Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang, berhasil diungkap oleh petugas Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Satu orang ditetapkan tersangka.
Disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka yang ditetapkan dalam penyalahgunaan niaga BBM solar bersubsidi berinisial S, laki-laki, warga Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Anto dan Iwan Ali Jadi DPO Polres Mamuju di Kasus Solar Subsidi Ilegal
Saat ini, S ditahan di sel tahanan Polda Jawa Timur. Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan penyalahgunaan Solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang.
Beberapa barang bukti diantaranya 1 unit kendaraan jenis Isuzu Panther bernomor polisi N 1848 MW, yang digunakan untuk membeli Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mesin pompa untuk memindahkan Solar, 25 jeriken berisi Biosolar, 10 jeriken kosong, dua pelat nomor N 1364 YS dan N 1437 ZH, tiga barcode MyPertamina, satu lembar catatan pembelian, serta satu flashdisk 4 GB berisi rekaman CCTV pukul 06.00–10.00 WIB di dispenser nomor 2 nozel 5 dan 6 di SPBU.
Dijelaskan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan penyalahgunaan niaga solar bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Dari laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Jejak Pelaku Kencing Truk BBM Pertamina di Wilayah Tanjung Perak Surabaya
Saat proses penyelidikan, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mendapati mobil Panther yang mengisi Solar di SPBU. Pengisian Solar ke tangki BBM mobil Panther tersebut, kemudian dipindah ke jerigen. Kecurigaan Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mulai tampak saat mobil Panther tersebut bolak balik mengisi Solar di SPBU.
“Mobil jenis Panther melakukan pengisian solar subsidi sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam di SPBU. Temuan itu memperkuat dugaan adanya penyimpangan. Kemudian Petugas mengamankan kendaraan tersebut dan sopir berinisial S,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat, 13 Februari 2026.
Baca juga: Pemilik Bengkel di Banyuwangi Pasok Solar Subsidi ke Usaha Tambang
Setelah itu, Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi ke gudang penyimpanan solar bersubsidi. Di gudang tersebut ditemukan 10 jerigen kosong dan 25 jeriken berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Kombes Pol Jules Abraham Abast bilang, praktik penyalahgunaan Solar subsidi ini dilakukan tersangka berinisial S seja tahun 2023. Sehari, S bisa membeli solar subsidi dua hingga tiga kali. Rata-rata sekali pembelian sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. (*)
Editor : Redaksi