Oknum Ditres Siber Polda Jatim Diduga Tangkap dan Lepas Terduga Pemain Judol

Reporter : Mahmud
Ditres Siber Polda Jatim

Citra Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tercoreng oleh oknum personilnya. Wajah kepolisian yang dipoles dengan baik di masyarakat, seakan dilempar kotoran oleh oknum personil yang bertugas di Direktorat Reserse (Ditres) Siber.

Hal tersebut terjadi setelah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial JL, warga Dusun Banyu Urip, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Sales PT Pajajaran Internusa Tekstil Gunakan Uang Tagihan untuk Judi Online

Sumber informasi yang diterima Lintasperkoro, inisial JL ditangkap karena diduga bermain judi online (judol). Saat penangkapan, beberapa petugas diantaranya Voba, kemudian membawa JL ke Polda Jawa Timur dengan mengendarai mobil Fortuner warna putih.

Baca juga: Fredy Tanoe Sekadan Jadi DPO Kasus Jual Beli Rekening Bank untuk Judi Online

“Tak lama kemudian, JL pulang diduga tanpa proses hukum lebih lanjut karena membayar Rp 25 juta. Yang nangkep Polisi masih muda. Yang ngurus proses pelepasan ialah keluarganya berinisial Sml, julukannya Kuncung,” ungkap seorang nara sumber Lintasperkoro pada Selasa, 24 Februari 2026.

Untuk keberimbangan informasi terkait dugaan tangkap lepas terhadap terduga pemain judol (judi online) yang dilakukan oleh oknum Ditres Siber Polda Jawa Timur, wartawan Lintasperkoro melakukan konfirmasi ke Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto melalui saluran komunikasi Whatsapp pada Selasa siang, 24 Februari 2026.

Baca juga: Nizar Ulum Arapat Pakai Uang Tagihan PT Gilang Sembilan Sembilan untuk Judol

Hingga artikel ini ditayangkan, tidak ada tanggapan dari Perwira Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Kediri tersebut. (*)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru