Disidang, Kronologi Brigadir Esco Faska Rely Dibunuh Briptu Rizka Sintiani

Reporter : Redaksi
Briptu Rizka Sintiani dan Brigadir Esco Faska Rely

Sidang dalam perkara terbunuhnya Brigadir Esco Faska Rely (29 tahun), anggota Intel Polsek Sekotong, menguak kronologi cerita mengejutkan. Terdakwa yang dihadirkan ialah Briptu Rizka Sintiani selaku istri dari korban Brigadir Esco Faska Rely.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 10 Februari 2026. Selain Briptu Rizka Sintiani, hadir sebagai Terdakwa dalam sidang penuntutan terpisah ialah Saiun alias H Saiun, Nuraini alias Hj Nur, Paozi alias Ujik, dan Dani Rifkan.

Baca juga: Otak Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Hutang Piutang

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Muthmainnah, Baiq Sri Saptianingsih, dan beberapa Jaksa menguraikan kronologi saat-saat Brigadir Esco Faska Rely tewas di tangan istrinya, Briptu Rizka Sintiani.

Kronologinya  berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar Pukul 07.00 WITA. Briptu Rizka Sintiani (Anggota Polres Lombok Barat) bertemu dengan Brigadir Esco Faska Rely di rumah Bripka Rizka Sintiani yang beralamat di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Saat itu Esco Faska Rely akan mengantarkan anaknya bernama Hashiela Qareema El Rely alias Ima ke sekolah. Pada saat itu, Rizka Sintiani mengatakan pada Esco Faska Rely akan memberikan bekal piket setelah uang remon cair. Selanjutnya Esco Faska Rely pergi mengantarkan anak Hashiela Qareema El Rely menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DR 6454 NC warna hitam.

Sekitar pukul 15.30 WITA, Rizka Sintiani bersama anaknya, yaitu Hashiela Qareema El Rely dan Fadil Hidayat, dari rumah pergi bersama menuju ke rumah Terdakwa Nuraini untuk mengambil mobil sekalian menjemput anak Farzana Qareena El Rely.

Selanjutnya Rizka Sintiani bersama dengan Hashiela Qareema El Rely, Farzana Qareena El Rely, dan Fadil Hidayat, pergi menuju ke Indomaret  yang berlokasi di samping Hotel Golden Palace di Jalan Sriwijaya Kota Mataram, sekitar pukul 15.45 WITA.

Pada saat perjalanan menuju Indomaret, Rizka Sintiani menghubungi Esco Faska Rely via Whatsapp dengan mengatakan, “Maeh jak beli susu”, yang artinya “Sini mau beli susu”.

Rizka Sintiani mengatakan, "Terus mbe kepeng no”, yang artinya “Terus mana uang itu?” 

Rizka Sintiani mengatakan kembali, “Piran jak tf 10 juta?” yang artinya “Kapan di tf 10 juta?” 

Saat itu Whatsapp Rizka Sintiani tidak direspon oleh Esco Faska Rely. Rizka Sintiani menghubungi Robi Hartono dengan tujuan agar Robi Hartono memberitahukan kepada Esco Faska Rely agar mengangkat telpon Rizka Sintiani.

Sekitar pukul 16.32 WITA, Rizka Sintiani mencoba menghubungi Esco Faska Rely menggunakan telpon via Whatsapp beberapa kali, namun tidak direspon oleh Esco Faska Rely. Sekitar Pukul 17.18.34 WITA, Rizka Sintiani dalam keadaan marah kembali menghubungi Esco Faska Rely melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Yaok” dan “Pacuan” yang artinya “Loh” dan “Beneran”. 

Pada pukul 17.19-17.21 WITA, Rizka Sintiani mencoba menghubungi Esco Faska Rely melalui telpon Whatsapp, namun tidak diangkat oleh Esco Faska Rely.

Sekitar pukul 17.22 WITA, Rizka Sintiani kembali menghubungi Esco Faska Rely melalui chat mengatakan “Esco”, dan kembali mencoba menghubungi menggunakan telpon Whatsapp. Namun tidak diangkat. 

Sekitar Pukul 17.25.43 WITA, Rizka Sintiani mengechat Esco Faska Rely dan mengatakan, “Angkat”, “pacuan”, dan “nyalakm wah isik”, yang artinya “Angkat”, “beneran”, dan “kamu sudah membuat kesalahan dengan saya”. 

Pada pukul 17.26.24 WITA sampai dengan 17.28.42 WITA, Rizka Sintiani dalam keadaan marah terus mencoba menelpon kembali Esco Faska Rely hingga beberapa kali, namun tidak diangkat oleh Esco Faska Rely. 

Sekitar pukul 17.29.04 WITA, Rizka Sintiani kembali menghubungi Esco Faska Rely melalui chat dan mengatakan, “Kirim remon tie” yang artinya “Kirim remon itu”.

Rizka Sintiani berhenti di depan BTN Taman Mandali yang beralamat di Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Esco Faska Rely menghubungi Rizka Sintiani melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Aok” dan “Nane kiriman”, yang artinya “Iya” dan “Sekarang dikirimin”.

Dan dibalas oleh Rizka Sintiani, “Kirim”, “Becatan”, dan “wah 19 ne, maeh nomor dengan no”, yang artinya “kirim”, “cepatan”, dan “sudah 19 ni, sini nomor orang itu”.

Dijawab oleh Esco Faska Rely, “masih nganteh ni”, yang artinya “Masih nunggu ni”. 

Kemudian Rizka Sintiani menjawab kembali, “Dendeq piqk emosi” yang artinya “Jangan buat emosi”.

 Esco Faska Rely menjawab, “Aok baby” dan “Arak yak uni”, yang artinya “Ya sayang” dan “Ada katanya bilang”.

Baca juga: Kasus Tewasnya Siswa SMK Raden Patah, Rio Filian Tono Divonis 8 Tahun Penjara

Setelah itu, Rizka Sintiani mulai menge-chat Esco Faska Rely secara terus menerus yang pada intinya Rizka Sintiani dengan emosi terus meminta uang sebesar Rp 2.700.000 kepada Esco Faska Rely untuk membayar bunga pegadaian. 

Pada pukul 17.36.27 WITA, Rizka Sintiani kembali menelepon Esco Faska Rely dan dijawab, namun Esco Faska Rely tidak mau berbicara malah mematikan telpon.

Rizka Sintiani mengirimkan pesan via Whatsapp bermakna ancaman kepada Esco Faska Rely dengan mengatakan, “Ndekn jak bagus pendaitm lamun jak sampe gawek ape2 terusm ndek badak.” Yang artinya “Tidak baik sudah yang kamu dapati jika kamu melakukan apa-apa tanpa memberitahu saya.” 

Sekitar pukul 17.50 WITA, Rizka Sintiani sampai ke rumah Nuraini dan menitipkan kedua anak Rizka Sintiani kepada Nuraini. Setelah itu, Esco Faska Rely langsung pulang ke rumahnya. Sedangkan Rizka Sintiani langsung menuju ke Polsek Sekotong untuk mencari korban Esco Faska Rely.

Sekitar pukul 18.30 WITA, Rizka Sintiani sampai di samping Kantor Polsek Sekotong dan langsung menghubungi Esco Faska Rely, namun tidak ada respon. Selanjutnya Rizka Sintiani menghubungi Robi Hartono bertujuan menanyakan Esco Faska Rely apakah berada di Polsek Sekotong. Robi Hartono menjawab bahwa Esco Faska Rely tidak ada di Polsek Sekotong. 

Rizka Sintiani menghubungi I Gede Wira untuk mengecek keberadaan Esco Faska Rely di Polsek Sekotong. Pada saat itu, I Gede Wira menyuruh Rizka Sintiani sendiri untuk mengecek ke dalam Polsek Sekotong, namun ditolak oleh Rizka Sintiani karena saat itu tidak mengenakan jilbab.

Sekitar pukul 18.45 WITA, Rizka Sintiani pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 19.40 WITA, Rizka Sintiani memarkir mobil di depan rumah Nuraini dan menitip anaknya. Pada saat itu Rizka Sintiani hendak pulang bertemu dengan Fadil Hidayat, dimana Rizka Sintiani meminta Fadil Hidayat untuk membawakan belanjaan Rizka Sintiani ke rumah Rizka Sintiani.

Fadil Hidayat membawakan seluruh belanjaan Rizka Sintiani. Fadil Hidayat sambil membawa belanjaan menuju ke rumah Rizka Sintiani dan menaruh belanjaan di depan TV. Saat hendak pulang, Fadil Hidayat bertemu Rizka Sintiani di gang depan rumah Rizka Sintiani.

Rizka Sintiani bersama Hashiela Qareema El Rely tiba di rumah. Rizka Sintiani melihat sepeda motor scoopy yang digunakan Esco Faska Rely sudah terparkir di rumah. Saat itu Rizka Sintiani melihat helm dan sepatu Esco Faska Rely tersimpan di teras dan sebagian lampu rumah sudah dalam keadaan menyala. 

Rizka Sintiani masuk ke dalam kamar dan menyalakan lampu kamar. Hashiela Qareema El Rely melihat Esco Faska Rely terbangun dan duduk di kasur. Kemudian Rizka Sintiani dalam keadaan marah masuk ke dalam kamar anak Hashiela Qareema El Rely dan langsung memukul seluruh tubuh Esco Faska Rely hingga Esco Faska Rely terjatuh di lantai. 

Rizka Sintiani langsung menginjak ulu hati, menendang pinggang sebelah kiri Esco Faska Rely sebanyak 1 kali, lalu memukul secara bertubi-tubi pada bagian wajah Esco Faska Rely. 

Baca juga: Tim Gabungan Polres Murung Raya Tangkap Pembunuh Di Desa Olung Siron

Rizka Sintiani mengambil gunting di atas rak penyimpanan alat sekolah di kamar, lalu menusuk kaki kiri Esco Faska Rely sebanyak 3 kali dengan menggunakan gunting dan mengenai pada bagian telapak kaki kiri Esco Faska Rely. 

Esco Faska Rely mencoba menangkis serangan dari Rizka Sintiani dalam posisi tertidur. Lalu, Rizka Sintiani kembali menusuk kaki kanan bagian betis Esco Faska Rely dengan menggunakan gunting sebanyak 1 kali dan kembali menusuk telapak kaki kanan Esco Faska Rely dengan menggunakan gunting. 

Rizka Sintiani menusuk wajah Esco Faska Rely sebanyak 3 kali dengan menggunakan gunting, namun Esco Faska Rely menghindar dan mengenai telinga kiri Esco Faska Rely. 

Rizka Sintiani kembali menusuk telinga kanan Esco Faska Rely dengan menggunakan gunting. Rizka Sintiani kembali memukul Esco Faska Rely dengan menggunakan benda tumpul pada bagian kepala belakang Esco Faska Rely pada saat Esco Faska Rely dalam posisi tengkurap. 

Rizka Sintiani kembali memukul bagian kepala belakang Esco Faska Rely dengan menggunakan benda tumpul dengan arah memanjang pada saat Esco Faska Rely dalam posisi tengkurep.

Anak Hashiela Qareema El Rely saat itu sedang berada di dalam rumah melihat Rizka Sintiani mencubit pantat dan mulut Esco Faska Rely dengan menggunakan satu tangan pada saat Esco Faska Rely terbaring di lantai kamar. Setelah itu, Rizka Sintiani berkata kepada Hashiela Qareema El Rely untuk tidak membicarakan hal itu kepada orang lain. 

Anak Hashiela Qareema El Rely melihat Terdakwa lainnya, yaitu Saiun, Nuraini, Paozi,, dan Dani Rifkan, datang dan berkumpul bersama Rizka Sintiani di dalam kamar anak Hashiela Qareema El Rely. Mereka berbicara dan berbisik-bisik.

Keesokan harinya saat anak Hashiela Qareema El Rely hendak bermain ke rumah Ica, dia melihat Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, datang berada di samping Esco Faska Rely dengan posisi tertidur dengan menggunakan selimut dan baju singlet di kamar Dani Rifkan. 

Anak saksi Farzana Qareenia El Rely melihat Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan menggendong Esco Faska Rely tidak tahu dibawa kemana.

Belakang diketahui, jenazah Esco Faska Rely ditemukan terkubur di kebun belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025. Esco sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada 13 Agustus 2025. 

Atas perbuatan Rizka Sintiani, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, Jaksa mendakwa mereka dengan pasal berlapir, yakni Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c undang- undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1)  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 270  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 270  Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru