Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diselundupkan Via Ekspedisi di Malang

Reporter : Ach. Maret S.
Rokok ilegal yang hendak diselundupkan lewat jasa ekpedisi

Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, merusak persaingan usaha legal, dan berpotensi membahayakan konsumen terus menjadi perhatian serius. Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat dan memeriksa jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang pada Rabu (4/2/2026).

Pada sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang, petugas Bea Cukai Malang mendapati adanya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek. Total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan sebanyak 110.840 batang. 

Baca juga: Syamsul Arifin Ditangkap Bea Cukai Kudus Saat Bawa Rokok dari Madura ke Bogor

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai Malang kemudian membawa barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses lebih lanjut. 

Baca juga: Angkut Rokok Ilegal dari Madura, Imam Suhadi Ditangkap Bea Cukai Kudus

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores mengatakan dari hasil penindakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp164.693.400. Kerugian negara sebesar Rp82.744.240 setara dengan nilai pembagian BLT untuk 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten tahun 2025. 

Baca juga: Wartawan Surabaya Laporkan Penyebar Rekaman CCTV Dirinya Tanpa Izin

"Setiap rupiah kerugian negara yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan memiliki dampak langsung yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Johan. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru