Samakan Panti Pijat dengan Spa, Perda Gresik Kena Ulti BPK
Peraturan Daerah (Perda) Gresik kena ulti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Lantaran menyamakan panti pijat dan refleksi dengan mandi uap/spa. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dikutip dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, disebutkan bahwa laporan keuangan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Gresik tahun 2024 menyajikan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.385.028.684.600,76 atau sebesar 86,68�ri anggaran sebesar Rp1.597.844.135.728,00. Realisasi Pendapatan Asli Daerah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp214.006.328.601,67 atau sebesar 18,28�ri realisasi tahun 2023 sebesar Rp1.171.022.355.999,09.
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada Pasal 94 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024 menyatakan bahwa Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku paling lambat tanggal 5 Januari 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sampai dengan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 ditetapkan, maka penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2024 harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya peraturan daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mulai berlaku tanggal 5 Januari 2024.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik juga telah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teknis pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk sistem dan prosedur pelaksanaan pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran pajak dan retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalanketetapan pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi, yang sesuai dengan kondisi di daerah.
Hasil pemeriksaan BPK Jawa Timur terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 8 Tahun 2023 diketahui bahwa pada Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 58 ayat (1) menyatakan bahwa Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%, dan ayat (2) Khusus Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40�n paling tinggi 75%.
Berdasarkan perbandingan atas kedua peraturan tersebut, diketahui bahwa tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada panti pijat dan pijat refleksi sebesar 40% terlalu tinggi, melebihi tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Bagian Hukum menyatakan bahwa khusus untuk jasa kesenian dan hiburan yang meliputi panti pijat dan pijat refleksi, dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 digabung dengan jasa kesenian dan hiburan mandi uap/spa. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Gresik tidak memasukkan jasa kesenian dan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam dan bar ke dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 karena akan dianggap melegalkan usaha-usaha tersebut.
Pada saat penyusunan Peraturan Daerah, terdapat perbedaan terkait panti pijat dan pijat refleksi tersebut apakah termasuk ke dalam hiburan atau kesehatan. Namun pada akhirnya, panti pijat dan refleksi dikategorikan sama dengan mandi uap/spa dengan tarif sebesar 40%.
Atas hal ini telah sesuai dengan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Raperda Kabupaten Gresik tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. (*)
Editor : Bambang Harianto