Anak Kandung Curi Toko Milik Orangtuanya di Sibuluan Indah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial ARS
Pelaku berinisial ARS
grosir-buah-surabaya

Kejadian menggelitik terjadi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Lahmuddin Simanjuntak, seorang pemilik toko grosir di kelurahan tersebut melaporkan kehilangan barang-barang di tokonya.

Laporan disampaikan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Setelah menerima laporan, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menindaklanjuti kasus pencurian tersebut. Dan hasilnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di toko grosir di Kelurahan Sibuluan Indah.

Seorang pria berinisial ARS (25 tahun) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapanuli Tengah pada Senin dini hari (16/2/2026) di wilayah Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU yang dilaporkan oleh korban, Lahmuddin Simanjuntak (51 tahun), pada akhir Januari 2026. 

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui Lahmuddin Simanjuntak pada Jumat (30/1/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka toko, Lahmuddin Simanjuntak mendapati kunci pintu dalam keadaan rusak. 

Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan telah raib, di antaranya 35 tabung gas berbagai ukuran (3kg, 5kg, dan 12kg). 25 kg gula pasir dan 4 sak semen dan 2 ember cat ukuran 25 kg. Akibat kejadian tersebut, Lahmuddin Simanjuntak mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Berdasarkan keterangan di lapangan, dugaan mengarah kepada inisial ARS yang merupakan putra kandung Lahmuddin Simanjuntak dan selama ini tinggal serumah.

Penangkapan bermula saat tim menerima informasi keberadaan terduga pelaku ARS di seputaran Kota Sibolga pada pukul 03.15 WIB. Petugas Reskrim Polres Tapanuli Tengah segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan.

cctv-mojokerto-liem

"Hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya berinisial J dan E," ujar Iptu Dian AP dalam laporannya.

Barang-barang hasil curian tersebut diketahui telah dijual oleh para pelaku di beberapa titik di wilayah Pandan dan Sibolga. Pihak Satreskrim Polres Tapanuli Tengah sedang melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, antara lain pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain, yakni inisial J dan E yang identitasnya telah dikantongi Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Pencarian barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual dan pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. (*)