Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Via Ekspedisi di Malang

Reporter : Ach. Maret S.
Rokok ilegal yang hendak diselundupkan lewat jasa ekpedisi

Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha legal, dan berpotensi membahayakan konsumen terus menjadi perhatian serius. Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang pada Rabu (4/2/2026).

Pada sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang, petugas Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek. Total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan sebanyak 110.840 batang. 

Baca juga: PT Samasta Jaya Calathea Dapat Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang kemudian membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. 

Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp164.693.400. Kerugian negara sebesar Rp82.744.240 setara dengan nilai pembagian BLT untuk 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten tahun 2025. 

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

"Setiap rupiah kerugian negara yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan memiliki dampak langsung yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Johan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru