Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Desa Randegansari Jadi Tersangka

Reporter : Redaksi
Rilis Satreskrim Polres Gresik

Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14 tahun). Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang ditetapkan tersangka berinisial G.B.A (15 tahun), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar.

Penetapan tersangka terhadap GBA diumumkan oleh Satreskrim Polres Gresik. Melalui rilis resmi Polres Gresik, disebutkan bahwa Tersangka inisial GBA diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus bujuk rayu serta ancaman terhadap korban dengan, sebut saja Mawar.

Baca juga: Laporan Kekerasan Seksual Anak Mandeg di Meja Unit PPA Polres Gresik

"Langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Satreskrim Polres Gresik berkomitmen penuh dalam melindungi hak anak dan memberikan kepastian hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," sebut Satreskrim Polres Gresik melalui rilis resmi yang dikutip Lintasperkoro pada Sabtu, 14 Februari 2026.

"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah Driyorejo sebagai bentuk nyata penegakan hukum demi menjamin keamanan serta keadilan bagi korban demi masa depan yang lebih baik. Langkah tegas ini juga merupakan pengingat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Gresik, dan kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh masyarakat," sebut rilis Satreskrim Polres Gresik.

Tempat kejadian perkara dalam kasus dugaan kekerasan seksual ini di rumah kosong yang berada di Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Waktu kejadian pada Sabtu, 27 Desember 2025 15.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik ialah 1 potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 potong celana panjang warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna merah, 1 potong BH warna hitam bertulisan sport, 1 potong kaos warna hitam lengan pendek, dan 1 potong celana pendek jeans warna biru.

Kronologis kejadian 

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku di kawasan Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kejadian bermula saat pelaku inisial GBA mengajak korban untuk jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke rumah pelaku yang saat itu dalam kondisi kosong dan suasana sedang hujan. 

Di dalam kamar, pelaku inisial GBA membujuk korban untuk bersetubuh. Meski sempat menolak, korban akhirnya terpaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam tidak akan diantarkan pulang.

Korban baru dipulangkan oleh pelaku pada keesokan harinya, pada Minggu (28/12/2025), hingga akhirnya orang tua korban berinisial Ibu YW mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Gresik.

Setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban inisial YW pada 21 Januari 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Gresik segera melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pelaksanaan visum dan pemeriksaan psikologis. 

Berdasarkan hasil gelar perkara yang kuat, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku inisial GBA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban. 

Modus operandi

Baca juga: Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi cuaca saat sedang hujan. Pelaku kemudian melakukan intimidasi berupa ancaman tidak akan mengantarkan korban pulang jika korban menolak ajakan untuk bersetubuh. 

Motif 

Pelaku dengan sengaja membujuk dan mengancam korban demi melampiaskan nafsu seksual terhadap anak di bawah umur.

Mendapat kabar bahwa terduga pelaku kekerasan seksual yang menimpa Mawar telah ditersangkakan dan ditahan, Aris Gunawan selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR) yang mendampingi keluarga korban mengapresiasi kinerja Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

"Saya mewakili keluarga korban berterima kasih kepada Kapolres Gresik dan jajaran Satreskrim khususnya Kanit PPA yang telah menatapkan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sebagai tersangka dan ditahan. Kami mohon juga untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," ucap Aris Gunawan.

Aris Gunawan berharap tidak ada lagi kejadian anak yang jadi korban kekerasan seksual. Kata Aris Gunawan, anak adalah aset bangsa yang harus dijaga kehormatannya. 

Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

"Demi melindungi anak dan perempuan, tidak heran jika Kapolri membentuk Direktorat dan Satuan PPA dan PPO. Karena negara ingin melindungi kaum rentan," kata Aris Gunawan.

Untuk diketahui, YW sebagai orangtua dari Mawar melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami putrinya tersebut ke Polres Gresik, dengan tanda bukti lapor nomor : LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur, tanggal 21 Januari 2026. Menurut YW, Terlapor ialah inisial GBA (15 tahun), kakak kelas dari Mawar di Madrasah Tsanawiyah (MTS) Bina Insani di Lakarsantri Surabaya. 

Ironinya, pihak MTS Bina Insani bukannya memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, tapi mengeluarkan Mawar dari MTS Bina Insani.

"Saya ditelpon oleh pihak MTS Bina Insani bahwasanya disuruh ke hadir ke sekolah pada 15 Januari 2026 pukul 08.00 WIB. Ketika menghadap Wali Kelas anak saya, saya disodori secarik kertas dari wali kelas anak saya. Isinya pengakuan kalau anak saya bersetubuh dengan Terlapor sebanyak 1 kali di rumah kosong di Desa Randegansari," kata YW.

Setelah menerima secarik kertas tersebut, seketika YW merasa syok mengetahui anaknya mendapat kekerasan seksual. Ditambah, anaknya dikeluarkan dari MTS Bina Insani.

"Saya berharap, anak saya mendapatkan pendidikan. Bukan dikeluarkan dari sekolah. Masa depannya masih panjang," katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru