Lolos Karantina, Puluhan Kg Sirip Hiu dari Kepulauan Riau Dikirim ke Surabaya

Reporter : Redaksi
Sirip ikan hiu saat pemeriksaan petugas Karantina Kepulauan Riau

Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Kota Surabaya pada Kamis (19/02/2026).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.

Baca juga: Karantina Kepulauan Riau dan Bea Cukai Musnahkan Komoditas Ilegal

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim menjelaskan, sebelum penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2), petugas Karantina Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru. 

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian," terang Hasim.

Hasim menambahkan, setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK). 

Baca juga: Karantina Kepulauan Riau Sertifikasi Ekspor 19,2 Ton Daging Kelapa

Disampaikan Hasim, Karantina Kepulauan Riau terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

"Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. "Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim," tambah Hasim 

Baca juga: Karantina Kepulauan Riau Tolak 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China

Hasyim menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang di larang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). 

"Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati." (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru