Satpol PP Kabupaten Pasuruan Diterjang Konflik Vertikal
Razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menjelang bulan Ramadan tahun 2026 di warung remang-remang (Warem) menuaikan konflik vertikal antara pimpinan (Kasatpol PP) dengan bawahan. Buktinya, razia yang digelar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono di warem kawasan Sukorejo tidak memiliki surat perintah dari Kasatpol PP, Ridho Nugroho.
"Saya tidak pernah membuat surat perintah melakukan kegiatan apapun, baik itu surat tugas atau surat perintah," tegas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho saat dikonfirmasi media ini, pada Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, setiap melakukan kegiatan seperti melakukan razia penyakit masyarakat selalu beregu dan melibatkan instansi terkait.
"Bukan dilakukan sendiri tapi kita beregu setiap melakukan kegiatan baik itu razia atau kegiatan lainnya," terangnya.
Ridho juga mempertanyakan Kasi Trantib Kecamatan Sukorejo saat ikut kegiatan bersama Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
"Coba tanyakan langsung ke pak camat apakah ada surat tugasnya atau tidak. Kalau saya sudah menghubungi camatnya langsung," imbuh Ridho.
Ditegaskan Ridho, Kasi Trantib Kecamatan dan Satpol PP beda.
"Kasi Trantib Kecamatan itu anaknya pak camat. Dia (Kasi Trantib Kecamatan) bukan organnya Satpol PP. Jika ada kasi trantib yang memakai seragam Satpol PP bisa langsung ditegur," tandasnya.
Ia sendiri mengaku heran ada anggotanya yang melakukan razia sendiri. Padahal, dirinya merintahkan melakukan razia di Gempol bukan di Sukorejo.
Ditanya di dalam tubuh penegak perda ini (Satpol PP) terjadi konflik vertikal?
"Tidak benar namanya pecah kongsi atau konflik vertikal di Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kita solid dan tegas dalam melakukan penegakan perda di kabupaten pasuruan," jawab Ridho. (dik)
Editor : Redaksi