya setelah barang datang”.
Selanjutnya Moch Maulana Lazuarmelakukan transfer uang pembelian senilai Rp 7 juta ke rekening BCA milik Candra Moh Tori.
Hingga saat ini, Candra Moh Tori tidak pernah melakukan pengiriman kelapa sebagaimana pembelian yang dilakukan oleh Moch Maulana Lazuar. Candra Moh Tori juga tidak pernah beritikad baik untuk mengembalikan uang milik Moch Maulana Lazuar.
Pada Selasa, 9 September 2025, rekan bisnis Moch Maulana Lazuar, yaitu Seanvin Nagara Argono menghubungi Candra Moh Tori via telepon ke nomor 082337422895 untuk memesan dan membeli batok kelapa sebanyak 5 ton dengan harga per kilo sebesar Rp 3.500. Ketika itu Candra Moh Tori menyanggupinya dan meminta Seanvin Nagara Argono untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu via transfer ke rekening BCA atas nama Intan Uswatul Hasanah senilai Rp 16.500.000.
Candra Moh Tori berjanji akan melakukan pengiriman batok kelapa kepada Seanvin Nagara Argono pada malam harinya.
Hingga saat ini, Candra Moh Tori tidak pernah melakukan pengiriman batok kelapa sebagaimana pembelian yang dilakukan oleh Seanvin Nagara Argono. Candra Moh Tori juga tidak pernah beritikad baik untuk mengembalikan uang milik saksi Seanvin Nagara Argono.
Akibat perbuatan Candra Moh Tori tersebut, Moch Maulana Lazuardi menderita kerugian materiil sebesar Rp 7 juta dan Seanvin Nagara Argono menderita kerugian materiil sebesar Rp 16.500.000.
Candra Moh Tori kemudian dilaporkan ke Polres Jember. Dalam proses hukumnya, Candra Moh Tori ditetapkan tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Jember.
Lalu pada Senin, 19 Januari 2026, Candra Moh Tori divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ketua Majelis Hakim, Aryo Widiatmoko menyatakan terdakwa Candra Moh Tori bersalah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Redaksi