Proyek Pematangan Lahan di Mendalan Dihentikan Satpol PP Pasuruan

Reporter : Redaksi
Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendatangi proyek pematangaan lahan di Desa Mendalan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menghentikan proyek pematangan lahan terletak di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (24/2/2026). Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini meminta semua alat berat yang ada dilokasi proyek pematangan lahan untuk dikeluarkan. Ada dugaan proyek tersebut dikerjakan tanpa izin lengkap. 

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, penindakan dan penghentian aktivitas proyek pematangan lahan di Desa Mendalan dilakukan untuk memberikan edukasi dan rekomedasi kepada pemilik usaha agar menaati peraturan yang ada.

Baca juga: Peringatan DPRD Kabupaten Pasuruan Tak Digubris, Pematangan Lahan di Mendalan Jalan Terus

"Proyek penataan lahan tersebut telah dihentikan karena belum mengantongi dokumen perizinan, termasuk rekomendasi dari OPD (organisasi perangkat daerah) teknis. Ini menjadi evaluasi agar ke depan tidak terulang," kata Ridho saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 24 Februari 2026.

Pihaknya Satpol PP Pasuruan juga akan melayangkan surat panggilan ke pemilik usaha dengan tujuan melakukan klarifikasi. 

"Jika pemilik usaha tidak koperatif kita akan melakukan penyegelan," tegas Ridho.

Ridho memaparkan, alur perizinan yang harus ditempuh bagi pemilik usaha. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), kesesuaian pemanfaatan ruang hingga persetujuan masyarakat setempat seperti RT/RW, Desa dan Kecamatan.

Baca juga: Buntut Konflik Vertikal, Komisi I DPRD Minta Bupati Bina Satpol PP Pasuruan

Hal sama dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi ke lokasi proyek. Disana terlihat sejumlah dam truk yang sedang mengangkut urugan. 

"Disana juga ada alat berat sedang melakukan pemerataan lahan," ucapnya.

Suyono menyebut, dampak proyek pematangan lahan membuat kondisi jalan menjadi licin. 

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Pasuruan Diterjang Konflik Vertikal

"Banyak ceceran tanah urug jatuh ke jalanan. Apalagi saat ini musim penghujan membuat jalanan menjadi licin membahayakan bagi pengendara yang melintas," tambah , Suyono.

"Lahan tersebut masuk zona ruang terbuka hijau dan tidak boleh dimanfaatkan sebagai kawasan terbangun," sambungnya.

Proyek pematangan lahan di Desa Mendalan dihentikan Satpol PP Pasuruan setelah Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek. Komisi membidangi pembangunan ini meminta proyek pematangan lahan dihentikan sementara, sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan. (dik)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru