Polsek Tambang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
Seorang pria beristri berinisial PU (21 tahun) ditangkap Polsek Tambang di rumah mertuanya. PU melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial IH (17 tahun) pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumah mertuanya pada Kamis (1/1/2026). Sebelumnya pelaku sempat kabur usai dilaporan korban ke Mapolsek Tambang," jelas Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman.
Aksi bejad pelaku ini terjadi saat korban sedang bermain HP (handphone) di kamar. Posisi kamar saat itu sedang terkunci, kemudian pelaku memanggil korban.
"Tek, boleh numpang ngecas HP, diluar nggak masuk casnya".
Lalu korban membukakan pintu. Sambil ngecas pelaku berkata, "Saya kangen sama etek, dah lama nggak jumpa".
Korban berkata, "Kangen gimana?"
Dan pelaku berkata, "Ya, kangen sudah lama nggak jumpa".
Pelaku memegang tangan korban dan korban berkata, "Boleh kangen tapi nggak boleh gini ya" sambil melepaskan tangan pelaku.
"Saat itu pelaku memeluk korban dari belakang. Korban mengelakkan tangan pelaku, tetapi pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangannya," ujar Kapolsek Tambang.
Pelaku juga berkata, "Udah diam, nanti ketahuan orang".
Kemudian tangannya yang satu lagi menarik pinggang korban ke belakang dengan posisi pelaku di belakang korban. Pelaku mendorong korban di atas kasur dan langsung menindih korban.
"Korban saat itu sempat melawan, namun pelaku mengigit leher korban, kemudian menelentangkan korban dan mencabuli korban dengan paksa," terang AKP Aulia Rahman.
Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku meninggalkan korban.
"Korban langsung menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tambang," ungkap Kapolsek Tambang.
Usai terima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambang langsung melakukan pencarian terhadap korban. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Akhirnya pada Kamis (1/1/2026), Unit Reskrim Polsek Tambang mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah mertuanya.
Usia pelaku ditangkap, diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Tambang. Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dan Unit Reskrim Polsek Tambang langsung membawa pelaku ke Polsek tambang.
"Terhadap pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Tambang untuk proses pemberkasan dan ia kami jerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016," tegas AKP Aulia Rahman. (*)
Editor : Redaksi