Anto dan Iwan Ali Jadi DPO Polres Mamuju di Kasus Solar Subsidi Ilegal
H Anto selaku pemilik truk tangki bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dengan lambung tangki bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dengan nomor polisi DN 1308 RK berkapasitas 8.000 liter, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Mamuju.
H Anto diduga menjadi dalam penyalahgunaan niaga BBM, yang menyebabkan Rezah Renaldi selaku sopir dan Muhammad Habil Raditya Marsam selaku kernet truk tangki PT Bintang Terang Delapan Sembilan menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mamuju. Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 10 Februari 2026, yang akan dibacakan oleh Kartina, selaku Jaksa Penuntut Umum.
Kasus penyalahgunaan niaga BBM jenis Solar subsidi ini berawal pada Senin malam, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WITA, Moh Rezah Renaldi selaku sopir dan Muhammad Habil Raditya Marsam selaku kernet berangkat dari kediaman H Anto (daftar pencarian orang/DPO) yang beralamat di Desa Pambarea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tujuan untuk menjemput bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah;
K yang digunakan adalah 1 unit mobil truk tangki merek Hino Dutro berwarna biru yang bertuliskan PT Bintang Terang Delapan Sembilan dengan nomor polisi DN 1308 RK berkapasitas 8.000 liter milik Saudara H Anto.
Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam tiba di Kota Palu pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WITA subuh hari. Kemudian pada siang harinya, Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam berangkat dari Kota Palu menuju Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dan bertemu dengan Lukman Sardi.
Moh Rezah Renaldi mendapatkan informasi dari Lukman Sardi tentang keberadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi yang dijual oleh Iwan Ali (DPO) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Namun Lukman Sardi tidak memiliki solar subsidi yang dimaksud, sehingga Lukman Sardi menghubungi Iwan Ali (DPO) yang berada di Kabupaten Polewali Mandar dan menanyakan terkait BBM subsidi jenis solar tersebut.
Iwan Ali mengatakan bahwa Sutejo (DPO) memiliki BBM subsidi jenis solar sebanyak 8000 liter, sehingga Lukman Sardi menyuruh Moh Rezah Renaldi untuk bertemu langsung dengan Iwan Ali (DPO) di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Selanjutnya Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, dan tiba pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WITA di gudang milik Iwan Ali (DPO) atau Saudara Sutejo Selan (DPO).
Di gudang tersebut, Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam melihat sudah tersedia banyak jerigen yang berisi BBM jenis Solar bersubsidi. Kemudian Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam bersama-sama menuangkan BBM dari jerigen ke dalam drum untuk dilakukan pengukuran volume.
Dari drum BBM tersebut diisap menggunakan alat pompa (alkon) dan dialirkan melalui selang ke dalam tangki mobil truck.
Jumlah BBM jenis Solar bersubsidi yang dimuat ke dalam tangki mobil truck adalah sebanyak kurang lebih 8.000 liter sesuai dengan kapasitas tangka.
Setelah tangki terisi penuh dengan BBM jenis Solar bersubsidi, Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam berangkat kembali menuju Kabupaten Morowali Utara dengan melewati Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Bahwa pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA, Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kalukku di Jalan Poros Kalukku, Jalur Dua Tampa Padang, Lingkungan Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, tepatnya di perempatan Jalur Dua.
Pada saat diamankan, Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam sedang bersama-sama mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau surat izin pengangkutan BBM yang sah dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan keterangan Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam, BBM jenis Solar bersubsidi tersebut akan dibawa ke Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah untuk dijual kembali.
Perbuatan pengangkutan BBM bersubsidi ini telah dilakukan berulang kali oleh Moh Rezah Renaldi, dan menerima upah sebesar Rp 2.000.000 per bulan, ditambah biaya operasional perjalanan sebesar Rp 1.800.000 dalam setiap kali penjemputan BBM.
Muhammad Habil Raditya Marsam juga mengaku telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi sebanyak 3 kali dan menerima upah dari Moh Rezah Renaldi.
Akibat perbuatan Moh Rezah Renaldi dan Muhammad Habil Raditya Marsam, mengakibatkan kerugian bagi masyarakat tertentu (nelayan, petani, usaha mikro, transportasi umum) yang seharusnya mendapatkan subsidi BBM solar tersebut, yang telah disalahgunakan untuk kepentingan komersial dan diperjualbelikan kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pemerintah.
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)
Editor : S. Anwar