Warga Jember Gugat Wakil Presiden Direktur Bank BCA
Dua warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur Bank BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan perkara nomor 22/Pdt.G/2026/Pn Jmr.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jember, sidang perdana dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto sebagai Penggugat 1 dan Penggugat 2.
Sedangkan Tergugat ialah Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat 1), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat 2), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat 3), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang disingkat KPKNL Jember (Tergugat 4). Turut Tergugat ialah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jember.
Dalam Petitum-nya, disebutkan agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan risalah lelang dalam pelaksanaan lelang atas obyek sengketa yang menjadi milik Tergugat I, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah besrta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Petitum juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas Obyek Sengketa, menghukum Tergugat II membayar kerugian Materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 856.178.100.000, menyatakan Tergugat I sebagai pembeli lelang dan/atau pemenang Lelang tidak sah dan batal demi hokum, meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik nomor 22 /Gadingrejo, Luas 4.651 M2 atas nama Anik Andriyanti terletak di Jalan Thamrin RT-04, TR-03, Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikonfirmasi perihal gugatan terhadap Direktur dan Wakil Presiden Direktur BCA serta beberapa Tergugat lainnya, salah satu Penasehat Hukum Para Penggugat, Dodik Firmansyah SH menyampaikan, gugatan kliennya terhadap Subur Tan dan Jhon Kosasih telah digelar sidang perdana pada Kamis, 12 Februari 2026. Namun, pihak para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam sidang yang mengagendakan mediasi.
“Sidang perdana Para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang saat sidang lanjutan pada Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik Firmansyah, Advokat yang berkantor di Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, beralamat di Jalan Jagalan 1 nomor 16 Kota Surabaya kepada wartawan pada Selasa, 17 Februari 2026.
Rekan Dodik Firmansyah yang juga Tim Penasehat Hukum Para Penggugat, Sukardi menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Direktur dan Wakil Presiden Direktur BCA serta Tergugat lainnya diajukan setelah ada dugaan kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember. Objek yang dimaksud ialah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 22, luas 4.651 meter persegi (m2) yang berlokasi di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.
“Saat dilakukan lelang oleh BCA melalui KPKNL, pemenang lelang ialah orang BCA sendiri, yaitu Saudara Subur Tan dan Jhon Kosasih yang menjabat sebagai Direktur dan Wakil Presiden Direktur di Bank BCA. Dan proses lelang diduga melanggar ketentuan Undang Undang dan aturan terkait,” jelas Sukardi, tanpa mau menjelaskan detail aturan tersebut karena masuk ke dalam substansi perkara gugatan.
Sukardi menyampaikan, harga yang ditetapkan dalam lelang terhadap objek jaminan sebidang tanah SHM nomor 22, luas 4.651 m2 di Desa Gadingrejo, dinilai sangat rendah, yakni Rp 857.778.100. Sedangkan nilai objek tersebut Rp. 1.627.850.000, dengan asumsi harga tanah di sekitar lokasi objek sebesar Rp. 350.000 / m3.
“Dan pihak BCA melakukan pendebitan tabungan BCA atas nama Anik Andrianti tanpa izin. Pendebitan itu untuk pembayaran angsuran Debitur atas nama Anik Andrianti. Itulah yang membuat kami keberatan. Dari kejanggalan-kejanggalan itulah, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Sukardi.
Sukardi dengan tegas bilang, kliennya bukannya tidak mau membayar angsuran di BCA. Karena pada saat dunia dilanda covid-19, usaha resto milik kliennya terdampak. Omzet menurun, bahkan terancam bangkrut.
“Saat covid-19, pihak BCA memberikan relaksasi sejumlah Rp 5 juta /bulan dari angsuran Rp 18 jutaan per bulan. Klien kami ada 2 pinjaman di BCA, yang pertama Rp 625.000.000. Pinjaman itu belum lunas, diajukan pinjaman lagi Rp 200 juta dengan jaminan objek yang sama pada tahun 2019. Dari dua pinjaman itu, klien kami tidak mendapatkan akad kredit melalui Notaris,” jelas Sukardi.
Batal eksekusi objek
Anik Andrianti dan Surgianto sebagai Para Penggugat masih punya peluang untuk merebut kembali objek yang telah dilelang oleh BCA dan dimenangkan oleh 2 orang Direksi BCA, yaitu Subur Tan dan Jhon Kosasih yang menjabat sebagai Direktur dan Wakil Presiden Direktur di Bank BCA. Sebab, rencana eksekusi objek sebidang tanah SHM nomor 22, luas 4.651 m2 di Desa Gadingrejo, telah ditangguhkan seiring dengan terbitnya surat penangguhan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jember, nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026, tanggal 10 Februari 2026 perihal penangguhan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr, yang ditandatangani oleh Astawi mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jember.
“Karena ada perkara gugatan masuk dan telah didaftar di Pengadilan Negeri Jember atas perkara permohonan eksekusi tersebut dan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember tanggal 5 Februari 2026 nomor 21/Pdt.Eks/RL/2025/PN Jmr tentang penangguhan eksekusi dalam perkara tersebut ditunda sampai perkara tingkat pertama diputus dengan ketentukan jika putusan ditolak maka eksekusi dilanjutkan. Akan tetapi apabila putusan dikabulkan, maka eksekusi akan dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” bunyi surat penangguhan eksekusi.
Rencananya, eksekusi dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB. Pemohon eksekusi ialah Subur Tan dan Jhon Kosasih, sedangkan Anik Andrianti sebagai Termohon Eksekusi.
Surgianto sebagai Penggugat 2 menyampaikan, perkara gugatan ini bermula saat dirinya mengajukan kredit ke BCA KCP Tanggul, Kabupaten Jember, dengan objek jaminan berupa sebidang tanah SHM nomor 22, luas 4.651 m2 di Desa Gadingrejo atas nama Anik Andrianti, yang saat itu masih istrinya. Setelah itu, dilakukan proses administras perbankan, dan pencairan kredit sebesar Rp 625.000.000 dilakukan di Bank BCA Jember Kota, yang beralamat di Jalan Gajah Mada 14 - 18, Jember.
Akan tetapi setelah proses tersebut, Surgianto mengaku tidak diberi foto copy sertifikat dan juga foto copy atau salinan perjanjian kredit dari bank BCA.
“Selanjutnya saya melakukan pembayaran secara tertib sesuai dengan nilai angsuran. Kemudian mengajukan pinjaman lagi pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp 200.000.000. Dikarenakan pembayaran angsuran saya tertib dan disiplin, maka pengajuan saya disetujui oleh pihak bank BCA,” jelas Surgianto.
Selama beberapa waktu lamanya, pembayaran angsurannya yang tertib dan disiplin terganggu oleh pandemi Corona virus / covid 19. Meski usahanya terseok-seok terdampak covid-19, Surgianto tetap berusaha membayar angsuran.
“Dikarenakan pendapatan saya terus menurun drastis, hingga akhirnya sekitar tahun 2022, saya tidak mampu membayar. Sempat beberapa kali didatangi pihak BCA, dan saya tetap kooperatif tetap menemui pihak BCA. Bahkan sempat juga dipanggil ke BCA, saya juga tetap kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Surgianto.
Seiring waktu, Surgianto menerima pemberitahuan lelang ke l dan ke ll. Tetapi pada saat itu, Surgianto sedang mondar mandir ke Kota Malang karena merawat ibunya yang sedang sakit – sakitan.
“Sebagai orang yang awam tentang hokum, saya tidak mengerti maksud dari surat tersebut. Maka saya tidak bisa menghadiri surat pemberitahuan tersebut. Lalu tiba - tiba pada tahun 2024, saya mendapat surat pemberitahuan pengosongan dengan nomor : 217/PBC/JBR/2024. Jelas hal tersebut membuat saya kaget dan keberatan untuk mengosongkan, dikarenakan saya merasa juga pernah membayar angsurannya,” jelas Surgianto.
Kemudian pada 5 Februari 2026, Surgianto menerima surat eksekusi dengan nomor : 248/PAN.PN.W14-U3/ HK.2.4/ ll/2026, perihal pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/ Pdt.Eks.RL/ 2025/ PN Jmr.
“Lalu pihak kuasa hukum saya melakukan upaya hukum gugatan perdata dengan perkara nomor : 22/ Pdt.G/ 2026/ PN. Jmr. Setelah gugatan tersebut masuk, saya menerima surat penangguhan tertanggal 10 Februari 2026 dengan nomor : 286/ PAN.W14 - U3/ HK.2.4/ ll/ 2026, perihal: penangguhan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/ Pdt.Eks.RL/ 2025/ PN Jmr. Sidang pertama pada 12 Februari 2026, saya beserta kuasa hukum saya telah hadir di Pengadilan Negeri Jember. Akan tetapi pihak para Tergugat atau pihak BCA tidak ada satupun yang hadir, sehingga sidang ditunda tangl 26 Februari 2026,” ucap Surgianto.
Surgianto berharap, Majelis Hakim bisa melihat dengan cermat gugatannya tersebut, sehingga putusan bisa berpihak kepadanya. (*)
Editor : Bambang Harianto