Warga Tuntut Kepala Desa Waru Wetan Dicopot dan Diproses Hukum

Reporter : Redaksi
Aksi warga memasang spanduk tuntutan

Puluhan warga Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menggeruduk Balai Desa Waru Wetan pada Selasa, 24 Februari 2026. Aksi yang didominasi laki-laki ini sebagai puncak kekesalan dari warga atas kinerja Kepala Desa Waru Wetan beserta sejumlah perangkatnya.

Aksi massa mendatangi Balai Desa Waru Wetan mengendarai motor dan pick up sambil membentangkan poster berisikan tuntutan. Berapa tulisan dalam poster yang dibentangkan oleh warga Desa Waru Wetan diantaranya : “Kembalikan Fee Desa”, “Bersihkan Desa Dari Para Koruptor”, “Jangan Meresahkan Warga Desa”, “Non Aktifkan Yang Terlibat Uang Fee Desa”.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong

Warga juga membentangkan spanduk berisi tuntutan, antara lain :

1. Adili oknum Kades Maskur beserta oknum perangkat Kusmadi & Sarkam karena meresahkan masyarakat Desa Waru Wetan.

2. Kembalikan uang NGENTIT/ korupsi pembebasan lahan.

3. Non aktifkan segera Maskur, Kusmadi dan Sarkam.

4. Dorong dan desak APH untuk percepat proses hukum terduga penggelapan.

5. Bersihkan manusia rakus di Desa Waruwetan.

6. Warga sudah tidak mau dipimpin Maskur, Kusmadi, & Sarkam.

Sugeng, salah satu peserta aksi demonstrasi di Balai Desa Waru Wetan dalam orasinya menyampaikan, mayoritas warga Desa Waru Wetan kompak mendesak agar Kepala Desa Waru Wetan, Maskur Rudiyanto (40 tahun), serta perangkat Desa Waru Wetan, yaitu Kusmadi (50 tahun), dan Sarkam Kurniawan (50 tahun), dicopot dari jabatannya.

Desakan pencopotan tersebut disebabkan karena Maskur Rudiyanto, Kusmadi, dan Sarkam Kurniawan, diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran desa, serta dugaan melakukan penyelewengan atas dana kompensasi dari PT Nusantara Timber Pratama sebesar Rp 777 juta.

Dikatakan Sugeng, dana kompensasi dari PT Nusantara Timber Pratama harusnya dipakai untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas desa. Tapi dana kompensasi dari PT Nusantara Timber Pratama disebut tidak masuk ke rekening Desa Waru Wetan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).

Pada kesempatan yang sama, seorang warga Desa Waru Wetan, Ahmad Suroso menduga, dana kompensasi dari PT Nusantara Timber Pratama masuk ke rekening pribadi milik oknum aparat Desa Waru Wetan.

Baca juga: Polres Lamongan Menggelar Lomba Cover Lagu Puasa Ramadhan

“Dana itu hak warga, bukan milik pribadi siapa pun. Kalau benar dialihkan, ini jelas melukai kepercayaan masyarakat,” ujar Ahmad Suroso saat aksi di Balai Desa Waru Wetan.

PT Nusantara Timber Pratama memberikan kompensasi ke Pemerintah Desa Waru Wetan setelah melakukan pengurugan saluran irigasi sepanjang kurang lebih 200 meter yang diklaim sebagai aset Desa Waru Wetan. Pengurugan saluran irigasi tersebut sebagai bagian dari perluasan pabrik kayu PT Nusantara Timber Pratama di Desa Waru Wetan.

Total lahan yang dibutuhkan untuk perluasan pabrik kayu PT Nusantara Timber Pratama di Desa Waru Wetan seluas 30 hektar. Sebagian lahan sudah dibeli oleh PT Nusantara Timber Pratama dari petani, dengan harga beli berkisar Rp 300 juta per satuan lahan bahu atau sekitar 1.350 meter persegi.

Menyikapi tuntutan warganya, Kepala Desa Waru Wetan, Maskur Rudiyanto membantah telah menyelewengkan dana kompensasi PT Nusantara Timber Pratama. Dia malah menyalahkan pihak PT Nusantara Timber Pratama yang tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waru Wetan.

“Dari awal permasalahan PT Nusantara Timber Pratama selalu melibatkan Pemerintah Desa, namun sekarang pihak perusahaan seolah tak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa,” kata Maskur Rudiyanto.

Kendati demikian, Maskur Rudiyanto tidak menampik jika PT Nusantara Timber Pratama telah melakukan pengurugan lahan yang merupakan aset Desa Waru Wetan. Tapi, antara PT Nusantara Timber Pratama dengan Pemerintah Desa Waru Wetan belum ada kesepakatan resmi terkait status saluran tersebut.

“Di dalam areal lahan pembebasan tanah itu masih ada sungai pengairan milik desa sepanjang kurang lebih 200 meter. Namun sekarang sudah diuruk, padahal belum ada kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan. Kami terpaksa memasang papan peringatan di atas saluran tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Akhir Hidup Vipi dari Cinta Tak Berbalas, Kisah Kematian Siswi SMK di Lamongan

Dilaporkan ke Polres Lamongan

Dugaan penyelewengan dana kompensasi serta penguasaan lahan aset Desa Waru Wetan oleh PT Nusantara Timber Pratama sedang berproses hukum di Polres Lamongan. Pelapor ialah Anang Hariyanto, warga Desa Waru Wetan.

Anang Hariyanto di Polres Lamongan

Laporan yang disampaikan Anang Hariyanto pada pada 22 Januari 2026, ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lamongan dengan memanggil sejumlah saksi.

Berdasarkan Surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat nomor : B/215/II/RES.3.1/2026/Satreskrim yang ditandatangani Rizky Akbar Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Lamongan yang diterima Anang Hariyanto pada 20 Februari 2026, disebutkan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan permintaan keterangan terhadap Maskur Rudiyanto, Kusmadi, dan Sarkam Kurniawan.

“Rencana tindaklanjut bahwa kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap Happy Rikrik Kristianto, Erwin Kurniawan, selaku pihak Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan,” terang Iptu Jauza Qodrisyam Revaro, selaku Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lamongan dalam keterangannya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru