Wartawan Surabaya Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Dirinya Tanpa Izin

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Samsul Samsudin saat lapor di Polrestabes Surabaya
Samsul Samsudin saat lapor di Polrestabes Surabaya
grosir-buah-surabaya

Penyebaran rekaman closed circuit television (CCTV) ke media sosial Facebook yang menampilkan seorang wartawan bernama Samsul Samsudin saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Merasa dirugikan, Wartawan media online asal Surabaya tersebut lalu melaporkan penyebar rekaman CCTV yang merekam dirinya ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu teregister di Polrestabes Surabaya dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Samsul Samsudin mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur. Maksud kedatangan Samsul Samsudin untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal di warung tersebut.

Namun pasca konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas Samsul Samsudin di area warung kelontong diduga disebarluaskan tanpa izin Samsul Samsudin ke grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur. Penyebarnya ialah akun Facebook bernama Rama Dhani. 

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Samsul Samsudin menilai tindakan tersebut berpotensi menciderai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ongkye Wibosono selaku pimpinan redaksi tempat Samsul Samsudin bekerja mengatakan, ”Hal ini telah mencederai kegiatan wartawan yang melakukan liputan untuk mengkonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, malah wartawan kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tersebut tanpa izin."

“Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas oleh pihak Polrestabes Surabaya, dan kami percayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Kuasa hukum Samsul Samsudin, Dodik Firmansyah menegaskan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele.

cctv-mojokerto-liem

"Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi wartawan dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya," tegas Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menambahkan, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

"Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum," ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas Jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

"Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional," ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Kukuh Setya menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. (*)